Ogan Ilir, sumajaku.com – ZU (65) warga Desa Sri Kembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, Zu mengaku, dirinya telah menjadi korban pengrusakan sekitar 650 batang pohon karet miliknya dan telah dilaporkan. Namun, sampai saat ini laporannya belum juga dituntaskan sejak dilaporkan pada (19/11/2018) lalu.
Akibatnya, ZU melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH MH mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk segera dituntaskan penyelidikan dan atau mohon segera untuk ditingkatkan ke penyidikan dan atau mohon ditetapkan Terlapor AH sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama, sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-333/XI/2018/SPKT.Polres. OI yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 34/DI/A/IX/2021 pada (13/09/2021).
Menanggapi permohonan ini, pihak Polres OI melalui penyidik Ari mengatakan, sebelumya telah kami sampaikan ke pihak pelapor, “kita akan melakukan gelar perkara penetapan Tersangka yang akan dijadwalkan sekitar pekan ini sekitar Senin dan Kamis”, katanya dikonfirmasi Sabtu (18/09/2021).
Disinggung, apakah Berkas Perkaranya lengkap? Lengkap, singkatnya. Menurutnya, sebelumnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah kami kirimkan ke Kejaksaan, jelas Ari.
Advokat Defi mengatakan, permohonan ini kami ajukan lantaran Laporan klien kami diduga belum dituntaskan (jalan ditempat) dan diduga penyidik tidak memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Sedangkan, SP2HP merupakan hak bagi pelapor, katanya.
Padahal, diduga penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, diantaranya : SA, HA, PA, DA dan NA serta penyidik juga diduga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Chainsaw (mesin alat potong) yang diduga digunakan oleh para pelaku melakukan penebangan pohon karet milik klien kami, urai Defi.
Sedangkan, secara fakta hukum, pohon karet yang ditebangi oleh para Terlapor : AH, HE, MU, JA dan EL adalah pohon karet milik klien kami, keluh Defi.
Defi menilai, telah layak perkara ini untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera ditetapkan para Terlapor sebagai Tersangka. Mengingat, perkara ini cukup lama.
Tindakan penyidik diduga telah bertentangan dengan azas peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan. Sebab, laporan klien kami diduga digantungkan sampai saat ini belum adanya kepastian hukum. Hingga kami menduga adanya unsur keberpihakan, bebernya.
Hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 Tentang Etika kemasyarakatan pada huruf c, tuturnya.
Defi berharap, untuk segera dituntaskan penyelidikan dan atau mohon segera untuk ditingkatkan ke penyidikan dan atau mohon ditetapkan Terlapor AH sebagai Tersangka.
Bila dalam waktu sepekan permohonan kami ini tidak diindahkan, maka, dengan berat hati, kami akan mengajukan permohonan praperadilan dengan dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan dan atau penyidikan, tegas Defi.(yn)
No Responses