sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bantahan Lurah Talang Aman Diduga Mengada Ada

Bantahan Lurah Talang Aman Diduga Mengada Ada
Warga RT 26 menghadap Lurah Virgiyanti di Balai Forum RT RW, terlihat Kasipem Kelurahan Bambang Gultom menjawab keluhan warga.(ft.sum.yn)
Palembang, sumajaku.com – Dikutip dari salah satu media online dan televisi, Lurah Talang Aman Kecamatan Kemuning Virgiyanti membenarkan jabatan Ketua RT 26 yang kini dijabat Soekisto telah berakhir pada masanya yang telah menjabat selama dua periode perpanjangan tangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) RT untuk perpanjangan tangan kelurahan untuk melayani masyarakat.
“Memang menurut aturan tidak boleh lagi menjabat kalau sudah dua periode hanya saja Ketua RT 26 menjabat lagi ini, atas pemilihan warga, sebagai Plt,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Kelurahan yang hanya memfasilitasi pemilihan RT yang berlangsung pada 13 Febuari lalu ini, tidak bisa berbuat banyak ketika ketua RT lama kembali dipilih warga, lantaran tidak ada warga yang ingin mencalonkan diri untuk mengisi sebegai ketua RT itu.
“Memang saat pemilihan tidak ada warga yang mau mencalonkan, alhasil pemilihan RT baru itu, warga kembali mencalonkan RT yang lama untuk kembali menjadi ketua RT,” tegas Virgiyanti.
Memang, katanya ada warga mengeluhkan RT yang kembali menjabat Plt itu, diketahui saat pemilihan ketua RT itu warga yang mengeluhkan itu tidak mengikuti prosesi pemilihan RT karena bertempat tinggal ditempat lain, hanya saja masih berdomisili di alamat ditempat pemilihan ketua RT itu.
“Kita tawarkan kepada warga kalaupun ingin mengadakan pemilihan RT kembali, pihak kelurahan akan memfasilitasi,” tegasnya.
Nah, terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media online menduga adanya pungutan liar (pungli) saat kepengurusan administrasi warga, dijelaskannya pihak tidak pernah meminta sejumlah imbalan apalagi untuk memberatkan warga.
“Kita hanya memberikan surat keterangan, seperti surat keterangan untuk kepengurusan surat tanah ke BPN, dan surat keterangan nikah warga untuk ditujukan ke KUA dan surat keterangan ahli waris, sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Sementara itu Camat Kemuning Irman saat ditemui tengah melakukan mediasi dengan warga setempat di ruang kerjanya.
“Sudah kita fasilitasi bertemu dengan warga yang menginginkan pemilihan RT kembali, dan kita siap memfasilitasi,” tegasnya.
Saat ini, katanya kecamatan akan berkoordinasi dengan RW meminta jadwal dan pembentukan panitia kapan akan dilakukan pemilihan RT itu nantinya.
“Kita sudah menerima surat pengunduran diri RT 26, dan kita akan fasilitasi pemilhan RT nantinya, siapapun yang terpilih harus bersinergi dengan pemerintah,” katanya.
Terkait tuduhan adanya pungli, Irman meminta verifikasi. “Kalau pemberitaan harus berimbang,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, warga yang meminta pemilihan RT membantah tidak pernah meminta untuk camat dan lurah untuk mundur. “Kita tidak pernah adanya meminta camat dan lurah untuk mundur,” katanya.
Menjawab bantahan ini, warga RT 26 mengatakan, faktanya, pemilihan tersebut yang diduga fiktif, Lurah VY mengatakan, kalau saat itu RT SU Plt, elaknya ketika ditanyakan warga.
Akan tetapi, kok bisa ada Berita Acara Pemilihan Ketua RT bahkan surat pengunduran diri RT. Dikatakan, atas permintaan warga, diinformasikan saja tidak, bantah warga RT 26 belum lama ini.
Dikatakan Plt, akan tetapi, pihak Kelurahan memfasilitasi pemilihan Ketua RT. Telah diadakan pemilihan perangkat RT/RW No.26/07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Dari pemilihan tersebut telah terpilih SU menjabat selaku Ketua RT, RA menjabat selaku Sekretaris dan SY menjabat selaku Bendahara.
Acara pemilihan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, yang dihadiri langsung oleh Lurah Talang Aman dan peninjau lainya pada Sabtu (13/2/2021) yang tertuang dalam Berita Acara Pemilihan RT No.26 RW 07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia SY dan Sekretaris BH serta Lurah Talang Aman.
Sebelumnya dengan alasan tidak ada yang bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Sementara, warga yang mengeluhkan tidak mengetahui dan menghadiri proses pemilihan Ketua RT.
Selain itu, bantahan/pernyataan Lurah ini, tanpa adanya komunikasi pada pihak warga terkait yang mengeluhkan hingga melaporkannya.
Hanya pihak Kecamatan yang menerima keluhan warga RT 26 dan itupun diduga jebakan (settingan) dengan dihadirkan beberapa media, bukan bertujuan untuk memediasi problem dan keluhan warga RT 26 terhadap RT dan Lurah, ungkapnya.
Selain warga RT 26 yang telah menjadi korban dugaan Pungli dan membuat pengaduan atau laporan ke dinas terkait. Sebagian besar warga di Kelurahan Talang Aman mengeluhkan hal serupa, bahkan beberapa Ketua RT di Kelurahan tersebut mengeluhkan juga dan siap menjadi saksi bila dibutuhkan, bebernya.
Kami warga RT 26 tidak pernah meminta camat dan lurah untuk mundur. “Kita tidak pernah meminta camat dan lurah untuk mundur, bila keluhan kami ditindaklanjuti”, tegasnya.
Sebab, 5 kali kami mengeluhkan kinerja RT ke Lurah dan 3 kali ke Camat. Namun tidak direspon, sampai hal ini kami laporkan ke dinas terkait. Kami mohon RT, RW, Lurah dan Camat diberhentikan bila tidak peduli dengan keluhan warganya yang sebelumnya telah kami tuangkan dalam surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.
Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke BKD Kota Palembang bahkan ke Dinas DP3APM pada (10/09/2021). Jadi, kami menilai, bantahan Lurah diduga tidak sesuai fakta dan mengada ada, tegas warga RT 26.
Diketahui sebelumnya, perwakilan warga RT 26 ini kembali menghadap Lurah Talang Aman Kecamatan Kemuning mengeluhkan, RT sebelumnya telah menjabat dua periode dan masih menjabat priode ketiga walau terpilih diduga tanpa proses pemilihan.
Lurah VY mengatakan, dirinya akan menunjuk Plt RT dengan masa jabatan maksimal selama 6 bulan, warga menentukan waktu dan tempatnya, RW akan melakukan proses pemilihan, katanya.
Disela pembahasan, Lurah mengatakan, “hebat nian ibu nak berhentikan kami?”, tanya Lurah VY ke warga. Bukan wewenang ibu berhentikan kami, itu kewenangan walikota, tegas Lurah VY diruang kerjanya Rabu (24/9/2021).
Warga menjawab, benar, itu hak Lurah mau menilai bagaimana, yang jelas itulah keluhan kami warga RT 26, diterima atau tidaknya keluhan kami, terserah, Lurah hanya memberikan solusi secara lisan ke kami, jawab salah satu warga.
Disinggung warga, Lurah mengaku, tidak mengetahui adanya dugaan pemilihan fiktif, 113 bukan tanda tangan warga, tanda tangan bisa masuk satu KK, 5 sampai dengan 6 suara dan dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris, padahal, diberita acara pemilihan RT 26 telah ditanda tangani Lurah, Ketua Panitia dan Sekretaris pada Sabtu, (13/2/2021) lalu.
Tapi, untuk priode ketiga masih juga mau disahkan RT 26 SU, keluh warga. Kendala sebelumnya, dengan alasan belum ada calon, jawab Lurah.
Lurah VY mengaku, dirinya tidak memegang berkas susunan struktur perangkat (RT, RW) sebelumnya, berkas ada di BA, elak Lurah, ketika diminta warga. Nanti juga akan kita bentuk, jawab Lurah.
Kedepan, warga yang menetap dan berusia 17 tahun baru bisa mengikuti pemilihan Ketua RT, himbau Lurah. Tapi, kenapa Lurah tanda tangani di Berita Acara yang diduga fiktif? Tanya warga.
Lurah pun tidak pernah menghadiri proses pemilihan Ketua RT, keluh warga. Yang jelas proses pemilihan telah melalui seleksi dari KasiPem, yang mengerjakan anak buah saya semua, jawab Lurah.
Ditanya, bantuan BLT tidak sampai ke warga? Itu program dinas sosial yang saya serahkan langsung ke RT SU, jawab Lurah.
Disoal, RT SU telah mengundurkan diri, lalu Lurah akan menunjuk siapa selaku Plt? tanya warga. Tanyakan ke RT SU, jawab Lurah. Diduga Lurah tetap mempertahankan RT SU walau telah mengundurkan diri. Ada apakah gerangan? Tanya warga.
Langkah Lurah akan mengeluarkan surat perintah dan surat tugas yang akan diserahkan ke RW, siapa Plt RT nya nanti. Lurah keberatan warga mengeluhkan kinerja RT SU dan minta warga sampaikan langsung ke yang bersangkutan, pintanya.
Selain itu, warga mengeluhkan kinerja Lurah yang diduga syarat Pungi. Lurah membantah, tidak ada itu, jangan sembarangan, itu fitnah, bisa saya laporkan, saya sudah membantu warga, kelitnya. Membantu dengan syarat duit, saya sendiri korbannya, apa perlu saya hadirkan para korban lainya, ketus salah satu warga.
Selain itu, diketahui, warga RT 26 juga menghadap Camat Kemuning mengeluhkan, RT sebelumnya telah menjabat dua periode dan masih menjabat priode ketiga walau terpilih diduga tanpa proses pemilihan (diduga fiktif). Namun, tetap ditanda tangani Lurah dalam Berita Acara Pemilihan RT.
Camat IR mengakui, berdasarkan peraturan yang ada, jelas ini salah, katanya. Namun, faktanya, di kota Palembang pasti masih ada RT menjabat selama tiga periode.
Tapi itu melalui proses pemilihan dan memang dikehendaki warganya, jawab salah satu warga RT 26.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.