Palembang, sumajaku.com – Menindaklanjuti Surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.
Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke BKD Kota Palembang bahkan ke Dinas DP3APM pada (10/09/2021) yang sebelumnya, pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Diketahui, perwakilan warga RT 26 ini kembali menghadap Lurah Talang Aman Kecamatan Kemuning mengeluhkan, RT sebelumnya telah menjabat dua periode dan masih menjabat priode ketiga walau terpilih diduga tanpa proses pemilihan.
Lurah VY mengatakan, dirinya akan menunjuk Plt RT dengan masa jabatan maksimal selama 6 bulan, warga menentukan waktu dan tempatnya, RW akan melakukan proses pemilihan, katanya.
Disela pembahasan, Lurah mengatakan, “hebat nian ibu nak berhentikan kami?”, tanya Lurah VY ke warga. Bukan wewenang ibu berhentikan kami, itu kewenangan walikota, tegas Lurah VY diruang kerjanya Rabu (24/9/2021).
Warga menjawab, benar, itu hak Lurah mau menilai bagaimana, yang jelas itulah keluhan kami warga RT 26, diterima atau tidaknya keluhan kami, terserah, Lurah hanya memberikan solusi secara lisan ke kami, jawab salah satu warga.
Disinggung warga, Lurah mengaku, tidak mengetahui adanya dugaan pemilihan fiktif, 113 bukan tanda tangan warga, tanda tangan bisa masuk satu KK, 5 sampai dengan 6 suara dan dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris, padahal, diberita acara pemilihan RT 26 telah ditanda tangani Lurah, Ketua Panitia dan Sekretaris pada Sabtu, (13/2/2021) lalu.
Tapi, untuk priode ketiga masih juga mau disahkan RT 26 SU, keluh warga. Kendala sebelumnya, dengan alasan belum ada calon, jawab Lurah.
Lurah VY mengaku, dirinya tidak memegang berkas susunan struktur perangkat (RT, RW) sebelumnya, berkas ada di BA, elak Lurah, ketika diminta warga. Nanti juga akan kita bentuk, jawab Lurah.
Kedepan, warga yang menetap dan berusia 17 tahun baru bisa mengikuti pemilihan Ketua RT, himbau Lurah. Tapi, kenapa Lurah tanda tangani di Berita Acara yang diduga fiktif? Tanya warga.
Lurah pun tidak pernah menghadiri proses pemilihan Ketua RT, keluh warga. Yang jelas proses pemilihan telah melalui seleksi dari KasiPem, yang mengerjakan anak buah saya semua, jawab Lurah.
Ditanya, bantuan BLT tidak sampai ke warga? Itu program dinas sosial yang saya serahkan langsung ke RT SU, jawab Lurah.
Disoal, RT SU telah mengundurkan diri, lalu Lurah akan menunjuk siapa selaku Plt? Tanya ke RT SU, jawab Lurah. Diduga Lurah tetap mempertahankan RT SU walau telah mengundurkan diri. Ada apakah gerangan? Tanya warga.
Langkah Lurah akan mengeluarkan surat perintah dan surat tugas yang akan diserahkan ke RW, siapa Plt RT nya nanti. Lurah keberatan, warga mengeluhkan kinerja RT SU dan minta warga sampaikan langsung ke yang bersangkutan, pintanya.
Selain itu, warga mengeluhkan kinerja Lurah yang diduga syarat Pungi. Lurah membantah, tidak ada itu, jangan sembarangan, itu fitnah, bisa saya laporkan, saya sudah membantu warga, kelitnya. Membantu dengan syarat duit, saya sendiri korbannya, apa perlu saya hadirkan para korban lainya, ketus salah satu warga.
Selain itu, diketahui, warga RT 26 juga menghadap Camat Kemuning mengeluhkan, RT sebelumnya telah menjabat dua periode dan masih menjabat priode ketiga walau terpilih diduga tanpa proses pemilihan (diduga fiktif). Namun, tetap ditanda tangani Lurah dalam Berita Acara Pemilihan RT.
Camat IR mengakui, berdasarkan peraturan yang ada, jelas ini salah, katanya. Namun, faktanya, di kota Palembang pasti masih ada RT menjabat selama tiga periode.
Tapi itu melalui proses pemilihan dan memang dikehendaki warganya, jawab salah satu warga RT 26.
Tidak mungkin saya mengunjungi RT yang jumlahnya ratusan, seloroh Camat ke warga.
Yang jelas, laporan warga RT 26 ini akan kita tindak lanjuti dengan memfasilitasi pemilihan, sesuai pilihan warga yang tentunya sesuai prosedur yang ada, jawab Camat IR diruang kerjanya Rabu, (29/9/2021).(sum.yn)
No Responses