Palembang, sumajaku.com – Para pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kota Palembang khususnya mengeluhkan mobil pelayanan SIM tak jelas arahnya, akibatnya warga kesulitan memperpanjang dan SIM warga banyak yang mati.
Pantauan sumajaku.com, terlihat pelayanan mobil SIM saat ini ada di simpang Polda, Veteran dan Km 12 yang sebelumnya diketahui warga, mobil pelayanan SIM mangkal di Kambang Iwak, depan TVRI dan Kolam Retensi simpang Polda yang telah diketahui warga kota palembang dan telah berlangsung lama.
Salah satu warga kota Palembang, disela mengajukan permohonan perpanjangan SIM mengatakan, “kami kesulitan memperpanjang SIM yang akibatnya SIM kami mati, selain tak tentu arah, tidak pernah diberitahu atau di sosialisasikan”, keluhnya belum lama ini.
Sedangkan arahan petugas SIM meminta kita cek di Instragram (IG), apakah setiap warga atau pemohon menggunakan fasilitas IG dan paham, keluhnya.
Selain itu, “saya memperpanjang SIM A dan C, surat kesehatan diminta dua kali, padahal saya satu pemihon”, sesalnya.
Menanggapi keluhan ini, Kanit SIM Ditlantas Polda Sumsel, AKP Cindy mengatakan, sosialisasi telah kami lakukan dengan menshare via RTMC dan melalui radio, namun, keluhan warga pemohon perpanjangan SIM kami tampung, katanya, dikonfirmasi Jumat (8/10/2021).
“Kita perbulannya pindah-pindah, bertujuan berputar atau roolling yang saat ini mangkalnya di Pujasera Jl Rajawali dekat cucian mobil, terminal Km 12 dan Taman Polda”, lanjutnya.
Sedangkan, untuk persiapan di bulan November mendatang, di Taman Polda,
Kambang Iwak dan depan TVRI, himbaunya.
Keluhan ini akan “saya tampung”, Cindy mengaku, kemarin telah kami koordinasikan.
Arahan dari Dir Simling (SIM Keliling), Kita perbulannya pindah-pindah dikarenakan PPKM level 4 dan adanya TR dari Korlantas yang bertujuan agar dapat mencakup seluruh daerah mengingat covid 19, jelas Cindy.
Cindy menambahkan, sosialisasi “kami share via IG, radio, palembang bedesau, WA publik,
WA Bhabin Kamtibmas diseluruh Kelurahan dan kami juga fotocopy sosialisasi yang kami bagi-bagikan kewarga serta kedepan akan kami pasang spanduk”, urainya.
Sedangkan, kalau iklan di koran kami belum ada alokasi anggaran”, keluhnya.
“Kami mohon maaf kepada warga pemohon perpanjangan SIM dan kedepan saya akan lebih gencar lagi dalam mensosialisasikannya, ini jadi renungan kami dan kedepan akan kami perbaiki”, janjinya.
Ditanya, apa pertimbangan bu Kasi surat kesehatan permohonan SIM diminta dua kali untuk perpanjangan SIM A dan C?
Persyaratan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM harus dilengkapi dengan surat kesehatan berdasarkan UU No 22 tahun 2009, jawabnya.
Disinggung, walau satu pemohon perpanjangan SIM A dan C diwajibkan dua kali surat kesehatan?
Sangat disayangkan, mantan Kasat Lantas OKU Timur ini enggan menanggapinya.(yn)
No Responses