sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Nepotisme, “Fortun” Pecat Ratusan Karyawan Tanpa Pesangon

Diduga Nepotisme, “Fortun” Pecat Ratusan Karyawan Tanpa Pesangon
Diduga kantor "Fortun" dikawasan Jl. Mayor Jend. Satibi Darwis Kel Keramasan Kec Kertapati Palembang.(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.comDiduga perbuatan perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat dapat disebut dengan nepotisme (perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat).
 
Senada, diduga diterapkan oleh salah satu perusahaan dikawasan Jl. Mayor Jend. Satibi Darwis Kel Keramasan Kec Kertapati Palembang ini yang diduga telah memecat secara sepihak sekitar ratusan karyawannya dengan berbagai alasan tanpa surat pemecatan dan pesangon sepeserpun.
 
Perusahaan yang bergerak dibidang batubara ini memecat karyawannya diduga bertujuan untuk diisi oleh para keluarga, kerabat, sanak, famili, ipar dan keponakan dari owner dan direktur khusus diposisi yang strategis.
 
Hal ini diungkapkan mereka sebagai korban pemecatan sepihak sebelumnya mengaku, sebagai karyawan dengan berbagai bidang diantaranya : security, operator, supir, welder, mekanik dan lainnya dengan masa kerja diatas lima tahun sampai puluhan tahun. Pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan sejak tahun 2016 dengan alasan pengurangan karyawan, akibat dari izin jalan ditutup, truck batubara tidak dapat melintas dan beroperasional, keluh mereka kepada media belum lama ini.
MS salah satu dari mereka yang enggan namanya ditulis ini menceritakan, berawal kami dituduh mencuri dan didesak agar mengakui. Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, kami membantah tuduhan itu dan berusaha menjelaskan. Namun, pihak perusahaan tidak mau mendengarkan dan tidak mau tau, dengan alasan kami mengada-ada, katanya.
Lalu kami dirumahkan (standby) yang tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh direktur AN walau tuduhan itu belum dapat dibuktikan secara legal, sesalnya.
Akibatnya, sampai saat ini kami standby tanpa menerima gaji dan kehilangan pekerjaan serta tanpa pesangon sepeserpun. Bahkan saat diminta surat pemutusan hubungan kerja dan surat pengalaman kerja tidak diberikan, dengan alasan tunggu proses dikepolisian walau tanpa bukti laporannya, keluhnya.
Selain itu, karyawan dengan masa kerja puluhan tahun dirombak menjadi Buruh Harian Lepas (BHL), ucapnya.
Kami pernah menyampaikan keluhan kami ini ke pihak perusahaan, tapi tidak digubris, malah mengatakan, “kalau tidak senang dengan keputusan perusahaan, silahkan laporkan”, kata pihak perusahaan dengan nada menantang, tirunya.
Bahkan, operasional perusahaan diduga tanpa Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebab; operasional perusahaan selama 24 jam, gaji dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMPserta tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan diduga tanpa slip gaji. Selain itu, para sopir truck mengeluhkan, BBM telah ditetapkan perusahaan yang pastinya tidak mencukupi. Akibatnya kami sering nombok dengan uang pribadi dan perusahaan tidak mau tau, beber, para sopir ini.
Sampai berita ini dionlinekan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.