sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

“Mafia Tanah”, Back Up Pihak Terkait Hingga APH 

“Mafia Tanah”, Back Up Pihak Terkait Hingga APH 
Diduga objek tanah yang terletak didaerah RS Charitas JL Jenderal Sudirman Palembang yang diduga telah dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.comDugaan “Mafia Tanah” dengan memback up pihak terkait yang diduga telah terorganisir antara oknum pihak BPN, pemodal diduga AF dan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke oknum PN, PT, PTUN serta sampai ke oknum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), bahkan diduga para “Mafia” ini tak segan-segan mencekoki Narkoba diimingi akan diberi uang banyak ke salah satu keluarga ahli waris yang bertujuan agar dapat bekerja sama dalam pemalsuan surat menyurat tanah ahli waris yang diduga disertai ancaman akan dibunuh demi tercapainya target para “Mafia Tanah” ini.
Hal ini diungkapkan salah satu keluarga ahli waris ZUL (55) warga Jl Sultan Mansyur Kel Bukit Lama Kec Ilir Barat I kota Palembang ini menyatakan pengakuan yang sebenar-benarnya, bahwa :
Ahli waris AKS merupakan adik orang tua saya, adalah benar pemilik tanah yang sah dengan luas sekitar mencapai 5 ribu meter persegi. Sejak dahulu dari orang tuanya Raden Satar (Alm) yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman sebelah atau samping RS Charitas kota palembang, yaitu :
Sebelah Selatan, Barat dan Timur berbatasan dengan tanah Yayasan RS Charitas serta sebelah Utara berbatasan dengan tanah di Jalan Jenderal Sudirman palembang, katanya dibincangi media ini Sabtu (30/10/2021).
ZUL mengaku, “saya telah diperalat adanya dugaan kemufakatan jahat oleh terduga IB dan kawan-kawan nya diduga kelompotan “Mafia Tanah” yang bertujuan untuk menguasai tanah paman saya AKS dengan modus meracuni pikiran saya dengan mencekoki Narkoba hingga dapat membujuk dan dikendalikan oleh mereka untuk merekayasa kepemilikan surat tanah AKS dengan cara memalsukan surat Elgendom Verponding Nomor : 1209 E Meetbrief  Jalan Talang Betoetoe tersebut telah hilang dicuri oleh oknum pegawai BPN lalu diambil oleh Terduga HB, FH, HW, ID dan UR dan telah dilaporkan ke polisi oleh KMS (Kasi BPN saat itu) di Polda Sumsel”, ucapnya.
Dengan terbata-bata, ZUL mengaku, “Saya bersama HB dan kawan-kawan telah merekayasa persengkongkolan kemufakatan jahat untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan memalsukan surat Elgendom Verponding Nomor : 1209 E Meetbrief dengan cara membeli surat kertas lama (dahulu disebut segel) di daerah Jalan Masjid Agung palembang untuk dipalsukan surat tersebut melalui seorang oknum KH di belakang pasar KM 5 palembang yang dijadikan dasar oleh saya bersama HB cs untuk Putusan PTUN PK. Hingga, putusan PK di MA RI dimenangkan DHM hasil dari rekayasa kami”, ungkapnya.
Sembari memperlihatkan Surat Pernyataan Pengakuannya, ZUL mengakui, kemufakatan jahat, “saya bersama HB, IB (Lawyer), HW dan FH oknum pegawai BPN kota Palembang ikut serta terlibat dalam pemalsuan surat Elgendom Verponding Nomor : 1209 E Meetbrief di Jalan Betoetoe tersebut bukan pada letak objek tanah milik AKS di samping RS Charitas”, bebernya.
“Saya membenarkan, keterlibatan pengusaha otomotif AF dan AB ikut serta berperan dalam penyandang dana (keuangan). Baik untuk memalsukan surat, biaya perkara di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), PTUN bahkan biaya perkara putusan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)”, terangnya.
Kemufakatan jahat secara bersama-sama tersebut, lantaran “saya dijanjikan akan mendapatkan hasil uang yang sama. Akan tetapi, semua itu bohong, saya telah ditipu dengan dicekoki Narkoba oleh IB dan kawan-kawan hingga saya ketergantungan dengan barang haram tersebut”, keluhnya.
Akibatnya, rumah tangga “saya hancur berantakan, ditinggal istri, rumah saya terjual dan saya mengalami sakit struck sampai saat ini. Bahkan, saya akan dibunuh oleh orang yang tidak saya kenal di perjalanan”, sesal ZUL.
ZUL menyesal, bersalah dan berdosa. “Saya siap mengungkap fakta yang sebenarnya kepada pihak kepolisian. Bahwa, tanah tersebut benar hak milik sah AKS (Alm) selaku ahli waris dari orang tuanya Raden Satar (Alm)”.
“Saya mengakui, orang-orang yang saya sebutkan, terlibat dalam kemufakatan jahat bersama saya untuk mengambil dan menguasai tanah AKS dan saya siap untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatan saya”, ujarnya.
Serta, “saya siap mempertanggung jawabkan kepada pihak kepolisian Polda Sumsel untuk diproses hukum segera secara tuntas atas keterlibatan saya dan teman-teman saya secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI)”, tutup ZUL.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.