sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Cabut Laporan Pencurian Dokumen, BPN Disomasi

Diduga Cabut Laporan Pencurian Dokumen, BPN Disomasi
Diduga objek tanah yang terletak didaerah RS Charitas JL Jenderal Sudirman Palembang yang diduga telah dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.comLantaran laporan, pengaduannya dan permohonan, mohon “Tangkap para mafia tanah dan tindak lanjuti laporan polisi” yang ditujukan kepada presiden RI, Kapolri dan Kapolda yang sampai saat ini belum ditindak lanjuti.
Sebab, berdasarkan surat SP2HP dari Direskrimum pada (26/02/2016) telah dilakukan analisa dokumen-dokumen tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) pada (15/10/2012) berikut turunannya :
1. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel (Kakanwil BPN Prov Sumsel) pada (15/05/2013) tentang pencabutan dan pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.
2. Surat Keputusan Kepala Kantor BPN kota palembang pada (23/05/2013) tentang pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.
Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut, dapat disimpulkan, bahwa tanah tersebut merupakan milik HB.
Namun, “kami menemukan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS saat itu menjabat Kasi di BPN dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN yang diduga telah melakukan pencurian dokumen negara surat Eigendom Verponding pada (30/10/2014) di Kantor BPN kota Palembang dengan tujuan diduga untuk digandakan berdasarkan pengakuan salah satu ahli waris. Berarti, surat Eigendom Verponding tersebut milik HB yang diduga digunakan untuk memenangkan perkara tersebut diduga kuat palsu”.
Akibatnya, para ahli waris melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH mensomasi Kepala Kantor ATR BPN kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 004/ADM-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 pada Rabu (03/11/2021).
 
Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “benar, kami telah mensomasi Kepala Kantor ATR BPN kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat somas Nomor : 004/ADM-HKM/LAW OFFICE/XI/2021″, katanya Rabu (03/11/2021).
Didampingi Staf Khusus Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Pertanahan RI, Ruslan. Somasi tersebut atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/393/-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN, ucapnya.
Iwan menambahkan, “kami selaku kuasa hukum AKS dan para keluarga ahli waris lainya akan melakukan langkah dan upaya hukum kembali dengan menggugat dan menuntut baik secara hukum pidana maupun perdata atas tanah klien kami yang telah dikuasi oleh HB cs tersebut terhadap para tersomasi yang telah menimbulkan kerugian materi pada klien kami sekitar ratusan miliar rupiah”, tegasnya. Sebab, “kami yakin atas alas hak yang dimiliki klien kami”, sambungnya.
Iwan berharap, kiranya para tersomasi dapat bekerja secara netral, profesional dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti laporan, pengaduan dan somasi kami ini dengan segera membongkar kasus para “mafia” tersebut guna mendapatkan kepastian hukum klien kami, tegasnya. Sebab, sampai saat ini, para terlapor masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, keluhnya.
Iwan mengatakan, usai menyerahkan surat somasi tersebut, “kami kembali mempertanyakan proses hukum laporan
pelapor KMS?”. Kepala Kantor BPN kota Palembang, Norman Subowo mengatakan, pelapor KMS mengaku, telah mencabut laporan sebelumnya di Polda Sumsel dan permasalahan ini telah selesai, jawab Norman menirukan kata pelapor KMS ke Iwan.
Itu hanya sebatas pengakuan saja. Namun, belum adanya alat bukti yang menyatakan laporan tersebut telah dicabut, terang Iwan.
Menurut Iwan, bagaimana bisa selesai, sedangkan, sampai saat ini, tanah hak klien kami masih dikuasai pihak Terlapor, sesalnya.
Diketahui sebelumnya, Adanya dugaan pencurian data dikantor BPN kota Palembang oleh salah satu oknum BPN sendiri, akibatnya, diduga “Mafia” menguasai tanah Raden hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, Norman Subowo mengaku, “wah, saya kurang begitu paham, selorohnya. Karena saya tidak ada laporan dari temen-temen di BPN dan ketika saya tanya tidak ada yang tahu masalah itu”, jawab Norman Senin (01/11/2021).
Kalau memang diperlukan, “saya akan minta keterangan dari pendahulu-pendahulu sebelumnya menjabat yang mungkin saja sekarang sudah pensiun”, sambung Norman.
Ditanya, Terlapor masih aktif di BPN kota Palembang? Rasanya kalau memang harus tidak aktif, maka ada proses hukum dan tindakan disiplin dari pimpinan sebelumnya, jawab Norman.
Disinggung, terkait hal ini, apa langkah Kepala BPN kota Palembang? Sangat disayangkan, Norman enggan menanggapinya.
Diberitakan sebelumnya,
Diduga Curi Dokumen BPN, “Mafia” Kuasai Tanah Raden
 
AKS (81) warga Jl Pancasila Sumber Rejo Kemiling Bandar Lampung ini mengaku, merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang diterapkan di Republik ini.
Sebab, AKS mengaku, “kami sekitar sepuluh saudara merupakan ahli waris pemilik yang sah dari orang tua kami Raden Satar (Alm) diantaranya : RMT, RAM, RAR, SYA, ZUL, RAH, RAA, RAI, RHS dan AKS. Kami merupakan ahli waris terhadap sebidang tanah seluas 6000 m2 yang terletak di Jl Jendral Sudirman Samping RS CH Palembang yang sebelah utara, selatan dan barat berbatasan dengan tanah RS CH sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Jl Jenderal Sudirman”, berdasarkan :
1. Surat keterangan hibah
2. Surat keputusan
3. Stamboom
4. Silsilah Raden Ayu Aisah – Cek Galuh – binti       Alm Raden Satar – Cek Anjung
5. Extract uit het Register der Besluiten
6. Surat keterangan tanah perkuburan Radja-        radja palembang.
7. Surat pengakuan hak
8. Surat pernyataan tidak sengketa
9. Berita acara peninjauan lokasi tanah.
10. Surat pernyataan.
11. Sketsa gambar situasi tanah.
12. Penetapan ahli waris dari Pengadilan                  Agama Palembang, urainya.
Selain itu, SKT, gambar situasi dari Kantor Agraria kota palembang saat itu, surat tugas pengukuran serta peta bidangnya. Surat pernyataan tidak sengketa, sporadik yang ditanda tangani oleh RT, Lurah dan Yayasan RK CH serta batas-batas tanah yang bersebelahan yang telah ditanda tangani dan diberikan kepada BPN kota Palembang yang merupakan persyaratan untuk penerbitan sertifikat, katanya.
Proses di BPN tinggal ditandatangani pihak Kasi ukur BPN yang akan ditingkatkan ke sporadik (peta bidang). Sedangkan, surat sebelumnya, belum ditanda tangani pihak BPN. Dengan belum ditandatangani pihak BPN, oknum petugas BPN diduga orang suruhan AF (pendana) yang bertujuan diduga menghambat proses terbitnya SHM kami, sambungnya.
Lalu, tiba-tiba, pada (15/12/2015) tanah kami dipagar berikut bangunannya yang diduga akan dikuasai oleh mafia tanah terduga HB yang diduga orang suruhan mafia tanah di Palembang diduga AF dan AB yang di backup langsung oleh diduga preman dan beberapa oknum polisi diantaranya diduga UB dan DH yang keduanya saat ini telah Almarhum, keluhnya.
 
Selain itu, AKS mengaku, saat dirinya di Lampung pernah diintimidasi oleh lima orang oknum polisi yang salah satunya diketahui DH yang pada saat itu DH diduga menjabat selaku Kanit Harda Reskrim Polresta Palembang diduga mendesak AKS menandatangani selembar surat dengan imbalan 3 miliar Rupiah, keluhnya, dibincangi media ini Sabtu, (30/10/2021).
Sementara, AKS melalui kuasa hukumnya, Advokat Iwan Santosa SH mengatakan,
“Klien kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun, baik HB, UK, DHM dan Yayasan Kesultanan Palembang”. “Kami minta agar BPN kota palembang bersikap netral dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,
katanya, Minggu (31/10/2021).
Pihak BPN kota Palembang juga mengetahui bahwa eigendom verponding yang merupakan dasar dari HB yang objeknya terletak didaerah Talang Betoetoe bukan diatas tanah milik klien kami di JL Jenderal Sudirman, sambungnya.
Sebab, eigendom verponding pernah hilang di kantor BPN kota Palembang yang diduga dicuri dan dijadikan dasar oleh terduga HB dalam putusan PTUN PK Nomor : 71/PK/TUN/2012 padahal, eigendom verponding tersebut merupakan dasar penerbitan sertifikat DHM hingga dilaporkan ke Polda Sumsel oleh KMS yang saat itu menjabat sebagai Kasi Bidang BPN palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel dengan terlapor HB, FH, HW dan IB. Namun, sampai saat ini, laporan tersebut diduga belum ditindaklanjuti dan dituntaskan, sesalnya.
Kami harap, Polda Sumsel dapat netral dan
profesional dalam menindaklanjuti laporan kami dan menindak para oknum anggota Polri yang diduga telah membekingi. Diketahui para oknum yang membekingi telah meninggal dunia 2 orang, saat ini masih ada beberapa yang masih aktif dan berdinas di Polda Sumsel”, ungkapnya.
Pengusaha otomotif terbesar di kota Palembang ini diduga akan menjualkan tanah tersebut ke pihak RS CH. Namun, pihak RS CH menolak. Sebab, pihak RS mengetahui kalau tanah itu bukan hak milik Terduga AF dan kawan-kawan melainkan hak Raden Satar, bebernya.
Sebab, permainan diduga “Mafia Tanah” dengan memback up pihak terkait yang diduga telah terorganisir antara diduga pihak BPN, pemodal diduga AF dan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke oknum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), terangnya.
“Kami berharap, Ketua MA RI agar dapat meninjau kembali keputusan Nomor : 85/Pdt.G/2007/PT.PLG pada (26/11/2007) jo Putusan MA RI Nomor : 2471.K/Pat/2008 pada (4/5/2010). Sebab, putusan eigendom verponding No.1209 E Meetbrief terletak di daerah Talang Betoetoe bukan terletak di Jl Jenderal Sudirman yang saat ini telah dikuasai oleh HB”.
Selain itu, “kami berharap, Bapak Kapolri dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami yang diduga dihalang-halangi dan diduga penuh rekayasa oleh diduga para oknum penyidik”, diantaranya :
1.Laporan Polisi No.LP/393-A/X/2014/Sumsel pelapor BPN kota Palembang dengan Terlapor : HB, FH, HW dan IB.
2. Laporan Polisi No.LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) atas nama AKS selaku pelapor (korban).
3. Laporan Polisi No.LPB/134/II/2016/SPKT pada (22/2/2016) atas nama RAK selaku pelapor (korban).
4.Laporan Polisi No.STPL/83/VI/2016/YANDUAN pada (22/6/2016) atas nama pelapor RAS (Alm), urainya.
Kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan dapat segera memproses penerbitan SHM atas nama klien kami, jelas Iwan.
Ruslan menambahkan, untuk Presiden RI ketahui, pada tahun 2020, “saya selaku penerima kuasa telah membantu pihak Polda Sumsel menangkap DPO “Mafia Tanah” terbesar di Indonesia (H Agus dan Sofian). Hingga Polda Sumsel mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional”, bebernya.
Hal ini “saya lakukan, sesuai program Presiden RI, agar dapat membantu mengawasi, mengungkap dan menangkap para “Mafia Tanah”, tegasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.