Palembang, sumajaku.com – Terkait putusan bebas Terdakwa HJ istri Terpidana Ateng telah menimbulkan dugaan negatif dan protes pihak-pihak yang merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan bebas tersebut hingga aksi damai ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A belum lama ini yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Belakangan beredar rumor dikalangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menilai putusan bebas tersebut akibat kurang telitinya Penasihat Hukum (PH) dengan tidak mengajukan eksepsinya (nota keberatan).
Ada pula yang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang teliti dengan tidak menjunctokan pasal yang dikenakan dalam dakwaannya.
Selain itu, perkara Terdakwa Ateng dan istri hanya berdasarkan Barang Bukti (BB) smart phone saja yang dihadirkan ke muka persidangan oleh JPU.
Bahkan, putusan bebas akibat dari dugaan persengkongkolan, settingan dan sandiwara antar APH.
Menanggapi dugaan ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus, Abdul Azis SH MH melalui Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, “intinya, secara umum menurut majelis hakim, dakwaan tidak terbukti, sebab, Barang Bukti (BB) bukan milik HJ melainkan suami nya Ateng dan HJ dinilai tidak terlibat dalam transaksi jual beli hingga diputuskan Terdakwa HJ dibebaskan”, katanya Kamis (11/11/2021).
Namun, HJ mengetahui sang suami jual beli pada Barang Bukti (BB) sang sama, memang ada pasal yang dapat menjerat HJ, mengetahui namun tidak melapor. Sangat disayangkan, pasal tersebut tidak didakwakan JPU, sesal Abu.
Putusan ini bukan kesalahan PH yang tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan. Sebaliknya, dikatakan kesalahan JPU juga tidak. Sebab, JPU meyakini bahwa dakwaannya akan terbukti. Namun, pada pemeriksaan dakwaan dipersidangan tidak terbukti hingga Terdakwa diputus bebas, terang Abu.
Hingga ada pihak-pihak yang merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan bebas tersebut. “Itu, sah-sah saja”, seloroh Abu.
Padahal, JPU telah melakukan upaya hukum kasasi dan suami HJ Terpidana Ateng telah divonis pidana selama 14 tahun penjara, tegas Abu.
Ditanya, apa benar, perkara Terdakwa Ateng dan istri hanya berdasarkan BB smart phone saja yang dihadirkan ke muka persidangan oleh JPU? Ada BB smart phone berikut BB sabu seberat 1,5 kilogram, jawab Abu.
Sepengetahuannya, BB sabu milik Ateng dan Aap. JPU menilai HJ terlibat dalam transaksi jual beli sabu tersebut. Sebab, suami HJ memang penjual. Namun, fakta dipersidangan HJ tidak terbukti terlibat dalam transaksi jual beli tersebut, tuturnya.
Disinggung, JPU mengaku, Terdakwa HJ mengakui terlibat dalam transaksi jual beli berikut bukti percakapan dan transaksi di hp.
Semua pertimbangan majelis hakim telah tertuang dalam salinan putusan. Boleh-boleh saja antara JPU dan majelis hakim berbeda penafsiran. Maka dari itu, perkara tersebut diuji lagi pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu kasasi.
Tinggal kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Apakah sependapat dengan dakwaan JPU ataukah sependapat dengan pertimbangan majelis hakim.
Prinsip persidangan, membuktikan yang dituduhkan. Kalau terbukti dihukum, kalau tidak terbukti ya bebas, jelas Abu.
Abu menghimbau, bila adanya pihak-pihak yang merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan bebas tersebut. Dapat melaporkannya ke Pengadilan Tinggi (PT), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Banwas) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui nomor telepon pengaduan di PN bila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dan suap terkait perkara berdasarkan surat edaran dari MA RI, tegasnya.
Selain itu, Ketua PN juga akan melakukan investigasi dan pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan, apakah benar adanya dugaan penyimpangan dalam proses perkara tersebut.
Namun, “kami tidak bisa memastikan kehendak para pihak-pihak yang merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan bebas tersebut dengan menonaktifkan para majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut”, ucap Abu.
Sebab, “kita belum bisa memastikan mereka salah atau tidak. Harus berdasarkan pembuktian”, tegasnya.
Abu berharap, para APH : Kepolisian, Kejaksaan, PH dan terutama hakim agar dapat bertindak secara profesional dan tidak mengabaikan apa yang diharapkan masyarakat pada umumnya.
Abu menambahkan, kami berterima kasih kepada rekan-rekan pers yang telah memberikan pencerahan terhadap dugaan-dugaan yang negatif dan sebagai kontrol sosial agar tetap idependen dan mandiri, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya,
Pengadilan Bebaskan Terdakwa Narkoba, JPU Kasasi
Diduga terlibat dalam transaksi Narkoba, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 16 Tahun penjara dan diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus.
Terdakwa Hijriah Agustina, istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, diduga gembong Narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Terdakwa diputus bebas oleh majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH pada Kamis (4/11/2021) di PN Palembang Kelas 1-A Khusus.
Putusan ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 miliar, subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya, pertimbangan Majelis Hakim bahwa, tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina dengan pertimbangan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Barang Bukti (BB) pada terdakwa Hijriah dan BB yang dihadirkan ke muka persidangan tidak terkait dengan terdakwa Hijriah.
“MENGADILI: Menyatakan bahwa terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana dalam Surat Dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA dari segala Dakwaan JPU”, ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma SH MH melalui JPU Indah Kumala Dewi SH MH mengatakan, “pihaknya akan mengajukan Kasasi.”
“Tanpa pikir-pikir, langsung saya jawab, kasasi yang mulia setelah majelis membacakan vonis (putusan)”, ucap Indah, Minggu (07/11/2021).
Menurutnya, “padahal fakta dan BB telah dihadirkan dimuka persidangan, berikut chat (komunikasi) terdakwa dengan pembeli serta
Terdakwa mengakui, pernah bertransaksi Narkotika dengan pembeli bahkan telah ikut serta suaminya bertransaksi selama 2 tahun. Tetapi, semua tidak dipertimbangkan majelis”, keluh Indah.
Dalam Tuntutan JPU sebelumnya, Menuntut :
Menyatakan Terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyatakan Terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan Barang Bukti (BB) berupa :
1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dilapisi kertas kuning bertuliskan GUANYINGWANG bergambar teh cina dengan berat netto 1000,43 (seribu koma empat puluh tiga) gram.
5 (lima) bungkus sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat dengan berat netto keseluruhan 495,76 (empat ratus sembilan puluh lima koma tujuh puluh enam) gram.
5 (lima) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto keseluruhan 49,80 (empat puluh sembilan koma delapan puluh) gram berikut 2 (dua) unit Hanphone yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam Dakwaan KESATU : Bahwa ia terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA bersama-sama AHMAD FAUZI Alias ATENG (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi ABDULLAH Alias AAP (penuntutan dilakukan terpisah).
Pada Minggu (11/04/2021) sekitar Pukul 08.00 WIB di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang saksi HENDI dan saksi M.CAHYA
mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang merupakan kampung Narkotika, mengetahui hal tersebut Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang dan Kasat Brimob Polda Sumsel melakukan kerjasama melakukan operasi gabungan untuk melakukan penggerbakan.
Lalu, para saksi dan rekan satu tim langsung menuju lokasi dimaksud sekitar Pukul 09.00 WIB. Sesampainya di lokasi langsung ke sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah AHMAD FAUZI Alias ATENG yang merupakan suami dari terdakwa, pada saat itu para saksi dan satu tim langsung masuk kedalam rumah tersebut, yang mana pada saat itu ada terdakwa didalamnya.
Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan
penggeledahan, pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi dengan plastik berwarna kuning bertuliskan GUANYINGWANG bergambar teh cina, 5 (lima) bungkus.
Selain itu, Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapis dengan lakban berwarna coklat berada didalam rak pakaian tepatnya didalam tumpukan baju didalam kamar tidur saksi ABDULLAH Alias AAP.
Saat itu terdakwa mengakui jika BB yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah milik AHMAD FAUZI Alias ATENG yang merupakan suami terdakwa yang sudah berjualan Narkotika jenis shabu-shabu selama 2 (dua) tahun dan terdakwa juga pernah menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh AHMAD FAUZI Alias ATENG dan BB berupa Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut akan dijual oleh AHMAD FAUZI Alias ATENG, selanjutnya terdakwa dan BB dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau KEDUA:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yn)
No Responses