Palembang-Sumsel, sumajaku.com – Para petani Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, lahan persawahan dan kebun mereka yang telah tanam tumbuh diduga akan dikuasai tanpa prosedur hukum oleh para “Mafia Tanah” diduga secara bersama-sama oknum PT dan koperasi. Para petani ini pun tak luput dari intimidasi bahkan kekerasan fisik bila tidak menyerahkan lahan mereka secara sukarela.
Akibatnya, sekitar puluhan petani ini melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kejagung di Jakarta, Bupati Musi Banyuasin dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap tindakan mafia tanah diduga PT BKI dan diduga Ketua Koperasi MJ yang diduga secara bersama-sama diluar prosedur hukum diduga ingin menguasai lahan atau kebun milik para petani
yang terletak di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 15/RAK/X/2021 pada (16/11/2021).
Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “para klien kami berprofesi sebagai petani yang mengelola tanam tumbuh di lahan dan kebun mereka sebagai mata pencariannya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sejak tahun 2010 sampai saat ini tanpa ada sanggahan dari pihak mana pun juga. Akan tetapi, sekitar bulan Maret tahun 2021 diduga bersengketa dengan PT BKI dan diduga Koperasi MJ”, katanya Senin (6/12/2021).
Para klien kami didatangi sekitar puluhan orang, diantaranya : 4 (empat) orang anggota polisi berseragam dan bersenjata lengkap, 2 (dua) orang mengaku Advokat (pengacara) dari Koperasi MJ dan 4 (empat) orang lainnya mengaku selaku Ketua berikut pengurus Koperasi MJ. Puluhan orang ini menemui para klien kami dikediaman mereka secara door to door (pintu ke pintu), lanjut Ruli.
Maksud dan tujuan kedatangan mereka, agar para klien kami menyerahkan lahan dan kebun milik mereka kepada PT BKI secara sukarela dengan ganti rugi sebesar 5juta per hektarnya dengan alibi lahan dan kebun yang klien kami kelola menurutnya milik koperasi MJ sembari mengatakan, “Mau tidak mau, suka tidak suka, kalian akan tetap kami gusur”, bernada intimidasi terhadap para klien kami. Klien kami keberatan, tidak bersedia menyerahkan, ucap Ruli.
Sebab, menurut Ruli, alas hak kepemilikan tanah para klien kami sah, SPH (Surat Pengakuan Hak) yang terdaftar di Kantor Desa Karang Agung yang ditanda tangani Kepala Desa (Kades) Tamrin berikut cap Kades pada tahun 2014 lalu, ungkapnya.
Akibatnya, klien kami diduga selalu mendapatkan intimidasi dan dilaporkan ke Polsek Lalan dengan tuduhan mencuri buah sawit. Padahal hasil panen klien kami sendiri dan sampai saat ini, laporan tersebut tidak diproses oleh Polsek Lalan. Bahkan, klien kami menerima kekerasan fisik berupa pemukulan oleh oknum anggota Polri yang diduga membekingi Koperasi MJ yang mengatasnamakan PT BKI yang bertujuan agar para klien kami tidak berani melawan.
Atas kekerasan tersebut, telah kami laporkan yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Terdakwa Brigadir DA anggota Samapta Polres Muba, bebernya.
Lahan tanam tumbuh yang dikelola para klien kami berupa tanaman jeruk, ubi, sawit, sengon dan tanaman lainya saat ini telah rata dengan tanah akibat digusur dengan alat berat Excavator pihak Koperasi MJ diduga dibiayai oleh PT BKI berikut pengawalan anggota Polri yang diduga tanpa prosedur hukum, sesalnya.
Oleh karenanya, klien kami HE membuat Laporan ke Polda Sumsel sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/491/V/2021/SPKT Polda Sumsel pada (27/5/2021) yang proses hukumnya telah dilimpahkan ke Polres Muba yang saat ini diproses Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba akan mengagendakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba ke lokasi tanah yang bersengketa berdasarkan instruksi Kapolri agar pelaku mafia tanah harus diusut tuntas. Sebab, para klien kami hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporannya, terang Ruli.
Menurut hemat Ruli, laporan klien kami HE bukan perkara perselisihan hak atas tanah, akan tetapi, tindak pidana murni atau tindak pidana pengrusakan dan atau melakukan kekerasan dimuka umum secara bersama-sama terhadap benda tanam tumbuh yang secara fakta ditanam dan dimiliki oleh para klien kami sebagaimana pasal 170 KUHP.
Kiranya, disegerakan penuntasan penyidikan agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri. Bila pihak PT BKI dan Koperasi MJ mengaku, miliki hak atas tanah yang dimiliki dan dikuasai para klien kami, ikuti prosedur hukum dengan mengajukan gugatan dan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegas Ruli.
Ruli menduga, perkara ini berlarut diduga keras adanya dugaan konspirasi
antara oknum BPN dengan cek TKP yang hasilnya diduga menjadi pertimbangan oknum penyidik dengan menyatakan perselisihan hak atas tanah tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan dengan alasan mengarah ke hukum perdata dan oknum jaksa pun akan memberikan petunjuk, diduga perkara klien kami merupakan perkara perdata. Sebab, hal ini kami duga telah sering terjadi dalam perkara serupa, bebernya.
Permohonan ini kami ajukan dengan sangat menghargai asas praduga tak bersalah terhadap para pihak terkait, jelas Ruli.
Ruli berharap, “para klien kami mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum serta kami mohonkan kepada pihak PT BKI, Koperasi MJ, BPN, Kapolres dan Kajari Muba agar dapat dilakukan pertemuan di DPRD dan di Kantor Pemkab Muba yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan Bupati Pemkab Muba yang akan diagendakan Rabu (8/12/2021) mendatang guna mengetahui akar persoalan dan solusi untuk keadilan dan perlindungan hukum para klien kami, petani miskin yang telah lelah dalam mempertahankan haknya dan memperjuangkan kehidupan mereka sehari-hari”, harapnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses