sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tipu Gelap, “Oknum Polisi Catut Nama Jaksa”

Tipu Gelap, “Oknum Polisi Catut Nama Jaksa”
Kedua saksi korban Iskandar dan Defi disumpah sebelum memberikan kesaksian dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus, Kamis (02/12/2021).(fto net yn).
Palembang, sumajaku.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Ariyanto oknum polisi unit reserse berpangkat Bripka, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi korban digelar dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus, Kamis (02/12/2021).

Kedua saksi ayah dan anak, Iskandar Dinata dan Defi Sepriadi SH MH selaku korban dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH.

Saksi Iskandar Dinata, terdakwa yang dikenal dengan nama Ari ini menawarkan kepadanya bahwa sanggup mengurus penundaan eksekusi penahanan sang putra dalam perkara pencemaran nama baik pada tahun 2019 silam.

“Waktu itu memang ada perkara yang menjerat anak saya, mau dilakukan dieksekusi penahanan, lalu ia menawarkan untuk mengurus penundaan eksekusi, karena ia polisi dan mengaku kenal dekat dengan jaksa Kejari Palembang bernama Indra,” ucap saksi Iskandar Dinata.

Saksi Iskandar mengaku, tergiur dengan penawaran itu, lalu dimintai sejumlah uang oleh terdakwa senilai Rp 22 juta guna mengurus berkas penundaan eksekusi.

“Saya sampai menjualkan mobil saya, untuk membayar permintaan terdakwa tersebut pak,” ungkapnya.

Saksi Iskandar melanjutkan, saat itu terdakwa kembali meminta sejumlah uang tambahan lainnya karena terdakwa mengatakan ada berkas yang perlu dilengkapi, sehingga jaksa kembali membutuhkan sejumlah uang.

“Jadi total keseluruhan lebih kurang Rp 30 juta pak, namun hingga akhirnya anak saya dilakukan eksekusi penahanan surat yang dimaksudkan terdakwa hingga anaknya usai menjalani hukuman tak kunjung ada,” kata saksi Iskandar.

Saat itu juga, Iskandar meminta uang agar terdakwa mengembalikan sejumlah uang yang diberikan. Namun terdakwa selalu menghindar. Hingga akhirnya saksi Iskandar bersama Defi Sepriadi melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Sekira bulan Oktober lalu, sudah ada kesepakatan damai, terdakwa akhirnya mengembalikan sejumlah uang dan itu sudah kami terima pak hakim,” tukasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada (23/12/2021).

Usai persidangan, saksi korban Iskandar membenarkan bahwa terdakwa Ariyanto mengaku kepada dirinya mengenal Indra jaksa Kejari Palembang untuk mengurus penundaan eksekusi penahanan.

“Tapi saat saya ingin meminta kontak jaksa yang dimaksud, terdakwa ini tidak memperbolehkan,” singkatnya dihadapan awak media.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Kejari Palembang Indra Susanto, membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh pihak Propam terkait perkara ini.

“Namun saya tegaskan, bahwa terdakwa Ariyanto mencatut nama saya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, “Diduga Nipu, Oknum Polisi Ditahan”

Setelah Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan menetapkan Terlapor Bripka AR sebagai Tersangka pada Senin (21/6/2021).

Berkas perkara oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) ini telah dilimpahkan tahap II ke pihak Kejati Sumsel dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman SH MH mengatakan, “terkait perkara pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP atas nama AR telah dilakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara tahap II pada Senin (25/10/2021) dan Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel, katanya Selasa (26/10/2021).

Saat ini, menurut Kasi Penkum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan terlebih dahulu dan baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus yang belum bisa dipastikan waktu pelimpahannya, terangnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor ID, Advokat Defi Iskandar SH MH mengatakan, “kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi serta telah profesional dan proporsional atas kinerja pihak Kejati Sumsel dalam melaksanakan penyidikan berkas perkara hingga proses pelimpahan tahap II bahkan Tersangka Bripka AR telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan”, ucap Defi

Sebab, Defi menilai, “pihak Kejati Sumsel tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan, sekalipun terhadap oknum polisi yang masih aktif. Hingga terwujudnya asas persamaan dimata hukum (Equality before the law)”, tegasnya.

Diketahui sebelumnya, “Diduga Nipu, Oknum Polisi Dilaporkan”

Diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum Bripka AR dengan modus diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.

Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).

Akibatnya, korban, ID (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini melaporkan oknum Bripka AR yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021).

ID menceritakan, berawal pada (21/11/2019) terlapor Bripka AR menemui dirinya dikediamananya diduga bermaksud menanyakan proses eksekusi sang putra yang diduga sembari mengatakan, “Ngapo kamu dak ngomong samo aku koyong, aku ni 12 tahun menjabat penyidik, aku banyak kawan jaksa, kagek ku telpon kawan aku jaksa IN”, selorohnya berlogat bahasa palembang, ID menirukan perkataan terlapor.

Lalu, lanjutnya, pada (25/11/2019) terlapor Bripka AR diduga meminta uang tunai sebesar 22 juta kepadanya disertai kwitansi dengan mengimingi dan menjanjikan dapat membantu penundaan eksekusi sang putra.

Kemudian, pada (13/12/2019) terlapor Bripka AR kembal meminta saya mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama SU dengan alasan uangnya masih kurang dan surat penundaan eksekusi akan segera dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, janjinya meyakinkan.

ID pun mentransfer yang diminta terlapor Bripka AR berikut bukti transfer. Namun, sampai saat ini, surat penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung kami terima.

Setiap kali ditanyakan, terlapor Bripka AR selalu menjawab melalui pesan singkat sms dengan berbagai alasan. Bahkan terlapor Bripka AR memberikan nomor hp jaksa IN untuk meyakinkan. Tapi, nomor hp jaksa IN yang diberikan terlapor tidak pernah aktif walau berulang kali dihubungi atau diduga palsu, keluhnya.

Merasa ditipu, pada (15/01/2020) “saya meminta terlapor Bripka AR untuk mengembalikan uang miliknya sebesar 27 juta”. Terlapor Bripka AR berjanji akan mengembalikannya pada (20/01/2020) melalui surat pernyataan, bebernya.

Akan tetapi, sampai saat ini hingga sang putra telah dieksekusi jaksa dan bebas dari Lapas, terlapor Bripka AR tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dinilai tidak adanya itikat baik dari Bripka AR hingga kami laporkan ke Polda Sumsel, jelasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.