sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bidkum Polda Sumsel Sidang Praperadilan Perdana

Bidkum Polda Sumsel Sidang Praperadilan Perdana
Bidkum Polda Sumsel, Rasyid Ibrahim SH menyerahkan Surat Kuasa ke Hakim Tunggal, Agnes Sinaga SH MH, Selasa (7/12/2021).(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.com – Diduga Tidak Sahnya Penangkapan, Polda Sumsel Dipraperadilkan. Sidang Praperadilan perdana dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus, Selasa (7/12/2021).
Dihadapan hakim tunggal Agnes Sinaga SH MH, Penggugat melalui kuasa hukumnya KA Jauhari SH MH dalam gugatan yang dibacakannya, mengungkapkan, penangkapan tanpa selembar surat, baik Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan), ucapnya.
Sementara, pihak Tergugat melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel, Ahmad Yani SH dan Rasyid Ibrahim SH dalam jawaban nya mengaku, ada Surat Tugas Lengkap, SP.Han dan SP.Kap.
Sidang ditunda dan akan kembali digelar besok Rabu, (8/12/2021) dengan agenda bukti surat Tergugat dan saksi Penggugat tutup hakim tunggal Agnes Sinaga SH MH.
Usai sidang, Penggugat melalui kuasa hukumnya KA Jauhari SH MH mengatakan,

“Besok agenda Bukti Surat Tergugat, kita akan hadirkan Saksi yang hadir saat penangkapan itu”.
Menanggapi jawaban Tergugat mengaku, ada Surat Tugas Lengkap, SP.Han dan SP.Kap.
Jauhari berkeyakinan, “saya yakin itu baru dibuat mereka. Faktanya, malam itu tidak ada disampaikan ke anak, isteri atau Kadus dan Aparat pemerintahan lainnya. Karena, mereka tidak melihat selembar surat pun malam itu”, bebernya.
“Kalau pun memang ada, pastinya tidak akan ada Gugatan Praperadilan ini”, tegas Jauhari.
Jauhari berharap, Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan kami, dapat berlaku Objektif dengan mengabaikan Jawaban dan Bukti dari Tergugat, logika hukum saja kalau memang Surat Tugas Lengkap tidak akan diajukan Gugatan Praperadilan ini dan saya yakin Hakim akan mengabulkan Gugatan Penangkapan Tanpa Surat ini dengan memerintahkan MEMBEBASKAN Tersangka dari Penahanan Tergugat, harapnya.
Sementara, pihak Tergugat melalui Bidkum Polda Sumsel, Ahmad Yani SH mengatakan, “pihak kami telah melaksanakan tugas sesuai prosedur, besok kami akan menyerahkan bukti Surat Tugas, SP.Han, SP.Kap, surat penyelidikan dan penyidikan terkait perkara Senpi tersebut”, singkatnya.
 
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Tidak Sahnya Penangkapan, Polda Sumsel Dipraperadilkan”
RON (62) warga Dusun II Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ini merasa kecewa dan dirugikan dengan tindakan pihak kepolisian terhadapnya.
Sebab, dirinya mengaku, telah ditangkap dan ditahan oleh diduga pihak unit Jatanras Polda Sumsel diduga tanpa surat perintah dan diduga tanpa Barang Bukti (BB) yang disangkakan saat penangkapan.
Akibatnya, putra kandung ROM, HE (40) selaku Pemohon mengajukan permohonan Gugatan Pra Peradilan terhadap  :
Pemerintah Republik Indonesia (RI)
Cq Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) di Jalan Jenderal Sudirman KM 4.5 Palembang selaku TERMOHON yang tertuang dalam Nomor Perkara : 28/Pid.Pra/2021/PN Plg pada (30/11/2021).
Pemohon HE (40) melalui kuasa hukumnya Advokat KA Jauhari SH MH membenarkan,
“Betul, kami telah mengajukan permohonan praperadilan, sebab, klien saya ditangkap tanpa selembar surat, baik Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan) semua tidak ada”, katanya dikonfirmasi Sabtu (4/12/2021).
Jauhari menceritakan, berawal para anggota kepolisian mendatangi rumah klien kami. Diduga tanpa selembar surat apapun dan tanpa saksi dilakukan penggeledahan. Setelah 3 kali 24 jam baru diberikan surat pemeriksaan perkara atau LP melalui Sekdes via WA tanpa surat tugas atau surat perintah, penangkapan dan penahanan. Tanpa surat penahanan, 1 kali 24 jam mereka tidak berhak menahan klien kami, ucapnya.
Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan dengan Kapasitasnya selaku anak Kandung dari ROM yang pada Sabtu (27/11/2021) Pukul 01.00 WIB telah Ditangkap oleh Termohon Tanpa Surat.
Termohon juga pada saat melakukan penangkapan tidak menunjukan surat dan tidak juga melapor ke perangkat desa atau Sekdes setempat serta Tetangga Pemohon, ungkapnya.
Pemohon saat itu menanyakan kepada Termohon apakah yang mendasari penangkapan Orang tuanya, hanya dijawab ada yang melaporkan jika orang tua Pemohon menjual Senjata Api (Senpi).
Saat itu Pemohon akan masuk kedalam rumah, namun dihalangi dan didalam rumah hanya Anggota Termohon saja melakukan Penggeledahan didalam rumah, yang hasilnya hanya didapati Pisau Dapur yang memang sehari-hari digunakan memasak didapur, tutur Jauhari.
Anehnya, didapati juga Senpi jenis Pistol Rakitan dengan 2 butir selongsong peluru kosong dan ini diduga “REKAYASA” Termohon atas diri Ayah Pemohon yang langsung ditangkap, ditahan Tanpa Selembar Surat Pun
yang jelas, Tindakan Termohon telah melanggar Prosedur Acara, sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 1980 tentang KUHAP, beber Jauhari.
Termohon juga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Bahwa sejak Sabtu dini hari sampai dengan saat ini Termohon in casu (dalam hal ini) pihak Kepolisian Polda Sumsel tidak memperlihatkan atau memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan. Hanya melalui Telpon atau WA pada Senin (29/11/2021) Pukul 16.00 WIB dengan mengatakan, Orang Tua Pemohon, ROM saat ini ditahan di Rutan MAPOLDA Sumsel dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/196/XI/2021/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA SUMSEL.
Kalau LP/A, itu perkara tertangkap tangan. Proses penangkapan dan penahanan klien kami tidak prosedural serta melanggar KUHAP dan Perkap, sebab, klien kami ditangkap Sabtu, Senin dikabarkan kalau klien kami ditahan di Rutan MAPOLDA Sumsel. Mungkin Teroris, perampok atau penculik yang menyamar sebagai Polisi pada Sabtu malam itu, ketus Jauhari.
Idealnya, Termohon memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang diketahui wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP : “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”, terangnya.
Demikian juga kepada Keluarganya dan Keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan vide (catatan) Pasal 18 ayat 3 KUHAP dan Bukan melalui Telepon, sesalnya.
Seharusnya, berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, Penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari (1×24 jam), karenanya Ayah Pemohon haruslah dilepaskan dari Rumah Tahanan MAPOLDA Sumsel, tegas Jauhari.
Bahwa tindakan Termohon terhadap Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bukan tergolong tertangkap tangan, karena sebelumnya Penyidik telah menerima laporan tentang hal tersebut dari Pelapor.
Penyidik tidak dapat serta merta melakukan tindakan Penyidikan dengan memakai upaya Paksa berupa Penangkapan, melainkan Penyidik wajib dengan segera melakukan tindakan penyidikan, Pasal 102 (1) dan (3) KUHAP.
Bahwa tindakan Termohon yang telah Melakukan Penahanan Atas Diri Orang Tua Pemohon Sampai dengan Saat ini, merupakan implementasi dari Arogansi Kekuasaan Yang Melecehkan Hukum Acara Pidana yang Bertentangan Dengan Undang-Undang serta Bertentangan dengan Surat Keputusan Kapolri NO.POL : Juklak/04/II/1982 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 8  Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang Semua Peraturan ini merupakan acuan bagi Termohon dalam melaksanakan Tugas-Tugas Kepolisian, urai Jauhari.
Bahwa Termohon juga dengan serta merta Merampas HAM Pemohon dengan melakukan Penahanan atas diri Pemohon sejak (27/11/2021), jelas Jauhari.
Jauhari menambahkan, mirisnya lagi, kabarnya klien kami disiksa, keluarga mau besuk tidak diperkenankan dengan alasan asimilasi, keluhnya.
Selain mengajukan permohonan praperadilan
yang akan disidangkan pada Selasa (7/12/2021) mendatang, langkah hukum saya kedepan akan melaporkan hal ini ke Propam dan ke Bareskrim Mabes Polri melalui Polri presisi, tegas Jauhari.
Jauhari berharap, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus melalui Hakim Tunggal Praperadilan Perkara ini agar Memerintahkan Termohon untuk Mengeluarkan dan Membebaskan Pemohon,
dengan Amarnya :
Menerima dan Mengabulkan Pemohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya : Menyatakan, Penahanan diri ayah Pemohon ROM adalah Tidak sah dan Tidak Berdasarkan Hukum. Memerintahkan, agar Termohon Membebaskan dan atau mengeluarkan ROM dari Tahanan, harapnya.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sillagan, membenarkan adanya permohonan tersebut,
“Kami tunduk terhadap hukum dan akan kami hadapi, saat ini penyidik sudah memberikan Kuasa Kepada advocate Polri di Bidkum Polda Sumsel”,

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.