Hal ini ditegaskan Advokat DR H Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA PHd selaku Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution (pihak Pemohon), saat jumpa pers via smartphone kepada awak media dikediamannya Jalan Pertahanan Ujung Plaju, sekitar Pukul 11.00 WIB Sabtu (11/12/21).
Terkait putusan ini, “Saya berharap, Termohon dapat segera menjalani proses-proses hukuman pada Amar nya nanti”. Misalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan atau diluar hukuman badan, ucapnya.
Namun, setelah dibebaskan oleh PN Palembang Kelas 1-A Khusus, diketahui Termohon dapat menerima tamu dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, bebernya.
Terlepas pihak Termohon
melalui pengacara handal dan kondangnya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun tidak menghalangi proses eksekusi kami yang telah berkekuatan hukum tetap, tegas RAN.
Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, kami melihat cara-cara kuasa hukum Termohon dalam membela kliennya terlalu berlebihan, sesalnya.
Hal ini dibuktikan, ia mengatakan bahwa, “PN ketika saya datang, sudah tidak lagi menjadi suatu PN Indonesia”, katanya menirukan kata Titis.
Padahal ia tidak mengetahui, kalau sekarang, para Aparat Penegak Hukum (APH), dihimbau untuk melakukan Restoratif Justice (RJ) harus ada terobosan hukum dengan mengarahkan pendekatan dan meringankan suatu tindak Pidana yang kalau itu berat diringankan dan ringan untuk menjadi ditiadakan.
Sedangkan, untuk perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) diupayakan didamaikan saja, ini langkah kongkrit yang dilakukan negara, terangnya.
Sedangkan, kuasa hukum Termohon, “saya lihat, tidak melihat langkah ini secara cermat”. Selain itu, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan yang bersangkutan kepada organisasi nya yang sedang kami dalami keterlibatan nya dalam upaya dugaan kami dalam membela kepentingan kliennya.
Hal ini bertujuan untuk perbaikan hukum dan perbaikan profesi. Siapapun yang melanggar hukum dapat diproses hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama, turut serta diduga menghalang halangi proses penegakkan hukum, urainya.
Mulai dari proses lidik, sidik, hingga putusan, apakah itu penyidik, Termohon, bahkan majelis hakim termasuk panitera yang saat ini sedang kami dalami atas dugaan melakukan konspirasi jahat untuk menuntut seseorang yang akan kami laporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Banwas MA RI) dan ke Komisi Yudisial (KY) serta ke komisi III DPR RI yang pastinya akan terus berproses hingga terungkap, tegasnya.
Sepengetahuan nya, dalam proses penegakkan hukum, banyak yang memberikan putusan diduga “mistis of justice” (Putusan hukum yang misteri), baik putusan keliru, putusan mengorbankan pelapor atau korban diduga tidak adil. Padahal sejatinya hukum untuk keadilan, ungkapnya.
Boleh saja Termohon menang di tingkat PN, karena diduga jaringan nya. Tapi di MA RI masih ada keadilan. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim MA RI yang telah memberikan keadilan pada kami. Sebaiknya, bersiaplah para terduga yang diduga adanya konspirasi dan menyalahgunakan kewenangannya hingga diduga jaringan “mafia tanah”, tegas RAN.
No Responses