sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

PN Bebaskan Maimunah, MA RI Kabulkan Kasasi JPU

PN Bebaskan Maimunah, MA RI Kabulkan Kasasi JPU
Objek lahan seluas 16.900 meter persegi ber SHM, milik saksi korban Ratna Juwita Nasution di Jalan Pertahanan Ujung Plaju Palembang.(Fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku com – Setelah Tjik Maimunah (Termohon) diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus, namun Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berkata lain, dengan mengabulkan putusan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU atau Pemohon Kasasi).

Hal ini ditegaskan Advokat DR H Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA PHd  selaku Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution (pihak Pemohon), saat jumpa pers via smartphone kepada awak media dikediamannya Jalan Pertahanan Ujung Plaju, sekitar Pukul 11.00 WIB Sabtu (11/12/21).

“Saya mengucapkan selamat kepada ibu Ratna Juwita Nasution selaku Pelapor sekaligus korban dari tindakan Terlapor Tjik Maimunah”, kata RAN.

Terkait putusan ini, “Saya berharap, Termohon dapat segera menjalani proses-proses hukuman pada Amar nya nanti”. Misalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan atau diluar hukuman badan, ucapnya.

MA RI telah mengabulkan permohonan kasasi kami yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak akan menghalangi proses eksekusi. Apakah dalam Amar putusannya nanti dengan hukuman penjara.
Tidak ada dasarnya tidak dilakukan penahanan. Sebab, Razman menilai Termohon diduga berpura-pura sakit dan dikatakan kondisi nya memburuk saat di peradilan.

Namun, setelah dibebaskan oleh PN Palembang Kelas 1-A Khusus, diketahui Termohon dapat menerima tamu dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, bebernya.

“Saya peringatkan, jika ada, pihak Termohon yang menguasai objek tanah, untuk segera meninggalkan dan mengosongkan objek tanah tersebut sebelum kami lakukan upaya hukum yang nyata”, tegasnya.

Terlepas pihak Termohon
melalui pengacara handal dan kondangnya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun tidak menghalangi proses eksekusi kami yang telah berkekuatan hukum tetap, tegas RAN.

Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, kami melihat cara-cara kuasa hukum Termohon dalam membela kliennya terlalu berlebihan, sesalnya.

Hal ini dibuktikan, ia mengatakan bahwa, “PN ketika saya datang, sudah tidak lagi menjadi suatu PN Indonesia”, katanya menirukan kata Titis.

Padahal ia tidak mengetahui, kalau sekarang, para Aparat Penegak Hukum (APH), dihimbau untuk melakukan Restoratif Justice (RJ) harus ada terobosan hukum dengan mengarahkan pendekatan dan meringankan suatu tindak Pidana yang kalau itu berat diringankan dan ringan untuk menjadi ditiadakan.

Sedangkan, untuk perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) diupayakan didamaikan saja, ini langkah kongkrit yang dilakukan negara, terangnya.

Sedangkan, kuasa hukum Termohon, “saya lihat, tidak melihat langkah ini secara cermat”. Selain itu, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan yang bersangkutan kepada organisasi nya yang sedang kami dalami keterlibatan nya dalam upaya dugaan kami dalam membela kepentingan kliennya.

Hal ini bertujuan untuk perbaikan hukum dan perbaikan profesi. Siapapun yang melanggar hukum dapat diproses hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama, turut serta diduga menghalang halangi proses penegakkan hukum, urainya.

Mulai dari proses lidik, sidik, hingga putusan, apakah itu penyidik, Termohon, bahkan majelis hakim termasuk panitera yang saat ini sedang kami dalami atas dugaan melakukan konspirasi jahat untuk menuntut seseorang yang akan kami laporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Banwas MA RI) dan ke Komisi Yudisial (KY) serta ke komisi III DPR RI yang pastinya akan terus berproses hingga terungkap, tegasnya.

Sepengetahuan nya, dalam proses penegakkan hukum, banyak yang memberikan putusan diduga “mistis of justice” (Putusan hukum yang misteri), baik putusan keliru, putusan mengorbankan pelapor atau korban diduga tidak adil. Padahal sejatinya hukum untuk keadilan, ungkapnya.

Boleh saja Termohon menang di tingkat PN, karena diduga jaringan nya. Tapi di MA RI masih ada keadilan. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim MA RI yang telah memberikan keadilan pada kami. Sebaiknya, bersiaplah para terduga yang diduga adanya konspirasi dan menyalahgunakan kewenangannya hingga diduga jaringan “mafia tanah”, tegas RAN.

Terkait putusan Kasasi Pemohon yang dikabulkan MA, Termohon Kasasi, Tjik Maimunah, melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA mengaku, belum mengetahui akan putusan MA itu. “Saya belum tahu putusan itu, dari mana bu Ratna tahu putusan itu,” singkat Titis dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH membenarkan, “ya, benar adanya informasi itu, tunggu resminya”, singkatnya dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA) nya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, pada (14/06/2012) Terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Sehingga terdakwa Tjik Maimunah mengklaim tanah atau lahan seluas 16.900 meter persegi ber Sertifikat Hak Milik (SHM), milik saksi korban Ratna Juwita Nasution.
Lalu Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat dokumen bukti hak pemilikan yang sah.

Didalam persidangan, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU Kiagus Anwar SH, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara namun diputus dibebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH yang digelar diruang sidang PN Palembang.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.