Palembang, sumajaku.com – Purwanto (44) warga Desa Plaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, dirinya mengaku telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP pada Kamis (6/1/2022) sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari dengan terlapor Dandi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/B-02/I/2022/Sumsel/BA/Sek Rmbt.
Purwanto menceritakan, “pelaku masuk kerumahnya melalui atap rumahnya. Lalu Panto sapaan akrabnya ini menduga pelaku mengambil dua unit hp android yang terletak diruang tamu dan dikamarnya serta uang tunai didalam jaketnya yang tergantung bahkan dua unit micropon dan satu buah charger yang berada diruang keluarga”, katanya dikonfirmasi Sabtu (8/1/2022).
Panto menduga, “pelaku tidak tunggal yang diduga pelaku warga kampung sebelah menurut keterangan warga sekitar, lanjutnya. Sebab, Panto mengaku, ini kejadian yang kedua kalinya ia menjadi korban pencurian dirumahnya secara berturut-turut, sebelumnya pada Rabu (5/1/2022), kami kehilangan uang tunai sekitar jutaan rupiah”, keluhnya.
Saat kejadian, “saya dan istri memergoki aksi pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Di dalam jaket pelaku ditemukan barang-barang tersebut. Akibat kejadian tersebut kami mengalami kerugian sekitar 5juta rupiah. Lalu, kami laporkan dan serahkan pelaku ke Polsek Rambutan”, jelasnya.
Panto berharap, “laporan kami dapat diproses agar dapat memberikan efek jera. Sebab, menurutnya warga merasa resah dengan pelaku yang diduga sering melakukan hal serupa pada warga lainya selain dirinya. Namun, warga tidak berani melaporkan walau pelaku telah tertangkap dengan alasan pelaku diduga keluarga preman setempat”, bebernya.
Sementara, kuasa hukum Panto, Advokat Dirwansyah dan M Zen LA-ANI SH dari kantor Law Firm Dirwansyah & Partners, Advokat Dirwansyah membenarkan, “benar telah terjadinya pencurian tersebut dan telah dilaporkan serta pelaku telah dilakukan penahanan”, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya di Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
Didampingi Advokat M Zen LA-ANI SH, Dirwansyah berharap, “laporan klien kami dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara profesional dan proporsional”, tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu melalui salah satu anggota diduga unit Riksa yang enggan namanya ditulis jelas ini berinisial AN membenarkan, “benar adanya laporan tersebut dan pelaku telah kita lakukan penahanan”, singkatnya dikonfirmasi Jumat (7/1/2022).(yn)
No Responses