Palembang,
sumajaku.com – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap seorang petani diduga terkait penggusuran lahan petani. Oknum Bamin Satpolair Polres Muba Brigpol DA divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Muba.
MENGADILI :
Menyatakan, Terdakwa Decky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah disc Recordable 52 X Speed 700 MB/80 Min yang berisikan rekaman suara pada saat kejadian dan foto Korban pada saat berobat Tetap terlampir dalam berkas perkara, ucap Majelis hakim yang diketuai oleh Andi Wiliam SH MH, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di PN Sekayu Muba Selasa (11/1/2022).
Putusan majelis hakim lebih rendah 6 (enam) bulan dari Tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeri Kurniawan SH menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan terdakwa “DECKY bersalah melakukan Tindak pidana melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DECKY berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara dengan perintah terdakwa ditahan, ucap Jeri membacakan tuntutan pada Rabu (22/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Marcos MM Simare Mare SH MHum melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Habibie SH, membenarkan, Benar, Terdakwa telah diputus selama 6 (enam) penjara. Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menentukan sikap. Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) Martini SH menyatakan, Terdakwa menerima. Begitu incraht, Terpidana kita lakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sekayu pada Selasa (18/1/2022), terang Habibie dikonfirmasi Sabtu (22/1/2022).
Sementara, Kalapas Klas II B Sekayu Ronal Heru Praptama AMd IP SH MH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada tidak aktif pada Pukul 11.25 WIB, Pk 11.27 WIB dan Pukul 11.29 WIB walau sebelum nya Kalapas ini telah membaca konfirmasi media ini
via WhatsApp nya.
Terpisah, saksi (korban) Heriyanto melalui kuasa hukumnya Advokat Rulli Ariansyah SH bersyukur, “kami sangat mengapresiasi kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH) yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami ini. Mulai dari tingkat penyidikan Polres Muba, dilanjutkan pada tingkat penuntutan dari Kejari Muba sampai dengan pembuktian di persidangan pada PN Sekayu Muba”, kata Ruli.
Mengingat, Terpidana merupakan seorang oknum anggota Polri tentunya tidak semudah yang kita bayangkan dalam menangani perkara ini, akan tetapi, menurut kami, APH yang manangani perkara ini sudah sangat propesional dan proporsional dalam menangani perkara klien kami sampai dengan selesai.
Oleh karenanya, perjuangan yang panjang dan berliku ini, perkara klien kami akhirnya membuahkan hasil sehingga kami sangat berterimakasih atas kinerja dari para APH dimana pelaku dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan penjara, lanjut Ruli.
Sehingga dengan adanya peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa kita sebagai subjek hukum yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dimana dihadapan hukum apapun kedudukannya sama dimata hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali, tegas Ruli.
Bahwa selain dari pada itu, sepenuhnya perjuangan ini belum berakhir apa yang dialami klien kami terhadap tindakan terpidana dan diduga pihak lainnya yang juga telah klien kami laporkan didalam Laporan Polisi. Walau terpisah, kiranya segera mendapatkan kepastian hukum dimana klien kami berserta para petani lainnya menggantungkan harapan yang sangat besar terhadap seluruh penyelenggara negara agar mendapatkan perlindungan hukum dari para pelaku diduga mafia tanah, bebernya.
Diketahui, dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, bahwa terdakwa DECKY pada Senin (19/4/2021) sekitar Pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Areal Kebun Kelapa Sawit di Desa karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba melakukan penganiayaan terhadap saksi Heriyanto dengan cara sebagai berikut.
Pada saat saksi Heriyanto akan pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Areal Kebun Kelapa Sawit di Desa karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dan saat diperjalanan saksi Heriyanto berlintasan dengan terdakwa dan saksi Achmad Soleh.
Kemudian saksi Heriyanto menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa dan saksi Achmad Soleh pun menghentikan sepeda motornya, selanjutnya saksi Heriyanto bertanya kepada saksi Achmad Soleh dengan berkata “kenapa kamu menuduh saya mencuri” dijawab saksi Achmad Soleh “karena tanaman tumbuh dikebun kamu itu adalah milik saya (KUD)” kemudian terdakwa emosi melihat saksi Heriyanto menunjuk nunjuk ke arah saksi Achmad Soleh dan terdakwa langsung menendang pinggang sebelah kanan saksi Heriyanto dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan saksi Heriyanto tersungkur ke tanah dengan wajah mengenai tanah.
Setelah itu saksi Heriyanto berdiri lalu terdakwa langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi Heriyanto dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa secara bersamaan, lalu saksi Heriyanto mengatakan “ay kau nampar aku’ (ay kamu menampar saya), kemudian dijawab terdakwa “apo kau nak lagi” (apa kamu mau lagi) sembari kembali mengampar pipi kanan dan pipi kiri saksi Heriyanto dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa secara bersamaan sebanyak 2 (dua) kali.
Setelah itu, melintas saksi zulaimin yang lewat dan terdakwa pun langsung menghentikan pemukulan tersebut. Selanjutnya saksi zulaimin berkata “sudahlah oi sudahlah” kemudian terdakwa, saksi Heriyanto dan saksi Achmad Soleh pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Heriyanto merasakan sakit di paha sebelah kanan, kepala pusing, sakit dibahu sebelah kiri, sakit didekat pelipis mata kiri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Islam Siti Khadijah Nomor : 40/RM/III-6/VI/2021 pada (7/7/2021) yang diperiksa oleh dr. Andini Fatma Trinata, terhadap saksi Heriyanto dengan kesimpulan terdapat luka memar dimata sebelah kiri, berwarna kemerahan, berukuran diameter 2 cm x 2 cm, dan luka tersebut merupakan luka akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL pada (
22/04/2021) kemudian dilimpahkan ke Polres Muba.
(yn).
No Responses