Menanggapi dugaan salinan putusan pengadilan, hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga dihambat di Lapas diduga bertujuan untuk menghalangi langkah hukumnya.
Adam mengakui, saat ini WBP ini telah mengajukan integrasi CB yang diberikan kesempatan oleh pihak Bapas yang saat ini telah masuk usulan ke pihak Dirjenpas, tinggal menunggu SK nya.
Ditanya, apa benar, pihak Lapas diduga menghalangi WBP melakukan upaya hukum banding? Saat putusan PN, pihak Lapas belum menerima salinan putusan PN. Sementara, pihak PN nya pun terlambat memberikan salinan putusan ke pihak Lapas yang akibatnya habis masa proses upaya banding WBP tersebut, elaknya.
Lalu, kami memberikan opsi lain dengan meminta WBP tersebut menerima putusan PN. Nanti, kita akan bantu proses integrasi PB dan CB kedua dan disetujui pihak Bapas lalu kita usulkan ke pusat. Kami tidak menghalangli, menghambat dan mengimingi, bantahnya.
Disinggung, apa benar, setelah penangkapan, pihak kepolisian menitipkan Dedi ke Lapas? Adam membenarkan, benar, sebab, Dedi tidak menandatangani BAP kepolisian. Lalu kami sampaikan, bila tidak ditanda tangani akan menghambat proses PB CB. Namun, kami bukan mengiming-imingi, bantah Adam.
Disoal, adanya dugaan tanda tangan Dedi dipalsukan? Kami tidak tau. Sebab, kami terima berkas sudah ada tanda tangan Dedi. Kami tidak mengetahui palsukah, kami hanya menerima berkas dan utuh serta kami laksanakan, kelitnya.
Ditanya, benarkah, adanya dugaan perkara ini dipaksakan? “Kami tidak berani memberikan tanggapan itu”, singkat Adam.
Disinggung, benarkah, pihak JPU diduga tidak melaksanakan eksekusi terhadap Dedi setelah putusan PN? Benar, JPU terlambat mengeksekusi berikut masa upaya bandingnya selama 14 hari, tuturnya.
Disoal, benarkah, masa perpanjangan penahanan Dedi telah habis saat itu? Mungkin seperti itu, kalau perpanjangan masa penahahan dari kepolisian dan kejaksaan pastinya kita beri tau untuk segera diperpanjang. Untuk upaya banding dan kasasi, “kami mengacu pada putusan awal (PN)”, terangnya.
Menurutnya, keterlambatan proses CB PB dipusat, bukan hanya WBP Dedi saja, ada 4 pemohon lainnya. Langkah kami akan menghubungi pusat untuk mempertanyakan SK nya.
Adam mengatakan, Dedi mengaku, PB sebelumnya telah selesai, namun WBP ini tidak dapat menunjukan bukti jika ia telah selesai menjalani proses PB sebelumnya, maka harus ia jalani kembali, elaknya.
Merasa dizolimi dan demi menegakan keadilan, Dedi mengaku, telah melakukan langkah dengan melaporkan hal yang dialaminya ke Kapolri, Kejagung, Banwas MA RI dan Kementerian Hukum dan Ham RI, tegasnya.
Adam mengaku, siap menghadapi sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, tutupnya.(yn)