Banyuasin, Sumaja Post- Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sembawa Hoirul, S.Pd., M.Si melalui kuasa hukum Advokat Dodi SH, MED menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait Pemberitaan yang di muat di surat kabar sumaja post edisi 15-31 perihal dugaan pihak sekolah SMP N 1 Sembawa bekerja sama dengan Komite Sekolah melakukan Pungli terhadap wali murid dengan:
1. Meminta uang kepada wali murid untuk kelas VII dan kelas VIII sebesar Rp. 380.000, dan untuk kelas IX sebesar Rp. 500.000, bahwa ditegaskan perihal informasi tersebut diatas tidak benar, karena bukan kewenangan pihak sekolah ataupun kepala sekolah, mengenai sumbangan sukarela anggota komite dalam hal ini adalah wali murid itu merupakan ranah nya peran dan fungsi komite sekolah, hal-hal yang menyangkut tehnis sumbangan sukarela tersebut silahkan ditanyakan kepada Ketua Komite atau pengurus komite lainnya.
2. Mengenai praktek jual beli baju seragam dan baju olah raga, perlu kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh pihak sekolah melainkan oleh koperasi sekolah yang bersifat tidak ada paksaan atau intervensi dari sekolah (tidak mengikat), koperasi sekolah melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan permintaan dan kebutuhan siswa yang bersifat pemesanan, buktinya masih ada sampai saat ini siswa yang tidak pakai seragam olah raga maupun seragam lain nya dan sekolah tidak pernah memaksa untuk membeli di koperasi sekolah.
Sementara Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah SH, melalui Prana Susiko Bidang Pemeriksaan Laporan, berterima kasih atas informasi yang di sampaikan Sumaja Post kepada Ombudsman Perwakilan Sumsel. “Hal ini akan kami sampaikan kepimpinan dan akan kami pelajari terlebih dahulu, bila ini masuk ranah kami akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” kata Prana Susiko kepada Sumaja Post di kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel belum lama ini.
Ia juga menambahkan, ada baiknya pihak wali siswa melaporkan langsung hal seperti ini ke ombudsmen Perwakilan Sumatera Selatan. “Indentitas pelapor akan kami rahasiakan, dan tentu saja laporan itu akan kami tindaklanjuti,” ujar Prana.
Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul, Inspektorat Akan Tindaklanjuti Uang Komite di SMPN 1 Sembawa, Banyuasin, Sumaja Post- Inspektorat Kabupaten Banyuasin, akan menindaklanjuti bayaran uang komite di SMP Negeri 1 Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Zakirin melalui, Kepala Investigasi, Ali Muhtar saat dijumpai wartawan Sumaja Post dikantornya.
Menurutnya, pihaknya sudah lama mendengar hal itu, namun baru ini mendapatkan beritanya dari koran Sumaja Post. “Terima kasih atas informasinya dan kami sudah lama mendengar hal itu, dan ini akan kami tindaklanjuti,” jelas Ali Muhtar kepada Sumaja Post belum lama ini. Ia juga berjanji akan memberikan informasi perkembang dari apa yang akan di lakukan inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait dengan ada bayaran uang komite di SMP Negeri 1 Sembawa Kabupaten Banyuasin yang dipimpin oleh Hoirul S.Pd itu.
Seperti beritakan Sumaja Post pada edisi sebelumnya dengan judul, Wali Siswa Pertanyakan Uang Komite, Banyuasin, Sumaja Post- Iuaran uang komite di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kembali mencuat, setelah wali siswa mempertanyakan bayaran uang tersebut. Bahkan hal ini telah terpublikasi diberbagai media, seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Sembawa yang di kepalai oleh Hoirul S.Pd. Dimana wali siswa mengeleuhkan besaran bayaran uang komite itu yang besarannya mencapai ratusan ribu,sehingga memberatkan mereka.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpul dari berbagai pihak, bayaran uang komite di SMP Negeri 1 Sembawa ini ialah Rp 380 ribu untuk kelas1 VII dan VII, sedangkan untuk kelas IX bayaran uang komitenya sebesar Rp 500 ribu. Diduga praktek bayaran uang komite ini telah berlangsung bertahun-tahun di SMP Negeri 1 Sembawa ini, teruma setiap tahun ajaran baru termasuk juga praktek jual beli baju seragam dan olaraga. Jika uang bayaran komite ini dikalikan jumlah siswa yang dimiliki SMP Negeri 1 Sembawa ini, tentu saja nilainya cukup banyak.
Kemudian hal ini di konfirmasi kepada Hoirul selaku Kepsek SMP Negeri 1 Sembawa melalui pesan whatshappnya, namun smapai berita ini diterbitkan tetap belum ada jawabnya, diduga Hoirul sudah ganti nomor kontaknya.
Demikian juga saat di konfirmasikan kepada Kabid SMP Diknas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yunadi, melalui kontak whatsappnya, sama saja, terkirim namun tidak dibacanya.
Sementara Aminuddin selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, saat di konfirmasi melalui whatshappnya, mempersilahkan untuk langsung komunikasi dengan pihak komite sekolah, karena menurut Amin,prosesnya sudah sesuai mekanisme. “Karena info yang kami terima prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme,” ujar Aminuddin kepada Sumaja Post melalui pesan whatshappnya.
Sementara Ketua Komite SMP Negeri 1 Sembawa, Susmanto S.Pd belum bisa di konfirmasikan.
Seperti dilansir di www.medianusantaranews.com, Pihak sekolah saat dikonfirmasi pada (26/11) melalui Wakil Kepala Sekolah, Asti Riana yang didampingi guru BI, Leni Novianti dibenarkan ada iyuran itu dan sudah ada aktivitasnya itu para tukangnya sedang bekerja boleh dilihat, kata Asti dan Leni. Asti menambahkan, memang masalah iyuran itu sudah dirapatkan pada 5 Nopember 2021 lalu oleh pengurus Komite sekolah ini dan saat itu banyak dihadiri wali murid tetapi para ibu-ibunya dan mendapatkan persetujuan semua dari wali murid yang hadir, sambung Leni.
Leni menjelaskan, masalah iyuran itu tidak ada keterlibatan pihak sekolah dan semuanya pihak Komite Sekolah ini yang mengelolanya dan nilainya pun tak ditentukan nominalnya, karena sifatnya sukarela. “Jadi ada dua kemungkinan bagi wali murid yang masih mempertanyakan masalah iyuran itu mungkin ketika rapat tidak hadir atau cara menerima penjelasan daya tangkapnya lambat”, jelas Leni. Sementara Asti dan Leni membantah, kalau iyuran ditetapkan nominalnya untuk siswa klas 7-8 senilai Rp 380 ribu dan bagi siswa klas 9 Rp 500 ribu itu tidak benar, sebab iyuran yang Komite Sekolah itu sifatnya sukarela tidak ada paksaan. Bahkan bagi wali siswa yang merasa keberatan membayar iyuran itu diberi waktu untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah. Jika memang wali murid benar-benar tidak mampu diberi kesempatan pembebasan ada sarat keterangan tidak mampu diketahui oleh pemerintah Desa atau Kelurahan, terang Asti dan Leni sekaligus menutup perbincanganya. (*red/int/mnn)
1,030 total views, 2 views today
No Responses