Muba, Sumaja Post- menindak lanjuti laporan puluhan warga desa ngunang kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin,atas dugaan perusakan beberapa sungai dalam wilayah desa ngunang yang diduga dirusak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit agro Sawitri lestari(SAL) dinas DLH bersama porkopimcam cross cek kelapangan pada hari Selasa (12/04/22)
Alih pungsi sungai yang diduga kuat dilakukan oleh PT SAL sangat merugikan masyarakat setempat, sehingga keberadaan lingkungan tidak mampu mendukung perikehidu manusia ,alih fungsi sungai merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga kasus ini perlu diusut tuntas oleh penegak hukum.
Bermacam upaya masyarakat yang tergabung dalam masyarakat desa ngunang bersatu menuntut haknya sebagai warga pribumi,atas kehadiran perusahaan yang diduga tidak ada azas manfaat bagi masyarakat setempat bahkan banyak menimbulkan mudorat mulai dari sengketa lahan perusakan sungai dll
Mustro Wilopo,”selaku ketua rombongan saat di jumpai media ini Jum’at (14/04/22) mengatakan ,sudah bermacam cara yang kami tempuh dalam dalam menuntut hak kami sebagai warga pribumi,mulai dari Domo dilapangan,rapat dengar pendapat (RDP)di gedung DPRD komisi dua,pihak perusahan masih juga berkelit,seolah-olahtidak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat setempat,”tegasnya
“Namun Alhamdulillah pihak dinas terkait bersama porkopimcam sudah melakukan cross cek kelapangan,kami berharap agar instalasi terkait memberi sangsi sesuai UU yang berlaku,dan pihak perusahan agar mengabulkan tuntutan kami,jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi dilapangan,” tambah mustro. (Mus)
No Responses