sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Perbaikan SK, Hambat Hak WBP

Perbaikan SK, Hambat Hak WBP
Lapas Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang Bangka Belitung (fto.net)
Pangkalpinang – Bangka Belitung, sumajaku. com – Lantaran adanya Perbaikan Surat Keputusan (SK) Integrasi, Asimilasi, belum adanya SK Integrasi namun verifikasi dokumen telah clear. Akibatnya, menghambat proses usulan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke pihak Ditjenpas hingga terpending cukup lama.
Selain itu, berkas para Narapidana beberapa kali di kembalikan pihak Ditjenpas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) karena adanya kekurangan kelengkapan berkas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KA Lapas) Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Adam Ridwansyah mengatakan, silahkan melalui anggota kita operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Tanto yang menanganinya, pinta Adam, Senin (25/4/2022).
Operator SDP Tanto mengatakan, kurang mengetahui nya terkait berkas narapidana beberapa kali dikembalikan pihak Ditjenpas ke UPT karena adanya kekurangan kelengkapan berkas, elaknya. Yang jelas, Tanto mengaku, ada satu kali kesalahan, kekurangan data, ada yang perlu diperbaiki dan sudah kami input yang saat ini kami sedang menunggu jawaban dari pihak Ditjenpas, jawab Tanto.
Selain itu, lanjut Tanto, Cuti Bersyarat (CB) yang bersangkutan juga telah kami ajukan. Sebab, adanya Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) sebelumnya sekitar 7(tujuh) bulan, pada November 2021 mengajukan PB, bila CB disetujui pusat, maka Dedi bebas sekitar Juni 2022, terangnya.
Untuk asimilasi, Resedifis tidak mendapatkan haknya. Kami hanya mengajukan hak WBP ke pusat. Bila tidak disetujui, maka terpaksa menjalani dengan “jalan kaki” (Menjalani tahanan utuh tanpa hak red), tegas Tanto.
Pencabutan PB kewenangan Bapas dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak wajib melapor setelah menerima hak PB.
Langkah kami kedepan akan memantau berkas via email dan website, tutup Tanto.
Dikonfirmasi sebelumnya, Dirjen PAS, Komjen Pol Drs Reynhard Saut Poltak Silitonga SH MSi melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Saud Marojahan Hutapea BC IP SH MHum mengatakan, Narapidana atas nama Deddy UPT  : Lapas Kelas II A Pangkal Pinang
Perkara/Pasal  : Pecurian/ Psl. 363 KUHP
Nomor Putusan : 20/PID/2021/PT BBL/06-05-2021
Pidana : 1  Tahun 6 bulan
Sisa Pidana Pencabutan PB :  7 bulan
Tgl di Tahan : 18-11-2020
Remisi : tidak ada
Tgl Ekspirasi : 13-12-2022
Kategori Integrasi : Pidana Umum.
Bahwa berkas Narapidana Deddy telah
beberapa kali dikembalikan ke UPT karena ada kekurangan kelengkapan berkas terkait adanya sisa pencabutan PB yaitu SK PB Lama, Surat Lepas, SK Pencabutan, saat ini UPT sudah melekapi berkas tersebut dan akan di buatkan Konsep SK Cuti Bersyarat, terang Thurman, Kamis (21/4/2022).
Ditanya, apa sebab, SK integritas belum ada, sedangkan Verifikasi dokumen telah clear?
Kalau di verifikasi Dirjen PAS ternyata belum lengkap, langsung kita kembalikan ke UPT supaya dilengkapi oleh UPT, tutup Thurman.
Menanggapi istilah “Jalan Kaki”, salah satu pemerhati Pemasyarakatan yang enggan namanya ditulis ini mengatakan, istilah “Jalan Kaki”, WBP menjalani hukuman secara utuh berdasarkan putusan pengadilan tanpa mendapatkan hak-haknya : tidak mendapatkan hak remisi, tidak diusulkan PB, CB dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), urainya Selasa (26/4/2022).
Namun, menurutnya, istilah “Jalan Kaki” tidak ada keterangannya dalam peraturan. Akan tetapi, lanjutnya, bila WBP dinyatakan melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dimasukan dalam buku register F, maka, semua hak-hak WBP tersebut dicabut atau tidak diberikan, jelasnya.
 
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan AMd IP SH MH sebelumnya mengatakan, proses permohonan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Deddy di Bapas telah selesai sekitar tahun lalu berikut hasil Peduli Pemasyarakatan (Lipas) telah dikeluarkan. Kemungkinan telah diusulkan juga oleh pihak Lapas ke Dirjen PAS melalui aplikasi Sistem Peradilan Pidana (SPP) pihak Bapas hanya melakukan penelitian pemasyarakatan saja, katanya Jumat (11/2/2022).
 
Saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) nya saja, kapan SK nya turun, kami belum mengetahuinya, mungkin pihak Lapas yang mengetahuinya, sebab, pihak Lapas yang mengajukan ke pusat. Kalau kami, hanya melengkapi syarat permohonan itu, lanjut Iwan.
Bila SK nya telah turun, pelaksanaan PB mengacu pada SK tersebut. WBP telah dibebaskan dari Lapas, baru diserahkan ke Bapas dan akan kami lakukan pengawasan dan bimbingan selama yang bersangkutan berada diluar, terang Iwan.
Iwan membenarkan, WBP ini harus menjalani bimbingan dan masa percobaan.
Ditanya, sejak ditahan di Lapas, Deddy mendapatkan remisi tidak? Sesuai aturan, WBP mendapatkan remisi bila tidak adanya pelanggaran. Namun, tidak berlaku bagi yang melakukan pelanggaran selama satu tahun tidak mendapatkan hak remisi.
WBP ini telah menjalani masa percobaan PB yang telah berakhir pada (24/6/2021) tahun lalu. Lantaran kembali melakukan tindak pidana, maka dilakukan pencabutan PB dan menjalani bimbingan ditambahkan masa tahanan sekitar 7 bulan 16 hari, jelas Iwan.
Disinggung, apa benar, permohonan PB dan CB dikenakan biaya? Sesuai aturan dan sepengetahuannya, tidak ada, singkat Iwan.
Menurut Iwan, hal ini terjadi lantaran WBP ini lupa perhitungannya, lupa wajib lapor dan lupa pada hakikatnya yang bersangkutan ini masih mejalani hukuman dari didalam Lapas disebut WBP hingga diluar Lapas disebut klien dalam proses permohonan PB, CB, Asimilasi dan integrasi, jelasnya.
 
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Binadik Adam Rudwansyah sebelumnya membantah yang tertuang dalam surat Bantahan Klarifikasi dalam bentuk PDF pada Jumat (28/1/2022) diterima pada Pukul 17.31 WIB.

Dalam klarifikasinya, menurut Adam, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), dengan Nomor Perkara : 10/Pid.B/2019/PN Kba pada (2/4/2019) dengan pidana satu tahun sembilan bulan. Deddy Pangeran mulai ditahan sejak (12/11/2018) dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada (17/11/2019) dan harus menjalani bimbingan dan masa percobaan sampai dengan (24/6/2021).
Di perkara yang sedang dijalani ini yang bersangkutan ditangkap pada (18/11/2020) dilanjutkan dengan penahanan sampai dengan putusan pidana. Adapun, apabila ada hal lain pada perkara pidana yang bersangkutan kami selaku pihak Lapas tidak dapat menjelaskan dan bukan menjadi ranah pihak Lapas, elaknya.
Sesuai aturan yang berlaku, terhadap WBP yang kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan Pembebasan Bersyarat (PB). Maka, sisa pidana sebelumnya harus dijalani berdasarkan surat pencabutan PB sesuai dengan surat keputusan Bapas Nomor : PAS-1227.PK.01.04.06 tahun 2019 pada (22/10/2019) tentang pencabutan sementara PB Narapidana AN Deddy Rinaldi Bin Rusdi Sultan Pangeran, katanya.
Dalam proses usulan Cuti Bersyarat (CB), WBP Deddy saat ini sedang diproses verifikasi oleh pihak Dirjen PAS di Jakarta, ucapnya.
Selain mendapatkan hak Cuti Bersama (CB) yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani sisa pidana pencabutan PB sebelumnya selama 7 bulan 16 hari yang mengacu pada Surat Keputusan Bapas Nomor : PAS-1227.PK.01.04.06 pada (22/10/2019) tentang pencabutan sementara PB Narapidana AN Deddy dan Surat Keputusan Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Nomor : PAS-1293.PK.01.04.06 pd (8/10/2021) tentang pencabutan PB. Selama proses pemberian hak-hak berupa remisi dan itegrasi (Asimilasi, CB, PB dan CMK) bagi seluruh WBP di Lapas Klas IIA Pangkalpinang tidak dipungut biaya, bantahnya.
Mengenai pernyataan Deddy, bahwa pihak Lapas menghambat upaya banding dan Kasasi. Bahwasanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pihak Lapas hanya menerima berkas administrasi dan melaksanakan putusan yang disampaikan oleh pihak PN. Selama berproses hukum yang bersangkutan didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum, kelitnya. (yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.