sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Inisiatif Napi Lancarkan Permohonan

Inisiatif Napi Lancarkan Permohonan
Deddy WBP menerima SK CB dari Ditjenpas yang diserahkan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II A Pangkal Pinang Rabu (27/4/2022).(fto.Lp/yn)
Pangkalpinang – Babel, sumajaku.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kepmenkumham RI) Nomor : PAS.3-169 PK 05.09 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersyarat (CB) Narapidana.
Memutuskan :
Berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada (21/4/2022) memberikan CB kepada Narapidana Deddy, tanggal CB (16/6/2022). Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan : Kepala Lapas Kelas II Pangkal Pinang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengawasi dan membimbing Kepala Bapas Pangkal Pinang. Atas nama Menkumham RI Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga sesuai dengan keputusan tersebut. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea.
Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan AMd IP SH membenarkan, benar, pihak pusat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Cuti Bersama (CB) yang bersangkutan, katanya, Kamis (19/5/2022).
“Kami pihak Bapas dapat melihat SK itu melalui aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan)”. Tapi ada kerusakan kemarin, baru saja di upgrade. Jadi untuk saat ini kami belum dapat melihat SK Napi Dedi ini, kata Iwan.
Sebelumnya, “kami juga ada tanyakan ke pihak Lapas dan membenarkan SK telah diterbitkan. Kami menunggu limpahan dari Lapas sesuai tanggal di SK, baru dapat menentukan langkah dan akan kami tindaklanjuti setelah klien (Napi) kami terima secara administrasi. Akan kami registrasi Napi tersebut menjadi klien Bapas Pangkalpinang yang wajib lapor nantinya”, terang Iwan.
Disinggung, bagaimana mengantisipasi keluhan Napi para pemohon yang menilai proses permohonan mereka lamban? Iwan mengaku, selama kami bertugas tidak ada kendala semua sesuai prosedur.
Iwan menilai, kendalanya : permohonan WBP tanggalnya mendesak (mepet) dengan masa tahanan dua pertiga dari pidananya. Lalu pihak penjamin (keluarga Napi) tidak hadir dalam proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).
Selain itu, prosesnya banyak syarat dan tahapannya yang harus dipenuhi. “Alhamdullillah saat ini sudah sistem online yang dapat membantu”, ucap Iwan.
Mengantisipasi keterlambatan proses permohonan para Napi, menurut Iwan, Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus lebih aktif dan inisiatif menanyakan proses permohonannya ke petugas dan segera memenuhi persyaratannya. Bila persyaratannya lengkap, tentunya proses tepat sesuai waktu yang ditentukan.
Namun, bila kurang lengkap, tentunya akan mengambat proses hingga berkas permohonan bolak-balik, jelas Iwan.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KA Lapas) Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Adam Ridwansyah mengucap, “Syukur alhamdulillah, SK CB WBP Atas Nama Deddy sudah terbit tadi pagi langsung melalui email pusat ke email Lapas dan langsung di disposisikan ke saya untuk di sampaikan ke yang bersangkutan”, singkat Adam, Rabu (27/4/2022).
Diberitakan sebelumnya,
Perbaikan SK, Hambat Hak WBP
Lantaran adanya Perbaikan Surat Keputusan (SK) Integrasi, Asimilasi, belum adanya SK Integrasi namun verifikasi dokumen telah clear. Akibatnya, menghambat proses usulan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke pihak Ditjenpas hingga terpending cukup lama.
Selain itu, berkas para Narapidana beberapa kali di kembalikan pihak Ditjenpas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) karena adanya kekurangan kelengkapan berkas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KA Lapas) Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Adam Ridwansyah mengatakan,
silahkan melalui anggota kita operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Tanto yang menanganinya, pinta Adam, Senin (25/4/2022).
Operator SDP Tanto mengatakan, kurang mengetahui nya terkait berkas narapidana beberapa kali dikembalikan pihak Ditjenpas ke UPT karena adanya kekurangan kelengkapan berkas, elaknya. Yang jelas, Tanto mengaku, ada satu kali kesalahan, kekurangan data, ada yang perlu diperbaiki dan sudah kami input yang saat ini kami sedang menunggu jawaban dari pihak Ditjenpas, jawab Tanto.
Selain itu, lanjut Tanto, Cuti Bersyarat (CB) yang bersangkutan juga telah kami ajukan. Sebab, adanya Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) sebelumnya sekitar 7(tujuh) bulan, pada November 2021 mengajukan PB, bila CB disetujui pusat, maka Dedi bebas sekitar Juni 2022, terangnya.
Untuk asimilasi, Resedifis tidak mendapatkan haknya. Kami hanya mengajukan hak WBP ke pusat. Bila tidak disetujui, maka terpaksa menjalani dengan “jalan kaki” (Menjalani tahanan utuh tanpa hak red), tegas Tanto.
Pencabutan PB kewenangan Bapas dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak wajib melapor setelah menerima hak PB.
Langkah kami kedepan akan memantau berkas via email dan website, tutup Tanto.
Dikonfirmasi sebelumnya, Dirjen PAS, Komjen Pol Drs Reynhard Saut Poltak Silitonga SH MSi melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Saud Marojahan Hutapea BC IP SH MHum mengatakan, Narapidana atas nama Deddy UPT  : Lapas Kelas II A Pangkal Pinang.
Bahwa berkas Narapidana Deddy telah
beberapa kali dikembalikan ke UPT karena ada kekurangan kelengkapan berkas terkait adanya sisa pencabutan PB yaitu SK PB Lama, Surat Lepas, SK Pencabutan, saat ini UPT sudah melekapi berkas tersebut dan akan di buatkan Konsep SK Cuti Bersyarat, terang Thurman, Kamis (21/4/2022).
Ditanya, apa sebab, SK integritas belum ada, sedangkan Verifikasi dokumen telah clear?
Kalau di verifikasi Dirjen PAS ternyata belum lengkap, langsung kita kembalikan ke UPT supaya dilengkapi oleh UPT, tutup Thurman.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.