sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga BPN Berpihak Pada “Mafia Tanah”

Diduga BPN Berpihak Pada “Mafia Tanah”
Objek tanah yang diduga telah dicuri atau dikuasai oleh "Mafia Tanah".(Fto.sum.yn)
Palembang-SUMSEL, sumajaku.com – Diduga pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Palembang berpihak pada “Mafia Tanah”.
Sebab, walaupun pihak BPN telah mengetahui warkah dokumen Negara dari hasil curian berupa surat Eigendom Verponding oleh terduga dua oknum pegawai ATR BPN kota Palembang yang diduga telah bekerjasama dalam tindak kejahatan secara bersama-sama dengan Terduga Hantje Bahtiar dan kawan-kawan yang digunakan sebagai dasar memenangkan perkara baik di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tinggi (PT) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkamah Agung (MA) demi untuk menguasai tanah milik orang lain. Hal ini diungkapkan Advokat Iwan Santosa SH selaku kuasa hukum Abdul Kadir Satar, Jumat (03/06/2022).
Didampingi Ruslan, karena, sebelumnya kami telah mengajukan surat permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL ke pihak BPN dan pada (17/08/2015) klien kami telah mengajukan permohonan penerbitan SHM dengan mengajukan sporadik dan terbitlah peta bidang secara prosedur, lanjut Iwan.
Menanggapi surat jawaban BPN Kota Palembang Nomor 1218/16.71-MP.02/V/2022 tertanggal (27/5/2022) terhadap surat permohonan Kuasa Hukum Raden Satar agar BPN Kota Palembang menerbitkan sertifikat atas nama Raden Satar dan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL adalah sebagai berikut :
Pada point 3, dalam surat balasan tersebut merujuk pada surat Nomor : 938/13-16.71/VIII/2016 dan berita acara paparan kasus Nomor : 102/BAHGK/DJ-UII/2016. Maka permohonan belum dapat ditindaklanjuti. Karena, kepemilikan tanah tersebut masih terdapat permasalahan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, urainya.
Yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum Raden Satar, bahwa klien kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun. Apalagi dengan Terduga Hanjte Bahtiar, pada saat ahli waris mengusahakan tanah tersebut selama 40 Tahun dengan sarang burung walet tiba-tiba Terduga Hanjte Bahtiar dibantu oknum pihak kepolisian memasuki tanah klien kami dan merebut tanah kilen kami tersebut.
Malah Klien kami korban dari para oknum sindikat “Mafia Tanah”, keluhnya.
Tanah Raden Satar direbut oleh “mafia tanah”(Terduga Hanjte Bahtiar cs ) berawal dari pencurian Eigendom 1209 yang terjadi pada 30 Oktober 2014 sekitar Pukul 12.00 WIB yang bertempat di kantor BPN Kota Palembang yang dilakukan oleh para Terduga Hantje Bahtiar, Ferry Haryadi, Hadi Wijaya SH dan Iskandar Burnawan, bebernya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh Kuasa Pelapor BPN Kota Palembang KAHARUDIN MS ke Polda Sumsel yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL.
Dihadapan pihak BPN, perwakilan penyidik Polda Sumsel dan kami kuasa hukum serta pihak ahli waris, kuasa pelapor BPN Kaharudin menyatakan, “Terduga Hanjte Bahtiar tidak mempunyai alas hak kepemilikan tanah tersebut. Hanya berdasarkan surat keterangan ahli waris saja yang dibuat di Notaris”, ungkapnya.
Akan tetapi, hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polda Sumsel dan menurut keterangan BPN Kota Palembang yang tertulis di surat jawaban nomor : 1218/16.71-MP.02/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 pada point 4 bahwa laporan polisi tersebut sudah di cabut.
Hal ini menandakan bahwa pihak BPN Kota Palembang secara resmi menjelaskan bahwa kejadian pencurian eigendom 1209 tersebut memang benar terjadi tetapi sudah dicabut oleh pihak BPN Kota Palembang.
Pemilik sah tanah tersebut merasa dirugikan sehingga Terduga HANTJE BAHTIAR bisa menguasai tanah Raden Satar yang hanya berbekal surat Eigendom hasil curian tersebut hingga diterbitkannya surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 13/PDT/2016/PT.PLG, didalam surat keputusan tersebut jelas tertulis bahwa yang menjadi dasar adalah Eigendom 1209 dan Surat Keterangan Waris, ungkap salah satu ahli waris berinisial M ini.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Norman Subowo ST MSi mengatakan, terkait hal ini adanya gugatan perdata perkara tanah antara Simamora dan Hantje di pengadilan, jadi perkaranya belum selesai katanya dikonfirmasi Jumat (3/6/2022).
Ditanya, apa hubungannya dengan kasus Raden? Ada hubungannya, sebab, suratnya telah dibatalkan, jawab Norman.
Disinggung, berapa nomor perkara yang dimaksud? Sangat disayangkan, Norman enggan menjawabnya dengan alasan tidak hafal dan tidak mengetahuinya, silahkan tanya teman-teman dibagian sengketa yang mengetahuinya, sarannya. Karena banyaknya perkara yang masuk, elaknya.
Disoal, siapa yang mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL? “Yaa..pelapor (Kaharudin red), sehari lapor langsung cabut, pengakuannya saat kami panggil”, singkat Norman.
Ditanya, apakah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian? “Saya tidak mengetahuinya, mungkin di pihak kepolisian”, jawab Norman.
Disinggung, adanya dugaan BPN Berpihak Pada “Mafia Tanah”? “Yaa.. silahkan saja, kita selalu berpegang teguh pada peraturan dan netral”, sebab, para pihak yang terkait dalam hal ini banyak, tidak hanya satu orang. Yang jelas, ada pemegang haknya berdasarkan putusan PTUN yang saat ini proses perdatanya sedang berlangsung dan belum putus perkaranya di pengadilan, terang Norman.
Terkait hal ini, sebelumnya kami belum mengetahuinya, langkah kami mengacu pada petunjuk Kanwil. Sebab, sebelumnya, penangannan perkara tersebut telah ditangani ditingkat pusat di kementerian dan telah diberikan rekomendasi ke Kanwil. Kita hanya sebatas meluruskan dan penyampaian saja, ucap Norman.
Disoal, apa rekomendasi dari pusat? Seperti surat balasan yang telah kami sampaikan, tuturnya. Menurut Norman, hal ini sudah banyak yang mengetahuinya dan banyak pula yang memaksakan kehendaknya, keluhnya.
Ditanya, apa sebab, didalam surat balasan, hanya tertulis nomor surat namun tidak dilampirkan? Ada dua jenis surat umum dan tak umum untuk publik, singkatnya.
Norman berharap, pihak terkait dan kami sendiri dapat taat pada peraturan dan tunduk pada hukum. Sebab, langkah sengketa di BPN ada dua, melalui mediasi dan hukum di pengadilan. Terkait hal ini juga, kita sedang menunggu hasil keputusan pengadilan. Bila telah adanya keputusan pengadilan, baru kami dapat mengambil kebijakan dan keputusan, tutupnya.(yn).
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.