Sebab, pihak Polrestro Jaksel diduga belum menanggapi dan mengomentari permohonan pihak pelapor untuk diterbitkan surat penetapan DPO terhadap Terlapor dalam proses penyidikan.
Malah salah satu oknum penyidik diduga berinisial AD diduga mengatakan, tersirat kata-kata diduga meminta pihak pelapor dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “
Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum” pada Jumat (
18/2/2022)
adalah tidak benar yang diduga sebagai syarat untuk menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terlapor dan menindaklanjuti proses penyidikan laporan pelapor.
Menanggapi dugaan ini, pelapor melalui kuasa hukumnya, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan, seandainya tidak benar, “kita sarankan, untuk memberikan hak jawab dan hak bantahan terhadap pemberitaan tersebut ke pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 yang berbunyi :
“Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik”, saran Wisnu Senin (13/06/2022).
Wisnu memohon dan berharap, pihak penyidik Polrestro Jaksel untuk segera menerbitkan surat penetapan DPO terhadap Terlapor dan menindaklanjuti serta menuntaskan proses penyidikan laporan klien kami semaksimal mungkin. Karena, proses penyidikan laporan klien kami sudah cukup lama mencapai 5 tahun, keluhnya.
Bila proses penyidikan tidak dituntaskan, “maka langkah hukum kami akan melaporkan hal ini ke Kapolri guna untuk memberikan petunjuk kepada pihak Polrestro Jakarta Selatan dalam penanganan perkara ini”, tegas Wisnu.
Diketahui, proses penyidikan, pihak Polrestro Jaksel sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 149/III/2022/Reskrim pada (14/3/2022).
Surat Pemberitahuan Alih Status (penetapan Tersangka) Nomor : B/2456/III/2022/Reskrim Jaksel pada (14/3/2022).
Surat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti kwitansi dan bukti transfer pelapor pada (15/3/2022).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1720/IV/2022/Reskrim Jaksel pada (11/4/2022).
Diberitakan sebelumnya,
“Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum”