sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Permohonan Penetapan DPO, Polrestro Jaksel Diduga Minta Syarat

Permohonan Penetapan DPO, Polrestro Jaksel Diduga Minta Syarat
Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA.(fto.sum.yn).
Jakarta Selatan, sumajaku.com – Diduga dikondisikan, laporan mencapai 5 Tahun Berdasarkan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada Rabu (20/12/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) sampai saat ini diduga belum juga ada kepastian hukumnya.
Sebab, pihak Polrestro Jaksel diduga belum menanggapi dan mengomentari permohonan pihak pelapor untuk diterbitkan surat penetapan DPO terhadap Terlapor dalam proses penyidikan.
Malah salah satu oknum penyidik diduga berinisial AD diduga mengatakan, tersirat kata-kata diduga meminta pihak pelapor dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum” pada Jumat (18/2/2022)
adalah tidak benar yang diduga sebagai syarat untuk menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terlapor dan menindaklanjuti proses penyidikan laporan pelapor.
Menanggapi dugaan ini, pelapor melalui kuasa hukumnya, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan, seandainya tidak benar, “kita sarankan, untuk memberikan hak jawab dan hak bantahan terhadap pemberitaan tersebut ke pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 yang berbunyi :
 “Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik”, saran Wisnu Senin (13/06/2022).
Wisnu memohon dan berharap, pihak penyidik Polrestro Jaksel untuk segera menerbitkan surat penetapan DPO terhadap Terlapor dan menindaklanjuti serta menuntaskan proses penyidikan laporan klien kami semaksimal mungkin. Karena, proses penyidikan laporan klien kami sudah cukup lama mencapai 5 tahun, keluhnya.
Bila proses penyidikan tidak dituntaskan, “maka langkah hukum kami akan melaporkan hal ini ke Kapolri guna untuk memberikan petunjuk kepada pihak Polrestro Jakarta Selatan dalam penanganan perkara ini”, tegas Wisnu.
Diketahui, proses penyidikan, pihak Polrestro Jaksel sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 149/III/2022/Reskrim pada (14/3/2022).
Surat Pemberitahuan Alih Status (penetapan Tersangka) Nomor : B/2456/III/2022/Reskrim Jaksel pada (14/3/2022).
Surat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti  kwitansi dan bukti transfer pelapor pada (15/3/2022).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1720/IV/2022/Reskrim Jaksel pada (11/4/2022).
Diberitakan sebelumnya,
“Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum”
Diduga dikondisikan, laporan selama 4 Tahun
Berdasarkan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada Rabu (20/12/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukumnya.
Sebab, pihak Polrestro Jaksel diduga enggan menanggapi dan mengomentari proses penyelidikan dan penyidikan baik melalui Kanit Reskrim, Pejabat Sementara (PS) Kanit I Krimum, Kasubnit Jatanras dan Anggota Subnit Jatanras.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto SH SIk MSi melalui Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana W SH mengaku, “saya telah pindah tugas ke Resmob, elaknya. Konfirmasi ke Kasubnit”, saranya, Jumat (18/2/2022).
Dikonfirmasi ke Kasubnit Jatanras, Aiptu Edy Sugiatmoko SE mengaku, “nanti ya, saya lagi diluar”, elaknya. Namun, sampai berita ini di onlinekan, Edy enggan menanggapinya.
Senada, Anggota Subnit Jatanras, Aiptu Ade Purnawan SH enggan menanggapi dan mengomentari konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon dengan nada : “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 16.20 WIB, Pukul 16.22 WIB dan Pukul 16.25 WIB.
Bahkan, Pejabat Sementara (PS) Kanit I Krimum, Iptu Tasyuri SH enggan menanggapi dan mengomentari konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon dengan nada : “Nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi” pada Pukul 16.32 WIB, Pukul 16.37 WIB dan Pukul 16.41 WIB.
Sejak dilaporkan, diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor diduga telah di BAP melalui
Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).
Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017).
Lebih dari 4 tahun baru diterbitkan
SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/1/2022).
SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).
Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank).
Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik telah membuat surat panggilan pertama kepada kepada Terlapor Parlindungan S untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat Terlapor. Tetapi, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat. Terlapor sudah tidak tinggal di wilayah RT.001 dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti pendukung keterangan Pelapor dan saksi.
Langkah penyidik selanjutnya : membuat surat panggilan kedua kepada saksi Erwim.
Padahal diketahui, selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan S ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (5/10/2021).
Pelapor MR mengaku, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik diduga Briptu Aman Y dan pelapor sampaikan ke penyidik, saksi siap untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi.
Setelah di BAP sepekan, MR menghadap ke Kasat Reskrim mempertanyakan proses laporannya. Kasat diduga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap laporannya.
Namun, hingga saat ini, baik penyidik maupun Kasat Reskrim tidak dapat dihubungi untuk mengetahui proses laporannya. Lalu pelapor mohon perlindungan hukum agar laporannya diproses. Sebab, pelaku atau Terlapor Parlindungan S hingga kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah, keluh MR yang tertuang dalam surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Kapolda Metro Jaya pada (3/11/2021).(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.