Palembang-Sumsel, sumajaku.com – Adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai”, adanya dugaan pemalsuan surat (SK) dan adanya dugaan gratifikasi (suap). Semua diduga dihalalkan demi untuk merebut suatu kedudukan dan jabatan hingga dilantik dalam proses pengangkatan PAW DPRD kota Palembang.
Akibatnya, salah satu calon PAW mengajukan Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Mahkamah Partai di Jakarta dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumsel di Palembang.
Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali terhadap pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang masa bakti Tahun 2019-2024 Dapil II Atas Nama diduga Ahmad Sobri Fadilah yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 24/RAK/XIII/2022 pada Senin (29/8/2022).
Ketua DPD PAN Palembang, Fajar Febriansyah mengatakan, Yang jelas terkait info ini, “kami terangkan bahwa, Sobri 100 % kader PAN dan telah sesuai mekanisme yang ada dipartai dan KPU, beliau sudah ditetapkan sebagai PAW dan Insyaa Allah tidak ada masalah, katanya Rabu (31/8/2022).
Ditanya, berarti tidak benar, Sobri saat ini telah pindah partai selaku pengurus PKB?
“Beliau kalau pengurus PKB idak akan dilantik jadi DPRD fraksi PAN lur..”, jawab Ketua DPD yang mengaku sedang Kunker ke Luar Negeri ini.
Disinggung, berarti tidak benar juga persetujuan DPD PAN kepada Sobri diduga cacat hukum?
Menurut Fajar, sesuai rekomendasi KPU, suara terbanyak ke II dan Sobri sesuai dilantik sebagai pengurus DPD PAN pada Bulan Maret 2022, ungkapnya.
Disoal, apa benar, Sobri diduga telah memberikan keterangan palsu dengan mengaku, tidak pindah partai?
“Makmano pertanyoan kamu cak pengidik ni lur..?” selorohnya yang berlogat bahasa Palembang ini. Sesuai mekanisme partai dan Undang-Undang sudah kita jalankan, tutupnya.
Terpisah, Ketua Umum (Ketum) Partai PAN, Dr (HC) Zulkifli Hasan SE MM enggan berkomentar banyak, “terkait PAW, kontak Sekjend (hubungi Sekjend)”, singkat Menteri Perdagangan RI ini.
Sementara, Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno belum menjawab konfirmasi media ini, baik via WhatsApp (WA) maupun via ponsenya tidak menjawab pada Pukul 16.29 WIB, Pukul 17.09 WIB dan Pukul 17.11 WIB.
Senada, Sekretaris DPD PAN Palembang, Riski Saputra belum menjawab konfirmasi media ini, baik via WhatsApp (WA) maupun via ponsenya tidak menjawab dengan nada, “nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi” pada Pukul 14.52 WIB, Pukul 14.55 WIB dan Pukul 14.57 WIB.
Bahkan, Sekretaris DPW PAN Sumsel, Joncik Muhammad belum menjawab konfirmasi media ini, via ponsenya tidak menjawab dengan nada “nomor yang anda tuju tidak dapat hubungi” pada Pukul 15.04 WIB, Pukul 15.06 WIB dan Pukul 15.08 WIB.
Selain itu, Rahma, diduga bagian admin DPD PAN Palembang yang diduga telah menerima surat permohonan pun membantah, “bukan, tidak ada”, jawabnya ketika dikonfirmasi sembari menyarankan, tanyakan ke pemilik berkas siapa yang menerimanya, elaknya. Walau telah diperlihatkan bukti tanda terimanya.
Diberitakan sebelumnya,
PAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPP
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah melayangkan surat Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali kepada DPP, Ketua Mahkamah Partai di Jakarta dan DPW Sumsel di Palembang”, katanya Rabu (31/8/2022).
Sebab, “Kami menduga keras, persetujuan yang diberikan oleh DPD PAN Kota Palembang kepada Sobri diduga cacat hukum”. Mengingat, yang bersangkutan telah pindah partai, sebagai anggota dan pengurus di PKB Sumsel, ucap Ruli.
Dengan demikian, surat yang diterbitkan DPD PAN Kota Palembang diduga cacat hukum dan atau dapat batal demi hukum. Karena, telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, kota dan Kabupaten tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila menjadi anggota partai politik lain, lanjutnya.
Bahkan, Sobri diduga telah melanggar ketentuan hukum Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2022 tentang Partai Politik dan melanggar AD/ART dan atau peraturan partai PAN hasil kongres V di kota Kendari, tegas Ruli.
Mengingat, M Azhari Harris (Alm) masa bakti 2019-2024 yang telah meninggal dunia, calon PAW di Dapil II : Kecamatan Sukarami, Kemuning dan Alang-Alang Lebar yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, calon lain diduga tidak memenuhi syarat.
Sebab, M Azhari (Alm) telah meninggal dunia, Sobri diduga telah pindah ke PKB Provinsi Sumsel berdasarkan SK DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tertanggal (16/1/2021), Fitra diduga telah pindah ke Partai Umat selaku Sekwil DPW Sumsel sebagaimana pemberitaan disalah satu media online.
Sedangkan, Srikandi telah mengundurkan diri dari pencalonan PAW dengan menyatakan, persetujuan kepada klien kami Dewi yang saat ini menjabat selaku Ketua DPC untuk menggantikan posisinya sebagai suara terbanyak yang idealnya mendapatkan persetujuan dan diusulkan sebagai PAW yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, jelas Ruli.
Ruli berharap, hal ini dapat diselesaikan segera secara bijak, bila permohonan kami ini tidak diindahkan. Maka, dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan perdata, tegas Ruli.(yn).
No Responses