HomeNASIONALPAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPP
PAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPP
PAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPP
Advokat Ruli Ariansyah SH.(fto.sum.yn)
PAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPPReviewed by adminon.This Is Article AboutPAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPPPalembang-Sumsel, sumajaku.com – Adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai”, adanya dugaan pemalsuan surat (SK) dan adanya dugaan gratifikasi (suap). Semua diduga dihalalkan demi untuk merebut suatu kedudukan dan jabatan hingga dilantik dalam proses pengangkatan PAW DPRD kota Palembang. Akibatnya, salah satu calon PAW mengajukan Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau […]
Palembang-Sumsel, sumajaku.com – Adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai”, adanya dugaan pemalsuan surat (SK) dan adanya dugaan gratifikasi (suap). Semua diduga dihalalkan demi untuk merebut suatu kedudukan dan jabatan hingga dilantik dalam proses pengangkatan PAW DPRD kota Palembang.
Akibatnya, salah satu calon PAW mengajukan Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Mahkamah Partai di Jakarta dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumsel di Palembang.
Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali terhadap pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang masa bakti Tahun 2019-2024 Dapil II Atas Nama diduga Ahmad Sobri Fadilah yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 24/RAK/XIII/2022 pada Senin (29/8/2022).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah melayangkan surat Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali kepada DPP, Ketua Mahkamah Partai di Jakarta dan DPW Sumsel di Palembang”, katanya Rabu (31/8/2022).
Sebab, “Kami menduga keras, persetujuan yang diberikan oleh DPD PAN Kota Palembang kepada Sobri diduga cacat hukum”. Mengingat, yang bersangkutan telah pindah partai, sebagai anggota dan pengurus di PKB Sumsel, ucap Ruli.
Dengan demikian, surat yang diterbitkan DPD PAN Kota Palembang diduga cacat hukum dan atau dapat batal demi hukum. Karena, telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, kota dan Kabupaten tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila menjadi anggota partai politik lain, lanjutnya.
Bahkan, Sobri diduga telah melanggar ketentuan hukum Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2022 tentang Partai Politik dan melanggar AD/ART dan atau peraturan partai PAN hasil kongres V di kota Kendari, tegas Ruli.
Mengingat, M Azhari Harris (Alm) masa bakti 2019-2024 yang telah meninggal dunia, calon PAW di Dapil II : Kecamatan Sukarami, Kemuning dan Alang-Alang Lebar yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, calon lain diduga tidak memenuhi syarat.
Sebab, M Azhari (Alm) telah meninggal dunia, Sobri diduga telah pindah ke PKB Provinsi Sumsel berdasarkan SK DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tertanggal (16/1/2021), Fitra diduga telah pindah ke Partai Umat selaku Sekwil DPW Sumsel sebagaimana pemberitaan disalah satu media online.
Sedangkan, Srikandi telah mengundurkan diri dari pencalonan PAW dengan menyatakan, persetujuan kepada klien kami Dewi yang saat ini menjabat selaku Ketua DPC untuk menggantikan posisinya sebagai suara terbanyak yang idealnya mendapatkan persetujuan dan diusulkan sebagai PAW yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, jelas Ruli.
Ruli berharap, hal ini dapat diselesaikan segera secara bijak, bila permohonan kami ini tidak diindahkan. Maka, dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan perdata, tegas Ruli.
Diberitakan sebelumnya,
Sobri Dewan Pelaksana PKB Ditetapkan PAN PAW DPRD
Diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz atau Dewan Pelaksana di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan masa Bakti 2021-2026.
Tiba-tiba Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) diduga memutuskan dan menetapkan Sobri sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 menggantikan M Azhari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, pada Selasa (19/7/2022).
Dikutip dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 494/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian M Azhari Harris SIKom MM (Alm) dan Peresmian Pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah SP MM sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024.
Gubernur Sumsel Menimbang :
A. M Azhari telah diresmikan pemberhentiannya sebagai wakil ketua DPRD Kota Palembang Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 467/KPTS/I/2022 pada (4/7/2022) dikarenakan telah meninggal dunia pada (25/5/2022) berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin Palembang Nomor : HK.05.02/XVII.1/64.55/2022 pada (31/5/2022).
B. Bahwa sehubungan dengan telah meninggalnya M Azhari (Alm), Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) melalui suratnya Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-S/058/VII/2022 pada (4/7/2022) memutuskan dan menetapkan Ahmad Sobri sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 menggantikan M Azhari.
C. Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 pada (7/7/2022), yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Ahmad Sobri telah memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD kota Palembang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.
D. Ketua DPRD Kota Palembang melalui suratnya Nomor : 170/564/DPRD/2022 pada (8/7/2022) telah mengusulkan pemberhentian M Azhari (Alm) sebagai Anggota DPRD Kota Palembang dan mengusulkan pengangkatan Ahmad Sobri sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari PAN kepada Gubernur Sumsel melalui Walikota Palembang.
Padahal diketahui, Ahmad Sobri Fadilah diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tertuang dalam lampiran : Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 Tentang : Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Selatan (DPW PKB Sumsel) Masa Bakti 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada (16/1/2021) yang ditanda tangani Ketua Umum : A Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) : M Hasanuddin Wahid dan Tembusan ke : Gubernur Prov Sumsel, BAWASLU Prov Sumsel, KPU Prov Sumsel, Kesbangpol Prov Sumsel, DPC PKB se-Prov Sumsel, DPAC PKB se-Prov Sumsel dan DPRt PKB se-Prov Sumsel serta DPRAt PKB se-Prov Sumsel.(yn).
No Responses