sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

“Mafia Tanah”, Fandy : “Akan Kami Akomodir Secara Objektif”

“Mafia Tanah”, Fandy : “Akan Kami Akomodir Secara Objektif”
Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandy Hasibuan SH MH MM.(fto.net.yn).
Palembang – SUMSEL, sumajaku.com – Maraknya “Mafia Tanah” di Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin berkomitmen dan memerintahkan jajarannya, “untuk menjaga kepercayaan publik , jajaran pidsus perlu mengentaskan permasalahan mafia tanah. Pelajari pola penanganan yang telah ada saat ini, tunjukkan dedikasi terhadap masyarakat di wilayah hukum masing-masing”.
Diketahui, pihak Kejagung RI memberikan petunjuk kepada Kejati Sumsel dan dilimpahkan ke Kejari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandy Hasibuan SH MH MM membenarkan, benar “kami telah menerima limpahan dari Kejati Sumsel, kalau Menkopolhukam tidak. Sepengetahuannya, pihak ahli waris sebelumnya telah melaporkannya ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Menteri ATR BPN, Kejagung dan Kompolnas serta DPR RI. Maka, kami akan mencari kebenaran dan keadilan dalam hal ini sesuai petunjuk Bapak Jaksa Agung RI”, tegasnya. Saat ini masih dalam proses pengembangan, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (11/10/2022).
Ditanya, pengembangan apa? Sangat disayangkan, Kasi Intel ini enggan merincikan, dengan alasan, pengembangan bersifat rahasia, ucapnya dan meminta konfirmasi ke pihak ahli waris, sarannya.
Progresnya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, tuturnya. Fandy menilai, pihak ahli waris tentunya paham proses ini.
Didampingi Tomy, Fandy mengaku, “Kita saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, tapi, yang kami utamakan objektivitas, jangan terburu-buru yang harus disertai dengan bukti-bukti pendukung”.
“Kita sudah melakukan proses sesuai dengan kaidah prosedur kejaksaan. Untuk tahapannya belum bisa kami sampaikan sampai dimana, dengan alasan bersifat rahasia, tegasnya. Dan pasti, sudah dalam tahap pemeriksaan terhadap pihak Terlapor dan akan kami tindaklanjuti”, lanjut Fandy.
Disinggung, langkah selanjutnya? Fandy kembali menjawab, bersifat rahasia, operasi tidak ada yang terbuka, “tapi semua kami akomodir secara objektif”, terang Fandy. Tidak bisa secara gamlang, beda dengan Pidsus, sambung Tomy, salah satu jaksa Intel Kejari Palembang ini.
Semua butuh waktu dan proses, menghadirkan pihak ahli waris saja butuh waktu tiga pekan, keluh Fandy. Namun, ia mengaku, sampai saat ini belum ada kendala.
Sepengetahuannya, hal ini sudah lama, bergulir sejak Tahun 90 an. Terlapor mengaku memiliki SHM dan Raden mengaku selaku ahli waris, mana yang benar, ungkapnya bernada bertanya. Fandy berharap, “adanya keadilan dalam hal ini, yang benar akan selalu benar, yang salah akan selalu salah”, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya,
“Diduga Curi Warkah BPN, Mafia Kuasai Tanah Raden”
 
AKS (81) warga Jl Pancasila Sumber Rejo Kemiling Bandar Lampung ini mengaku, merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang diterapkan di Republik ini.

Sebab, AKS mengaku, “kami sekitar sepuluh saudara merupakan ahli waris pemilik yang sah dari orang tua kami Raden Satar (Alm) diantaranya : RMT, RAM, RAR, SYA, ZUL, RAH, RAA, RAI, RHS dan AKS. Kami merupakan ahli waris terhadap sebidang tanah seluas 6000 m2 yang terletak di Jl Jendral Sudirman Samping RS CH Palembang yang sebelah utara, selatan dan barat berbatasan dengan tanah RS CH sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Jl Jenderal Sudirman”, berdasarkan :
1. Surat keterangan hibah
2. Surat keputusan
3. Stamboom
4. Silsilah Raden Ayu Aisah – Cek Galuh – binti Alm Raden Satar – Cek Anjung
5. Extract uit het Register der Besluiten
6. Surat keterangan tanah perkuburan Radja-        radja palembang.
7. Surat pengakuan hak
8. Surat pernyataan tidak sengketa
9. Berita acara peninjauan lokasi tanah.
10. Surat pernyataan.
11. Sketsa gambar situasi tanah.
12. Penetapan ahli waris dari Pengadilan                  Agama Palembang, urainya.
Selain itu, SKT, gambar situasi dari Kantor Agraria kota palembang saat itu, surat tugas pengukuran serta peta bidangnya. Surat pernyataan tidak sengketa, sporadik yang ditanda tangani oleh RT, Lurah dan Yayasan RK CH serta batas-batas tanah yang bersebelahan yang telah ditanda tangani dan diberikan kepada BPN kota Palembang yang merupakan persyaratan untuk penerbitan sertifikat, katanya.
Proses di BPN tinggal ditandatangani pihak Kasi ukur BPN yang akan ditingkatkan ke sporadik (peta bidang). Sedangkan, surat sebelumnya, belum ditanda tangani pihak BPN. Dengan belum ditandatangani pihak BPN, diduga oknum petugas BPN diduga orangnya AF yang bertujuan diduga menghambat proses terbitnya SHM kami, sambungnya.
Lalu, tiba-tiba, pada (15/12/2015) tanah kami dipagar berikut bangunannya yang diduga akan dikuasai oleh mafia tanah terduga HB yang diduga orang suruhan mafia tanah di kota Palembang diduga AF dan AB yang di backup langsung oleh diduga preman dan beberapa oknum polisi diantaranya diduga UB dan DH yang keduanya saat ini telah Almarhum, keluhnya.
 
Selain itu, AKS mengaku, saat dirinya di Lampung pernah diintimidasi oleh lima orang oknum polisi yang salah satunya diketahui DH yang pada saat itu DH diduga menjabat selaku Kanit Harda Reskrim Polresta Palembang diduga mendesak AKS menandatangani selembar surat dengan imbalan 3 miliar Rupiah, keluhnya, dibincangi media ini Sabtu, (30/10/2021).
Sementara, AKS melalui kuasa hukumnya, Advokat Iwan Santosa SH mengatakan, “Klien kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun, baik HB, UK, DHM dan Yayasan Kesultanan Palembang”. “Kami minta agar BPN kota palembang bersikap netral dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, katanya, Minggu (31/10/2021).
Pihak BPN kota Palembang juga mengetahui bahwa warkah eigendom verponding yang merupakan dasar dari HB yang objeknya terletak didaerah Talang Betoetoe (RS Myria) bukan diatas tanah milik klien kami di JL Jenderal Sudirman, sambungnya.
Sebab, warkah eigendom verponding pernah hilang di kantor BPN kota Palembang yang diduga dicuri dan dijadikan dasar oleh terduga HB dalam putusan PTUN PK Nomor : 71/PK/TUN/2012 padahal, warkah eigendom verponding tersebut merupakan dasar penerbitan sertifikat DHM hingga dilaporkan ke Polda Sumsel oleh KMS yang saat itu menjabat sebagai Kasi Bidang BPN kota palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel dengan terlapor HB, FH, HW dan IB. Namun, sampai saat ini, laporan tersebut diduga belum ditindaklanjuti dan dituntaskan, sesalnya.
Didampingi Staf Khusus Ketum Aliansi Indonesia, Ruslan. Langkah “kami akan kembali menggugat tanah tersebut di karenakan kami yakin dengan alas hak yang kami miliki”, tegasnya.
Kami harap, Polda Sumsel dapat netral dan
profesional dalam menindaklanjuti laporan kami dan menindak para oknum anggota Polri yang diduga telah membekingi. Diketahui para oknum yang membekingi telah meninggal dunia 2 orang, saat ini masih ada beberapa yang masih aktif dan berdinas di Polda Sumsel”, ungkapnya.
Pengusaha otomotif terbesar di kota Palembang ini diduga AF akan menjualkan tanah tersebut ke pihak RS CH. Namun, pihak RS CH menolak. Sebab, pihak RS mengetahui kalau tanah itu bukan hak milik Terduga AF dan kawan-kawan melainkan hak Raden Satar, bebernya.
Sebab, permainan diduga “Mafia Tanah” dengan memback up pihak terkait yang diduga telah terorganisir antara diduga pihak BPN, pemodal diduga AF dan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke oknum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), terangnya.
“Kami berharap, Ketua MA RI agar dapat meninjau kembali keputusan Nomor : 85/Pdt.G/2007/PT.PLG pada (26/11/2007) jo Putusan MA RI Nomor : 2471.K/Pat/2008 pada (4/5/2010). Sebab, putusan eigendom verponding No.1209 E Meetbrief terletak di RS Charitas di daerah Talang Betoetoe (RS Myria) bukan terletak di Jl Jenderal Sudirman yang saat telah dikuasai oleh HB”.
Selain itu, “kami berharap, Bapak Kapolri dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami yang diduga dihalang-halangi dan diduga penuh rekayasa oleh diduga para oknum penyidik”, diantaranya :
1.Laporan Polisi No.LP/393-A/X/2014/Sumsel pelapor BPN kota Palembang dengan Terlapor : HB, FH, HW dan IB.
2. Laporan Polisi No.LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) atas nama AKS selaku pelapor (korban).
3. Laporan Polisi No.LPB/134/II/2016/SPKT pada (22/2/2016) atas nama RAK selaku pelapor (korban).
4.Laporan Polisi No.STPL/83/VI/2016/YANDUAN pada (22/6/2016) atas nama pelapor RAS (Alm), urainya.
Kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan dapat segera memproses penerbitan SHM atas nama klien kami, jelas Iwan.
Ruslan menambahkan, untuk Presiden RI ketahui, pada tahun 2020, “saya selaku penerima kuasa telah membantu pihak Polda Sumsel menangkap DPO “Mafia Tanah” terbesar di Indonesia (H Agus dan Sofian). Hingga Polda Sumsel mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional”, bebernya.
Hal ini “saya lakukan, sesuai program Presiden RI, agar dapat membantu mengawasi, mengungkap dan menangkap para “Mafia Tanah”, tegasnya.(yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.