Palembang – Sumsel, Sumajaku.com – Diduga telah memberikan keterangan palsu dan atau diduga menggunakan surat palsu dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai” dan adanya dugaan pemalsuan surat (SK).
Akibatnya, salah satu calon PAW Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu yang terjadi kediamannya pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Palembang dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT pada Jumat (14/10/2022).
Usai membuat laporan, Dewi melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “kami telah membuat laporan telah terjadinya tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan”, katanya.
Siapapun yang terlibat dalam proses terlaksananya PAW itu, apakah dari kader PAN maupun dari kader PKB, bahkan KPU dan Banwaslu?, lanjut Ruli bernada bertanya. Hingga terlaksananya proses PAW tersebut kesemuanya dapat diproses secara hukum, tegasnya.
Ruli berharap, pihak penyidik Polda Sumsel dapat segera mengungkap dan memproses laporan kami ini secara profesional, transfaran agar adanya kepastian hukum bagi klien kami selaku korban, harapnya.
Sebelum kami melakukan upaya hukum ini, “kami telah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap Terlapor dan kawan-kawan sebagai tembusan yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 12/RAK/IX/2022 tertanggal (12/9/2022) somasi Pertama, somasi kedua Nomor : 28/RAK/IX/2022 tertanggal (28/9/2022) dan somasi ketiga Nomor : 06/RAK/X/2022 tertanggal (06/10/2022).
Akan tetapi, hingga saat ini ketiga somasi kami tersebut tidak diindahkan, baik menjawab, membantah maupun memberikan klarifikasi”, terang Ruli.
Ruli menambahkan, bahkan, di somasi ketiga kami malah mengundang pun tidak diindahkan. Hingga kami nilai Terlapor dan kawan-kawan tidak berniat baik dan tidak beritikat baik, hingga kami laporkan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuataan Terlapor dan kawan-kawan, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,
PAW Diduga Cacat Hukum, Sobri Disomasi
Diduga adanya cacat administrasi dan atau diduga cacat hukum dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai”, adanya dugaan pemalsuan surat (SK) dan adanya dugaan gratifikasi (suap). Semua diduga dihalalkan demi untuk merebut suatu kedudukan dan jabatan hingga dilantik dalam proses pengangkatan PAW DPRD kota Palembang.
Akibatnya, salah satu calon PAW Dewi mengajukan Permohonan untuk mengundurkan diri kepada tersomasi diduga Ahmad Sobri Fadilah sebagai Anggota DPRD kota Palembang atas keputusan PAW DPRD kota Palembang dengan masa bakti Tahun 2019-2024 yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 12/RAK/IX/2022 tertanggal (12/9/2022). Surat somasi tersebut diterima oleh salah satu staf praksi PAN diduga Kiki pada (13/9/2022).
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah mengajukan Permohonan untuk mengundurkan diri kepada tersomasi diduga Ahmad Sobri Fadilah sebagai Anggota DPRD kota Palembang atas keputusan PAW DPRD kota Palembang dengan masa bakti Tahun 2019-2024“, katanya Kamis (15/9/2022).
Somasi kami ajukan, mengingat diduga adanya cacat administrasi dan atau diduga cacat hukum dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang, ucap Ruli.
Sebab, sepengetahuan kami, lanjut Ruli, saat Tersomasi ditunjuk PAN untuk menggantikan Azhari (Alm) sebagai PAW DPRD kota Palembang Sobri diduga telah pindah dan menjadi anggota partai PKB Provinsi Sumsel sebagaimana SK DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tertanggal (16/1/2021), ungkapnya.
Menurut hemat kami, keputusan tersebut diduga cacat hukum dan atau dapat batal demi hukum. Karena, telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, kota dan Kabupaten tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila menjadi anggota partai politik lain, bebernya.
Sehingga, Ruli menilai, dalam proses tahapan seleksi sampai dengan adanya keputusan diduga keras adanya keterangan palsu. Hingga diduga telah terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana.
Dengan adanya somasi ini, Ruli berharap, Tersomasi dengan itikad baik dapat mengindahkan somasi ini 7X24 jam sejak diterimanya somasi ini sebelum kami menempuh upaya hukum, baik secara hukum pidana maupun, upaya hukum lainya yang diatur Undang-Undang, tegasnya.
Somasi ini pun kami layangkan ke Ketua DPP PAN, Ketua Mahkamah PAN di Jakarta, Gubernur Sumsel, Ketua DPRD kota Palembang, Ketua KPU kota Palembang dan Ketua DPW PAN Sumsel di Palembang sebagai tembusan, tutup Ruli.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi serta salah satu staf dari praksi PAN diduga Kiki belum berhasil dikonfirmasi yang menerima surat somasi pada (13/9/2022).(yn)
No Responses