sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Modus Pengrusakan Sawah, “Mafia” Kuasai Lahan Petani

Modus Pengrusakan Sawah, “Mafia” Kuasai Lahan Petani
Pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Polres dan pihak Pemkab Banyuasin di Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/11/2020).(fto.yn)
Banyuasin-SUMSEL, sumajaku.com – Permata (87) warga Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, ia mengaku, mempunyai Tanah Usaha sekitar 2 Hektar yang terletak di Paret 4 dalam wilayah Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, katanya dibincangi media ini Kamis (20/10/2022).
Tanah usaha tersebut, saya dapatkan dari usaha saya sendiri yang saya buka sejak Tahun 1990 sampai sekarang tanam tumbuh padi, kelapa dan lainya.
Pengakuan Permata ini tertuang dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) dan terdaftar di kantor Kepala Desa Upang Makmur Nomor : 593/117/UM/2010 pada (5/3/2010) yang ditanda tangani Kades Upang Makmur Dedi S Nasrun dan terdaftar di Camat Makarti Jaya Nomor : 593/83/MJ/2010 yang ditanda tangani Camat Makarti Jaya Arifin Nasution SSos dan disaksikan serta ditanda tangani Kadus III A Maulana pada (10/3/2010).
Berawal pada Tahun 2018 Rudi bersama orang tuanya Gata menemui Permata, bertujuan menyewa lahan sawah milik Permata sebanyak 4 lembar atau 4 bidang lahan sawah di Parit 4 Ilir Desa Upang dengan nilai sewa sebesar 15juta Rupiah perbidang pertahunnya, katanya.
Selain itu, lantaran tidak mempunyai modal untuk membuka lahan tersebut, Permata memberikan pinjaman ke Rudi sebesar 15juta Rupiah untuk membeli bibit padi dan untuk racun hama sebesar 30juta Rupiah yang semua dijanjikan akan dibayar uang sewa berikut dikembalikan modal awal saat panen, janji Rudi. Janji tinggal janji, sampai saat ini belum pernah dibayar dan dikembalikan, ungkap Permata.
Sudah ditolong dan dibantu, malah Rudi diduga menjual lahan milik Permata kepada Hermanto senilai 300juta Rupiah di Tahun 2020 tanpa sepengetahuan Permata selaku pemiliknya.
Permata mengaku, telah berulang kali menagih kepada Rudi untuk segera membayar uang sewa lahan dan melunasi hutangnya selama 4 Tahun dengan rincian : uang sewa 10 lembar lahan (parit) senilai 15juta satu parit pertahunnya, 15juta X 10 = 150juta X 4 tahun = 600juta, hutang biaya pembelian bibit dan racun hama 45juta dan uang lahan miliknya yang telah dijual 300juta dengan total 945 juta Rupiah, urainya.
Lantaran tak punya penghasilan dengan kondisi tua renta dan sering sakit-sakitan, Permata berusaha menawarkan lahannya kepada orang lain untuk dijual untuk berobat. Bila ada yang berminat dan sepakat harga untuk jual beli. Rudi keberatan dan berusaha menghalangi dengan cara mengancam secara fisik akan melukai pembeli dan penjual yang tentunya menjurus pada perbuatan pidana, bebernya.
Sebelumnya, di bulan Februari Tahun 2018 pada tengah malam, Rudi mendatangi dan menggedor rumah Permata, Rudi meminta 8 SPH lahan sawah milik Permata dengan alasan bapaknya Gata dan Uuk bapak angkatnya hanya ingin melihat saja SPH tersebut. Namun, hingga saat ini, 8 SPH tersebut tak kunjung dikembalikan Rudi. Ketika diminta dikembalikan, Permata mengaku, selalu menerima ancaman dari Rudi akan membunuhnya.
Permata mengaku, sudah sering dirinya berusaha menemui Rudi agar segera membayar hutang, uang sewa, mengembalikan uang penjualan lahan miliknya berikut mengembalikan 8 SPH miliknya. Bahkan melalui orang kepercayaannya pada (15/2/2022), (20/5/2022) dan (30/5/2022) hingga saat ini dengan berbagai macam alasan Rudi selalu menolak yang diduga disertai dengan ancaman fisik, jelasnya.
Permata melalui kuasa hukumnya, Advokat Herwinsyah AB SH mengatakan, akibat perbuatan Rudi bersama orang tuanya Gata, klien “kami mengalami banyak kerugian, baik secara Materiil : kerugian selama 4 Tahun tidak mendapatkan hasil sewa dari 10 bidang lahan sawah (8 SPH), hutang Rudi untuk membeli bibit dan racun hama serta lahan sawah yang telah dijual Rudi dengan total kerugian klien kami mencapai 1miliar Rupiah.
Sedangkan, kerugian Non Materiil : klien “kami saat ini dalam keadaan uzur (tua) hidup sebatang kara, terlunta-lunta, sengsara dan menumpang hidup dengan orang lain yang saat ini dalam keadaan sakit-sakitan serta menderita secara ekonomi, keluhnya.
Sebab, klien kami telah menjadi korban “mafia”, perampasan hak, penipuan, penggelapan dan pengancaman secara masif. 
Herwin berharap, Rudi segera mengembalikan 8 lembar SPH milik klien kami berikut melepaskan penguasaan 4 bidang sawah yang belum ber SPH di parit 4 ilir Desa Upang Makmur secara utuh tanpa syarat, terangnya.
Bila tidak diindahkan maka, dengan berat hati, “kami akan melakukan upaya hukum lainya yang telah diatur dalam Undang-Undang”, tegas Herwin.
Herwin menambahkan, hal ini juga sebelumnya telah kami tuangkan dalam surat somasi Nomor : 002/SM/KT.HAB/VII/22 pada (13/6/2022) dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri, Kemenkumham Republik Indonesia (RI), Komnas HAM RI, Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 01/KH.H/MPH/VIII/2022 pada Agustus 2022, tutupnya.
Berita terkait sebelumnya,
“Pengrusakan Lahan Sawah, Rudi Laporkan Oknum Kades”
 
Guna menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) atas nama pelapor Rudi dalam perkara pengrusakan lahan dengan terlapor Ibrahim oknum Kades setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP Jo Pasal 408 KUHP.

Berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SP.GAS/258/VIII/Res.I.10/2020 pada (04/08/2020). Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tata Pemerintahan (Tapem) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahahan (DISPERKIMTAN) serta Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin terhadap 4 Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Permata di Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/11/2020).
Dijadwalkan sekitar Pukul 10.00 WIB yang tertuang dalam surat undangan Polres Banyuasin Nomor : B/283/XI/Res.I.10/2020/Reskrim atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk kepada pihak terkait dan ditembuskan kepada Camat Makarti Jaya, Camat Air Salek, Kades Air Solok Batu serta Kades Upang Makmur dimohonkan kepada pihak terkait untuk dapat menghadirinya.
Pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah ini dihadiri dan disaksikan
Camat Makarti Jaya, H Sarip SP MM yang didampingi Kades Upang Makmur, Dedi S Nasrun dan jajarannya.
Belakangan diketahui, malah Rudi selaku Pelapor menjual lahan milik Permata kepada Hermanto senilai 300juta Rupiah di Tahun 2020 tanpa sepengetahuan Permata selaku pemiliknya.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.