Palembang-Sumsel, sumajaku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi ungkapan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketuai DR Febrian SH MH melalui Wakil Ketua DPD ADHI Sumsel DR Konar Zuber SH MH menilai, dalam proses PAW tidak dibenarkan pengurus partai A tiba-tiba dilantik PAW di partai B yang tentunya tidak sah, katanya Rabu (9/11/2022).
Karena, tentu adanya dugaan permainan dan penyimpangan yang diduga telah direkayasa serta diduga telah direncanakan sebelumnya yang tentunya juga ada tindak pidananya yang tak menutup kemungkinan menjerat semua pihak terkait dalam hal ini, lanjutnya.
Sebab, diduga kuat hal ini telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai itu sendiri dan Undang-Undang (UU) KPU, ucapnya.
Disinggung, belakangan beredar informasi Terlapor Sobri tidak tercantum lagi di kepengurusan DPW PKB?
Menurut pejabat Inspektorat Pemprov Sumsel ini, tidak semudah dan segampang itu asal menghapus nama pengurus atau pindah partai di suatu partai politik yang pastinya melalui proses mekanisme partai politik, diantaranya bukti surat pengunduran diri dari partai A, lalu mengajukan surat permohonan pindah ke partai B berikut bukti SK nya. Minimal, ada tata cara atau tata krama kita masuk dan keluar rumah orang, selorohnya.
Sebelumnya, pihak terkait mengaku, di partainya ada dua nama Sobri yang berbeda, dengan alibi satu warga dekat PDAM dan satu lagi warga Lorong Hanan yang keduanya masih dalam kawasan Jalan Sekip Palembang. Padahal diketahui, nama lengkap yang bersangkutan tercatat hanya ada satu di Provinsi Sumsel ini, beber mantan Sekwan DPRD Banyuasin ini.
Konar berharap, kirannya pihak terkait dapat duduk satu meja mengklierkan hal ini. Namun, bila upaya ini tidak dapat dikondisikan, dipastikan, laporan pidananya tetap berjalan dan diproses, tegasnya.
Konar menghimbau, para pihak terkait dapat berlaku jujur, berniat dan beritikat baik. Transparan dalam melaksanakan visi, misi, tujuan dan harapan mereka, agar hal serupa tidak terulang lagi kedepannya.
Diketahui, dalam uraian surat klarifikasi KPU Kota Palembang Nomor 4 poin C menyatakan, partai politik lain yang diduga calon PAW berpindah partai dalam hal ini PKB, dari hasil koordinasi didapatkan surat keterangan PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah PKB Sumsel Nomor : 0899/DPW-16/02/VI/2022 yang menyatakan bahwa benar Ahmad Sobri Fadilah bukan Anggota PKB.
Padahal diketahui, Ahmad Sobri Fadilah diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tertuang dalam lampiran : Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 Tentang : Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Selatan (DPW PKB Sumsel) Masa Bakti 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada (16/1/2021) yang ditanda tangani Ketua Umum : A Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) : M Hasanuddin Wahid dan Tembusan ke : Gubernur Prov Sumsel, BAWASLU Prov Sumsel, KPU Prov Sumsel, Kesbangpol Prov Sumsel, DPC PKB se-Prov Sumsel, DPAC PKB se-Prov Sumsel dan DPRt PKB se-Prov Sumsel serta DPRAt PKB se-Prov Sumsel.
Diduga Data Ganda, Jabat Dua Partai
Sementara, informasi yang beredar diduga dilingkup PKB membenarkan, Sobri sebelumnya menjabat selaku wakil ketua Dewan Tanfidz di PKB. Namun menurutnya, tanpa sepengetahuan Sobri dicantumkan namanya selaku wakil ketua di PKB. Bahkan, Sobri pun belum pernah mengikuti rapat dan datang ke kantor ini. Kami pun tidak memiliki nomor kontak beliau. Bahkan, tidak pernah bertemu atau bertatap muka dengannya. Hal ini terjadi diduga hanya dimasukan saja namanya, ungkapnya.
Tapi saat ini, setelah diklarifikasi, nama beliau sudah tidak tercantum lagi di pengurusan PKB yang tertuang dalam SK terhitung sejak 30 Juni 2022. SK sebelumnya berlaku hanya satu tahun yang telah ditembuskan ke KPU.
Sebaliknya, tidak ada surat yang menyatakan, Sobri dikeluarkan dari PKB, bebernya.
Ia mengakui, hal serupa banyak terjadi ditingkat Kecamatan yang diduga mencaplok nama orang lain melalui KTP saat proses input data keanggotaan partai politik.
Menurutnya, pencaplokan nama orang lain di partai politik merupakan hal yang biasa. Ketahuan bila terdeteksi ketika yang bersangkutan mendaftar atau melamar sebagai calon PNS, terangnya.
Ia menceritakan, hal ini terjadi berawal pihak DPW minta saran diduga ke NU dengan meminta nama-nama melalui KTP yang akan dimasukan atau diimput dalam kepengurusan PKB. Tapi ia mengaku, tidak mengetahui dasarnya. Yang jelas pihak NU diduga hanya mengirimkan KTP-KTP saja yang diduga tanpa diverifikasi terlebih dahulu.
Saat ini, bila terdapat data ganda tidak dapat diimput seperti sebelumnya, seperti Sobri selain menjabat selaku wakil ketua Dewan Tanfidz di PKB Provinsi Sumsel, beliau juga masih di PAN kota Palembang. Sebab, pihak KPU sebelumnya belum dapat memproses dalam tahapan verifikasi seperti saat ini, terangnya.
Dari sisi administrasi, menurutnya, pelantikan PAW Sobri sah, sebab, pelantikan dilakukan setelah perubahan SK dan klier terlebih dahulu antara PKB dan PAN lalu KPU melakukan verifikasi, jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan DPP PKB Nomor : 11532/DPP/01/VI/2022 Tentang : Penetapan Perubahan Susunan DPW PKB Provinsi Sumsel sisa masa bakti 2021-2026 terlihat nama Sobri tidak tercantum lagi sebagai wakil ketua Dewan Tanfidz yang diketuai Drs Ramlan Holdan.
Berdasarkan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pada saat keputusan ini ditetapkan, maka surat keputusan DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/1/2021 pada (16/1/2021) tentang penetapan susunan DPW PKB Sumsel Masa Bakti 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada (30/6/2022) yang ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB, HA Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB, M Hasanuddin Wahid yang ditembuskan ke Gubernur Provinsi Sumsel, BAWASLU Provinsi Sumsel, KPU Provinsi Sumsel, Kesbangpol Provinsi Sumsel, DPC PKB se-Provinsi Sumsel, DPAC PKB se-Provinsi Sumsel, DPRt PKB se-Provinsi Sumsel, DPARt PKB se-Provinsi Sumsel.(yn).
454 total views, 2 views today
No Responses