sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tak Indahkan Klarifikasi, “Mafia” Ancam Kades

Tak Indahkan Klarifikasi, “Mafia” Ancam Kades
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir

OGAN ILIR-SUMSEL – sumajaku.com – Terkait dugaan penyerobotan, “Mafia” kuasai lahan Risman. Walau telah diupayakan klarifikasi sebanyak dua kali namun diduga tidak diindahkan. Ditanyakan alas hak, malah diduga mengancam Kades.

Hal ini diungkapkan mantan Pjs Kades Pulau Semambu, M Tarzan mengatakan, Terkait adanya informasi dugaan penyerobotan tanah yang diterima Camat, sesuai petunjuk Camat, Tarzan mengaku, diminta dibuatkan Undangan Klarifikasi tanah di Dusun III Desa Pulau Semambu kepada kedua belah pihak untuk dilakukan uji kebenaran data yang tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Pertama Nomor : 426/DS-PS/2021 pada (04/01/2021) dan Surat Undangan Klarifikasi Kedua Nomor : 558/DS-PS/2021 pada (07/10/2021), ungkapnya, Jumat (18/11/2022).

Namun, kedua Surat Undangan Klarifikasi tersebut diduga tidak diindahkan dan tidak dihadiri Terduga Daniel dengan alasan sedang dinas diluar kota. Hanya dihadiri oleh pihak korban saja, keluhnya.

Tarzan membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI dengan alas hak tanah tersebut berawal pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)”, ungkapnya.

M Tarzan menyatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 23 Tahun 2005 tentang pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI). Bahwa, Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya di mekarkan menjadi Desa Pulau Semambu Kec Indralaya Utara yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : 422/KET/DS/PS/2021 pada (29/06/2021), katanya.

Sepengetahuannya, berdasarkan petunjuk dari Kecamatan Indralaya Utara sebelum pemekaran OKI menyatakan, alas hak pemilik terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk.

Sebelumnya, para oknum mafia tanah tidak ada diwilayah kami dan belum pernah terjadi. Baru saat ini saja, tuturnya.

Tarzan menghimbau, bagi warga Dusun III Desa Pulau Semambu yang memiliki tanah, tapi menetap diluar Desa Pulau Semambu dapat memperhatikan dan mengurus tanah miliknya jangan sampai jadi semak belukar yang dapat mengakibatkan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, harapnya.

Menurut Tarzan, umumnya warga Desa Pulau Semambu mengetahui pemilik tanah dilingkup Desa mereka. Namun, lahan korban dugaan penyerobotan ini kami tidak mengetahuinya, sebab, di lahan kiri dan kanannya telah digarap berikut Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut.

“Saya mengetahui setelah korban melapor saat saya menjabat, kita telusuri ternyata benar terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk sebelum pemekaran atau Kabupaten OKI”, ucapnya.

Disinggung, mungkinkah pemekaran jadi celah penyerobotan? “Tidak juga bila pemilik minta dilegalisir, sayangnya tidak semua pemilik yang minta dilegalisir”, keluh Tarzan.

Senada, mantan Kades Tanjung Seleko Kec Indralaya Kab OKI (sebelum pemekaran red), Sarman membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 yang sebelum pemekaran dikenal dengan nama Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya Kab OKI dan sekarang setelah pemekaran pada Tahun 2005-2006 berubah menjadi Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI ini milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)

Alas hak tanah tersebut pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk dan sepengetahuannya, telah dilegalisir. Sebab, saat itu “saya menyaksikan sendiri sebagai saksi saat pemeriksaan dan pengukuran objek tanah oleh pihak Kades dan pihak Camat yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm), ungkapnya.

Namun, “kami tidak mengetahui, saat ini dikuasai oleh siapa, beli dengan siapa dan alas haknya apa?” Serta perangkat desa atau pejabat daerahnya siapa yang menyaksikan dan menandatanganinya?, katanya bernada bertanya. Ia mengaku, saat dirinya masih menjabat selaku Kades sekitar Tahun 1980, kami telah melakukan pengukuran dan mengetahui alas hak tanah tersebut. Saat ini para pejabat daerahnya yang mengetahui, menyaksikan dan menandatanganinya saat itu sudah banyak yang meninggal, ungkapnya.

“Kami baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut di Tahun 2022 ini”. Sarman menilai, penyerobotan terjadi lantaran tanah tersebut tanah kosong. Terduga penyerobot mengaku, SHM nya Tahun 1992, padahal, saat itu kami masih menjabat. Namun, kami tidak mengetahuinya bahkan, tidak ada orang yang melapor ke kami selaku perangkat desa setempat bahwa tanah tersebut dibeli. “Mungkin, Terduga Joko diduga nembak-nembak saja ke oknum BPN. Apakah benar SHM tersebut terletak di tanah milik Risman?” Katanya bernada bertanya.

Sepengetahuannya, Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut. Bila kedepannya dugaan penyerobotan ini diproses ke ranah hukum, “kami siap memberikan keterangan apa adanya yang kami ketahui sesuai dengan fakta dan datanya”. “Kami tidak berpihak ke siapapun”, tegasnya.

“Mafia” Ancam Kades

“Kami pernah tanyakan alas hak, saat itu kami mau pasang patok dan merk, tapi dilarang Terduga Daniel, jadi kami tidak berani, hingga kami terima ancaman melalui telepon, Terduga Daniel diduga mengatakan, “bapak sudah tua, jangan macam-macam”, bernada ancaman, keluhnya menirukan kata Terduga Daniel.

Sepengetahuannya, para oknum mafia tanah tidak ada diwilayah kami dan belum pernah terjadi. Baru saat ini saja, tuturnya. Sebab, pejabat BPN saat ini masih muda-muda diduga tidak mau melibatkan perangkat Desa dan warga yang mengetahui sejarah dan silsilah tanah setempat, bebernya.

BPN Diduga Tolak Permohonan SHM, “Mafia” Kuasai Tanah Risman

Rismansyah (50) warga Jalan A Yani Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.

Sebab, permohonan penerbitan SHM yang diajukannya diduga ditolak oleh oknum BPN. Ditolak lantaran telah diterbitkan dua SHM atas nama orang lain diobjek tanah milik orang tuanya. Akibatnya ia menjadi korban penyerobotan tanah hingga dikuasai “Mafia”.

Risman mengaku, ia selaku kuasa dari saudara saudaranya yang merupakan ahli waris dari orang tuanya Alm Ismail Mat Yani,  yang pada tahun 1974 orang tua mereka tersebut ada memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir setelah pemekaran yang dahulunya bernama Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OKI sebelum pemekaran dengan luas sekitar satu hektar, ungkapnya Senin (14/11/2022).

“Kami para ahli waris memiliki bukti-bukti surat atau alas hak atas kepemilikan tanah   atas nama orang tua kami yang bernama   Ismail Mat Yani”, diantaranya :

Surat Pernyataan pihak pertama, A Vatthy yang menyerahan atau memberikan kepada pihak kedua, Ismail Mat Yani. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Palembang-Kayu Agung Km 23-24 dan diketahui oleh Pasirah Kepala Marga Sakatiga (A Vatthy) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pada (20/07/1974) silam dengan luas tanah sekitar satu hektar, lanjutnya.

Berdasarkan Surat Pernyataan tanah atau alas hak tersebut, maka dibuat Surat Pengakuan Hak (SPH) atau penguasaan tanah atas nama Ismail Mat Yani, dengan luas tanah sekitar 10.000 M2 yang tercatat dengan Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (08/02/1992) di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dalam Sengketa, terjual, ataupun tergadaikan pada pihak lain.

SPH dibuat di Desa Tanjung Seteko oleh Kepala Desa Tanjung Steko, M Ali Hanafiah dan diketahui oleh Camat Indralaya, Drs M Ali Haitami serta disaksikan oleh HM Ali Latif, ucapnya.

Selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi objek Tanah dengan Nomor : 09/IV/TS/1992 yang menyatakan, benar kepunyaan atau hak Ismail Mat Yani sesuai dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) pada (08/02/1992) dan Surat Pernyataan tertanggal (20/07/1974).

Bahwa tanah tersebut telah diusahakan sejak tahun 1974 hingga Sekarang dan tidak sengketa atau sangkut paut dengan pihak lain dengan saksi-saksi pemeriksaan bersama-sama dengan Kepala Desa Dusun IV Sarman (saksi hidup red), Sekdes Syamsudin, Mpp Kecamatan Langga yang telah dilakukan pemeriksaaan serta dilakukan pengukuran objek tanah di lokasi tersebut, tuturnya.

Guna memperkuat pembuktian Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut maka, “saya Risman sebagai kuasa ahli waris telah mendaftarkan surat keterangan hak Atas tanah tersebut di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Nomor : 09/IV/TS/92 di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) berikut dilegalisir oleh Camat Indralaya Nomor : 04/Kec.I/I/2021 yang menyatakan benar bahwa Hak Atas Tanah tersebut  telah terdaftar dan terdokumentasi di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) hingga saat ini bahkan telah membayar Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”, ungkapnya.

BPN Diduga Berpihak Pada “Mafia Tanah”, Risman Ngadu Menteri

Berdasarkan alas hak surat-surat tersebut, Risman selaku kuasa ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Raya Palembang Prabumulih Km 34 Indralaya ini diduga menolak Surat Permohonan Penerbitan SHM tersebut melalui Surat jawaban BPN Nomor : 1297/200-16.10/X/2021 tentang Klarifikasi Kepemilikan dan Letak Bidang Tanah. Walau telah dimohonkan sebanyak dua kali, pada bulan Maret 2021 dan pada tanggal 06 Oktober 2021, terangnya.

Sebab BPN diduga menolak Surat Permohonan Penerbitan SHM tersebut, setelah dilakukan pengecekan diketahui, diatas tanah tersebut telah diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh diduga oknum BPN, yaitu : SHM Nomor : 482 atas nama diduga Joko yang diketahui saat ini telah dialihkan kepada diduga Dainel Alexander dan SHM Nomor : 153 atas nama diduga Murni hingga “kami laporkan hal ini ke Kementerian ATR/BPN”, beber Risman.

Sementara, Rismansyah melalui kuasa hukumnya,  Advokat Herwinsyah AB SH menambahkan, berdasarkan bukti-bukti alas hak klien kami, Herwin berharap, pihak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap klien kami agar dapat memberikan kepastian hukum klien kami, sebab, “pemberantasan mafia tanah” merupakan atensi pemerintah Republik Indonesia, tegasnya.

Hingga berita ini dionlinekan, para pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(yn).

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.