Banyuasin, sumajaku.com- Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp 430 juta, namun status hukum KNT, mantan Kades Sumber Mekar Mukti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tetap saja menjadi suatu pertanyaan.
Pertanyaan ini muncul dari berbagai kalangan, dikarenakan pengembalian kerugian negara berlangsung cukup lama dari waktu yang sudah ditentukan APIP yaitu 60 hari kerja.
Suparman SH, salah seorang pengiat anti korupsi, meminta pihak Kejaksaan Negeri banyuasin, menetapkan KTN mantan Kades Sumber Mekar Mukti sebagai tersangka, karena proyek itu fiktif dan waktu pengembalian uangnya ke ke Negara terlalu lalam. Selain meminta Kejari Banyuasin menetap KNT sebagai tersangka, Ia juga mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan yang terlalu lamban dalam proses hukum kasus korupsi KNT ini.
“Meski tidak merugikan Negara, namun perbuatan yang melawan hukum itu harus ditindak, apalagi proyek tersebut fiktif,” tegasnya. Ia juga meminta pihak-pihak yang terduga dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh KNT juga di periksa, bila terbukti pihak kejaksaan jangan ragu-ragu menetapkan mereka yang mengetahui dan terlibat dalam korupsi itu untuk ditetapkan sebagai tersangka juga.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Septriadi Pratama yang terkenal dengan slogan Apo Ji Ku, juga mengharapkan pihak Kejaksaan menetapkan KNT sebagai tersangka atas perbuatannya melawan hukum dengan mengkorupsi Dana Desa Tahun 2020 dengan proyek fiktifnya.
“Ya proses hukumnya harus dijalankan dong, masa orang ketahuan korupsi dan ini benar-benar terbukti korupsi dengan mengembalikan uang ke Negara kok nga dijadikan tersangka, aneh hukum kita ini,” celoteh Septriadi sambil tersunging belum lama ini kepada sumajaku.com. Ditambahkannya pula, jika kasus korupsi KNT ini tidak dijerat dengan pidana, maka kedepannya akan bermunculan KNT-KNT yang seperti ini, karena mereka sudah melihat contoh, hanya dengan cukup mengembalikan kerugian Negara saja, unsure pidananya akan hilang.
“Saya meminta pihak APH, baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, agar benar-benar menegakan hukum sesuai aturan yang ada, jangan kasih ruang dan waktu bagi para koruptor di negeri ini, terutama di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin,” ucapnya dengan nada tinggi.
Bahkan hal ini pernah menjadi sorotan anggota DPRD Banyuasin, M Nasir, dimana dia mengatakan, Dampak adanya penggunaan Dana Desa tidak tepat sasaran bahkan ada pembangunan fiktif, Dana Desa untuk tahun 2021 di Desa tersebut akan dihentikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Dengan penghentian ini, pastinya desa yang bersangkutan tidak mendapatkan Dana Desa. Selain itu, Dana Desa yang tidak bisa dicairkan, juga akan menghambat pembangunan di desa tersebut,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hafiz Muhardi SH, belum bisa di konfirmasi, karena sedang rapat pimpinan, rabu (10/5/23). “Maaf pak, pak Hapiz nya lagi rapat bersama pak kepala, karena ini la sore, maka lain waktu saja datang kemari ya pak,” kata salah seorang petugas keamanan kepada sumajaku.com.
Kemudian sumajaku.com coba mengkonfirmasi melalui pesan whatshapp, namun sayang sampai berita ini di online kan belum ada tanggapan dari Kasi Pidsus terkait perkembangan status hukum KNT.
Seperti diketahui dan dilaporkan lembaga, KNT korupsi Dana Desa Tahun 2020 dengan proyek fiktifnya berupa pembuatan Postu yang terletak di Dusun 2 dan dua jembatan di dusun 1 Desa Sumber Mekar Mukti.
Seharusnya, satu Postu dan dua proyek jembatan yang dilaksanakan tahun 2020 itu, seharusnya sudah rampung, namun sampai tahun 2021, yang kemudian di perpanjang waktu Bulan 3 perpanjang waktu lagi bulan 6 + waktu lagi sampai bulan 9 hingga saat ini belum juga terlaksana ke tiga proyek tersebut. (*/net/red)
No Responses