sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kades Suka Mulya Dilaporkan ke APH

Kades Suka Mulya Dilaporkan ke APH
Kantor Polres Banyuasin di Pangkalan Balai.

Banyuasin. sumajaku.com- Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Eko Susanto, dilaporkan Dika Saputra ke Aparat Penegakan Hukum (APH). Adapun aduan yang di adukan Dika ini ke APH di Kepolisian Resort Banyuasin, Prihal dugaan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2018-2022 di desa Suka Mulya.

“Saya adukan dan laoprkan ini, karena saya melihat adanya potensi penyelewengan Dana Desa tersebut. Selain itu juga saya meminta pihak kepolisian tidak hanya memanggil dan memeriksa Kades, tapi juga memeriksa semua perangkatnya termasuk BPD nya,” ujar Dika kepada Sumaja Post baru-baru ini di Banyuasin.

Ia sangat yakin kalau laporan dan pengaduannya ini cepat ditanggapi oleh pihak APH, karena dalam pengaduan dan laporannya dilengkapi berbagai data dan dokumen pendukungnya, terutama mengenai harga satuan material yang di gunakan Kades Eko Susanto dalam membeli barang-barang yang digunakan untuk pembanggunan di Desanya.

“Penggaduan dan Laporan saya itu, akan saya pantau dan ikuti terus sampai kemana perkembangannya,” tegasnya Dika.

Terkait dengan hal ini, kemudian Sumaja Post mengkomfirmasinya kepada Eko Susanto Kades Suka Mulya Kecamatan Betung, dan ia bertanya-tanya dan berkata, Melaporkan terkait hal gimana dan apa delik laporannya karena selama ini dengan anggaran dana desa baik-baik saja danBoleh-boleh saja, siapa saja yang mau melaporkan, tapi ingat melaporkan harus sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai UDD dan Perda, Permen dll.

“Kami menjalankan sesuai dengan aturan itu dan menurut hemat kami kurang pas dan bukan ranahnya Polres, kalaupun ada pelaporan hal tersebut, kami warga Indonesia yang taat pada Pemerintah dan hukum. Anggaran yang disebut tadi sudah kami laksanakan semua, ada kok SPJnya yang sudah diterima oleh pihak Kecamatan, PMD, Kabupaten dan kami tidak bekerja sendiri melainkan banyak pihak dari instansi Pemerintah kabupaten Banyuasin,” jelas Eko dengan tenang kepada Sumaja Post baru-baru ini.

Namun saat Sumaja Post menanyakan kepadanya, apakah dia siap menjadi saksi dan memberikan keterangan ketika di panggil pihak kepolisian, Eko tidak bisa memberikan komentar lanjutnya.

Kemudian hal ini di konfirmasikan sama Camat betung , Sobir, dan ia mengatakan, mohon maaf pak karena sampai hari ini pihaknya belum menerima materi pengaduan dari Dika, jadi belum bisa berkomentar. “Yo nunggu materi aduannyo dulu,” ucap Sobir singkat. (*red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.