sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Kades di Laporkan ke APH Terkait Dana Desa

Oknum Kades di Laporkan ke APH Terkait Dana Desa
lapdu yang di sampaikan ke APH.

Banyuasin, sumajaku.com- Oknum Kades berinisial Muk yang merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, belum lama ini dilaporkan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Muk dilaporkan ke APH terkait realisasi dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 tahap 1 dan 2 yang terindikasi korupsi yang dapat berfotensi merugikan Negara.

Terkait laporan ini, tim sumajaku.com, coba mengkonfirmasikan hal ini kepada Muk, untuk mendapatkan hak jawabnya terkait penggunaan dan penggelolaan Dana Desa di Desanya. Namun sayang, beberapa kali tim sumajaku.com mengkontaknya melalui sambungan telpon dan pesat singkat whatshaap, namun tetap saja tidak ada tanggapannya.

Lalu tim sumajaku.com baru-baru ini juga mencoba mengkonfimasikan hal ini langsung ke Kantor Desa, namun sayang kantor desa tidak di buka. Menurut warga sekitar, memang kantor kades jarang dibuka. “Dibuka kalau ada kegiatan saja pak,” nurut warga ini.

Camat Tanjung Lago Dr Sazili Mustopa SE, M.Si, melalui Sekcam Tanjung Lago, Tati, saat di konfirmasi sumajaku.com melalui sambungan telponnya mengatakan, belum bisa kasih tanggapan terkait oknum Kades Muk dilaporkan ke APH. “Maaf, belum bisa ngasih tanggapan, nanti dikonfirmasi dulu ke Desa,” ucap Tati singkat belum lama ini.

Koordinator Gerakan Tolak Korupsi, Dasri, kepada sumajaku.com menyampaikan, hal ini dipandang perlu untuk melakukan laporan pemberian informasi yang mengacu pada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah ke supremasi hukum.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tingggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di realisasi Dana Desa Banyu Urip Kecmatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Meminta kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil Kepala Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, sebagaimana yang telah mereka uraikan dalam laporannya untuk diperiksa dan dimintai keterangan, jika perlu untuk dimintai ful paket, ful data Dana Desa berikut realisasi yang telah dilaksanakan.

“Kami percaya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tetap netral dan konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan,” Pungkasnya. (*red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.