sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Askolani Ayah Biologis MRN Berdasarkan Hasil Test DNA

Askolani Ayah Biologis MRN Berdasarkan Hasil Test DNA
Kantor Pengadilan Tata Usan Negara Palembang.

Palembang, sumajaku.com- Sidang gugatan pembatalan akte kelahiran anak berinisial MRN dengan pengugat Askolani kepada Dinas Capil Sumsel, terus digelar di PTUN Palembang, kamis 2 November 2023.

Persidangan kali ini, hanya pemeriksaan berkas-berkas yang masuk ke PTUN Palembang terkait dengan gugatan Askolani. Namun persidangan ini akan dilanjutkan kembali kamis depan tanggal 9 Novemver 2023 nanti.

Seusai sidang, kepada sumajaku.com, Nova Yunita, ibu kandung dari MRN mengatakan, Sebelum adanya gugutan pembatalan akta kelahiran, telah juga ada pembatalan buku nikah dilakukan Askolani tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak di PTUN Palembang.

“Padahal saya  merupakan pihak yang paling dirugikan dengan adanya putusan pembatalan tersebut. Sebagai seorang istri yang memegang buku nikah dari KUA Kertapati, tapi tiba-tiba dibatalkan buku nikahnya begitu saja, tanpa saya bisa membela diri,” ungkap Nova kepada sumajaku.com dengan penuh kesal dan rasa kekecewaan.

Ia juga menambahkan, Perlu diketahui juga, Jika pemeriksaan tes DNA di Pusdokkes Mabes Polri tanggal 25 Agustus 2023, merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumsel atasa Laporan Polisi Penelantaran yang dilaporkan pada tanggal 18 oktober 2022.

“Hasil pemeriksaan test DNA yang saya terima melalui SP2HP tertanggal 13 oktober 2023 dari Polda Sumsel yaitu MRN adalah anak biologis dari saya dan Askolani,” jelas Nova penuh getar.

Terhadap hasil test DNA tersebut, sambungnya, telah ia masukan sebagai alat bukti dipersidangan pembatalan anak di PTUN Palembang yang di ajukan oleh Askolani, dipersidangan hari ini.

“Dengan terbuktinya MRN merupakan anak biologis saya dan Askolani, maka secara subtansi sudah seharusnya, gugatan  pembatalan akte lahir ditolak oleh PTUN Palembang, karena dengan terang dan jelas jika Askolani merupakan ayah kandung dari MRN,” terangnya dengan penuh keyakinan.

Ditambahkannya juga, sebagai seorang wanita dan ibu yang mengandung, melahirkan dan membesarkan MRN, maka ia bersedih terhadap gugatan pembatalan akte lahir itu.

“Karena jika dikabulkan, maka anak saya tidak akan mempunyai akta lahir dan bagaimana nanti kedepannya, jika anak saya memerlukan akta lahir untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan sekolah,” jelasnya dengan penuh harap PTUN menolak gugatan itu.

Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Sumsel beserta jajaran yang telah memfasilitasi pemeriksaan test DNA di Pusdokkes Mabes Polri pada tanggal 25 Agustus 2023.

“Saya juga berharap agar penyidikan atas laporan polisi penelantaran anaka tanggal 18 oktober 2022, dengan keluarnya hasil test DNA ini dapat segera dinaikan dengan menetapkan Askolani sebagai tersangka,” harapnya penuh haru.

Ia yakin kepada Kapolda Sumsel beserta Jajarannya, akan bekerja secara presisi dan memberikan rasa keadilan buat diri sebagai seorang ibu yang melaporkan perkara ini.

Sementara Askolani, ayah biologis MRN berdasarkan hasil test DNA Pusdokkes Mabes Polri, belum bisa dimintai komentar dan tanggapanya, sampai berita ini di tayangkan. (*red)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.