sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bahria : Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Anak Memenuhi Unsur

Bahria : Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Anak Memenuhi Unsur
Tempat Dr. Bahria Prentha SH, MH, memberi keterangan dan keahliannya.

Palembang, sumajaku.com- Laporan Polisi terkait adanya dugaan tindak pidana Penelantaran Anak MRN yang dilakukan oleh Askolani dan dilaporkan oleh Nova Yunita di Polda Sumatera Selatan pada tanggal 18 Oktober 2022 masih bergulir.

Ahli hukum pidana, Dr. Bahria Prentha SH, MH, Pengajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan pada FHUMJ (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta), memberi keterangan kepada penyidik Polda Sumsel, selasa, 7 November 2023.

Ia diajukan oleh kantor hukum Relawanto & Partners berkantor di Jakarta selaku Tim  Advokat Nova, untuk dimintai keterangan dan keahliannya oleh Polda Sumatera Selatan sebagai Ahli Pidana terkait dugaan tindak pidana Penelantaran Anak tersebut.

Seusai di mintai keterangan oleh penyidik Polda Sumsel, kepada sumajaku.com ia mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana Penelantaran Anak tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana sejak sang Ayah tidak memberikan nafkah, yang menurut Dr. Bahria tindak pidana Penelantaran Anak itu terjadi sejak Maret 2018 setelah sang Ayah menghentikan bantuan untuk anaknya.

“Untuk menjawab adanya issue keraguan bahwa MRN anak kandung atau bukan, Hasil tes DNA MRN merupakan bukti, bahwa MRN itu adalah anak biologis dari Askolani dan Nova Yunita,” ujar Dr. Bahria yang mengkonsentrasikan keahliannya di bidang Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak kepada sumajaku.com.

Mengenai tes DNA, sambungnya, yang telah dilaksanakan oleh Nova, Askolani dan MRN yang difasilitasi oleh Polda Sumsel di Pusdokkes Polri di Jakarta tanggal 25 Agustus 2023 lalu, itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Polda Sumsel atas dugaan Penelantaran Anak yang dilakukan oleh Askolani.

Mengenai buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Kertapati atas perkawinan Nova dengan Askolani dan telah dibatalkan secara sepihak oleh Askolani melalui Gugatan di PTUN Palembang, tanpa melibatkan Nova selaku Isteri sehinga Nova tidak bisa membela diri dalam persidangan, dan prosesnya hanya berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan dan telah diputus dengan nomor perkara 44/G/2021/PTUN.PLG Tanggal 28 Agustus 2021.

Ia menjawab, Iya Buku Nikahnya sudah dibatalkan, tapikan tidak membatalkan Nikahnya.  (red)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.