Jakarta, Sumaja Post- Tiga SMA Negeri di Kabupaten Banyuasin di laporkan dan di adukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta terkait realisasi dana BOS tahun 2021 dan 2022. Ketiga SMA Negeri itu terdiri dari SMA Negeri 1 Banyuasin III, SMA Negeri 1 Banyuasin I dan SMA Negeri 1 Betung. Hal ini dilakukan oleh Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan atau Galaksi Sumsel yang di Ketuai oleh Dasri NH yang juga merangkap sebagai koordinator aksi.
Laporan dan pengaduan ini dilakukan oleh Galaksi Sumsel, karena mencium aroma indikasi dugaan korupsi pada realisasi dana BOS di sekolah-sekolah tersebut.
“Dengan telah disampaikan laporan kami ini di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami berharap pihak kejaksaan dapat bekerja secara professional dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diberbagai instansi yang menggunakan uang Negara termasuk juga di sekolah-sekolahan,” terang Dasri saat dijumpai Sumaja Post di halaman Kejaksaan Agung belum lama ini.
Ia juga mengatakan, selain tiga SMA Negeri ini, masih ada beberapa lagi SMAN di Banyuasin yang akan di laporkannya ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. “Iya ini baru laporan permulaan saja, nanti juga ada sekolahan lain yang akan kami laporkan terkait dana BOS dan juga pungutan Komite, dengan harapan, laporan kami tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” ujar Dasri.
Selain melapor, pihaknya juga akan melakukan aksi demo, guna mendukung pihak kejaksaan dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sekolah-sekolah yang ada penggelolaan dana BOS nya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Drs H Sutoko M.Si belum bisa dikonfirmasi, karena ada kegiatan diluar kantor.”Maaf pak, bapak lagi ada kegiatan diluar,” kata salah seorang stafnya ketika Sumaja Post akan mengkonfirmasikan terkait laporan Galaksi Sumsel baru-baru ini.
seperti diberitakan sebelumnya, Kepsek SMAN di Lapdu ke APH Terkait Dana BOS, Banyuasin, sumajaku.com- Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin III Provinsi Sumatera Selatan, Dra Rivnita, dilaporkan dan diadukan oleh lembaga dan aktivis ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan dan Pengaduan ini terkait dengan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beberapa tahun terakhir ini.
Dasri NH yang memberikan Lapdu kepada APH yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kepada sumajaku.com mengatakan, Laporan dan Pengaduan (Lapdu) itu, berdasarkan informasi dan hasil investigasi Gerakan Tolak Korupsi (Galaksi) dilapangan, dimana adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi dana BOS tahun anggaran 2021 dan 2022 serta anggaran yang sedang berjalan.
“Kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan dan hukum yang ada,” tegasnya saat dikonfirmasi sumajaku.com belum lama ini.
Ia juga menjelaskan, dari data-data yang dimiliki dan informasi yang masuk serta hasil survey timnya dilapangan, diduga realisasi dana BOS tahun anggaran 2021 dan 2022 SMAN 1 Banyuasin III dan laporan pertanggungjawaban diduga tidak sesuai fakta dilapangan. “Kami menduga ada aitem kegiatan terindikasi tidak maksimal,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, dengan azaz praduga tak bersalah, ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi KKN pada realisasi dana BOS di SMAN 1 Banyuasin III.
Ia juga meminta pihak Kejati Sumsel untuk memanggil Kepala SMAN 1 Banyuasin III untuk dimintai keterangan serta meminta data-data lengkap terkait realisasi yang telah dilaksanakan.
“Kami percaya kepada Kejati Sumsel tetap netral dan konsisten dalam memberantas korupsi terutama dalam dunia pendidikan,” ucapnya.
Ia juga berujar, jika perlu kita akan adakan aksi demo untuk mendorong dan mendukung pihak kejaksaan dalam mengusut hal ini.
Revnita, Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin III, saat dikonfirmasi sumajaku.com diruang kerjanya mengatakan, bahwa tahun ini banyak sekali laporan tentang sekolahan ini. “Baru-baru ini kami diperikso Pidsus Kejari Banyuasin, memang ada beberapa temuan, namun tidak segnifikan, ada kesalahan dalam meletakan harga, karena kami ini sipla,” terangnya kepada sumajaku.com.
Ia menambahkan, antara harga sipla dan harga dipasaran terlalu jauh perbedaannya. “Oleh pihak Kejaksaan, kami dimintai perbaikan laporan realisasi keuangan tersebut dan masalah ini sudah kami perbaiki dan sudah selesai,” ujar Revnita didampingi alah sorang guru.
Ia juga mengatakan bahwa, sekolahannya juga sudah diperiksa oleh pihak inspektorat. “Lagian pula anggaran dana BOS 2021 dan 2022, saya belum mengelolanya, karena saya masuk disini tanggal 1 Nopember 2022 sampai 19 september 2023 dan tanggal 20 september 2023 baru saya definitive jadi kepsek disini,” jelasnya lagi.
Mengenai rencana aksi demo yang akan mereka lakukan, lanjutnya, ya silahkan saja, tapi seharusnya mereka minta klarifikasi dulu kepada kami sebelum demo itu.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, belum bisa dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaanya terhadap realisasi dana BOS di sekolahn ini dan sekolah-sekolahan lainnya. (red)
No Responses