Banyuasin, Sumaja Post- Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rambutan Kabupaten Banyuasin, Nilawati M.Pd, melayangkan surat klarifikasinya kepada Redaksi Sumaja Post tanpa ditandatanganinya dan tanpa dicapnya, baru-baru ini. Dalam surat klarifikasinya, ia mengklarifikasi pemberitaan Sumaja Post Edisi ke 176 tang terbit tanggal 20-31 Desember tahun 2023,padahal dia sudah memberikan hak jawabnya saat dikonfirmasi Sumaja Post sebelum berita diterbitkan.
Dalam surat Klarifikasinya, ia mengatakan, Terkait pemberitaan Surat Kabar Umum Sumaja Post edisi 176120-31 Desember 2023 yang berjudul “Realisasi Dana BOS SMPN 2 Rambutan dipertanyakan”. Dengan ini saya selaku kepala SMPN 2 Rambutan mengklarifikasi berita tersebut dalam bentuk Hak jawab dan hak koreksi untuk di muat di Edisi berikutnya dan di tautkan pemberitaan sebelumnya.
Adapun hak jawab dan hak koreksi nya sebagai berikut: Bahwa Laporan realisasi penggunaan Dana BOS untuk tahun 2021 dan 2022 sudah diperiksa dan sudah dipertanggungjawabkan. Laporan realisasi Dana BOS tahun 2021 sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuasin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.
Laporan realisasi Dana BOS tahun 2022 sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuasin dan Inspektorat kabupaten Banyuasin. Hasil akhir dinyatakan sudah sesuai dengan petunjuk penggunaan Dana BOS dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu terhadap pemberitaan edisi sebelumnya yang tidak berimbang dan merugikan institusi dinas pendidikan kabupaten Banyuasin, sekolah kami dan nama kami pribadi, maka kami meminta kepada Redaksi Sumaja post untuk bersedia menaikkan klarifikasi dari kami ini. Demikian kami ucapkan terima kasih.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan judul, Realisasi Dana BOS SMPN 2 Rambutan Dipertanyakan, Banyuasin, Sumaja Post- Realiasasi penggunaan anggaran Dana BOS tahun anggaran 2021 dan 2022 di SMP Negeri 2 Rambutan di pertanyakan lembaga aktivis Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan.
Bukan hanya mempertanyakan realisasinya, bahkan Galaksi Sumsel ini juga melaporkan dan mengadukan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum. Laporan dan pengaduan ini sendiri dilayangkan kepada APH, karena Galaksi Sumsel menduga adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan program Dana BOS di SMP Negeri 2 Rambutan Kabupaten Banyuasin ini.
“Oleh karena itu, sesuai dengan surat yang kami layangkan kepada APH terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republic Indonesia ini,” ujar ketua yang juga sekaligus sebagai coordinator aksi, Dasri NH kepada Sumaja Post belum lama ini.
Dia juga menekankan, agar pihak kejaksaan jangan pandang bulu terhadap siapapun yang diduga dan terindikasi korupsi dalam mengelola uang Negara, meski itu hanya seribu rupiah. “Karena korupsi itu terjadi dari coba-coba dan hal yang terkecil terlebih dahulu, setelah merasa aman, para pelaku sering meningkatkan jumlah nilai korupsi, yang tentu saja jika hal ini dibiarkan akan berdampak pada kerugian Negara,” tegas Dasri dengan suara agak tinggi.
Ia juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, Galaksi Sumsel akan melakukan aksi demo terkait maraknya indikasi korupsi dana BOS di sekolah sekolah. “Aksi kami nanti, tidak hanya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel saja tapi juga direncanakan di Kejaksaan Agung Jakarta termasuk juga di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” jelasnya.
Dijelaskannya pula, SMP Negeri 2 Rambutan ini, merupakan satu dari sekian banyak yang sudah dilaporkan dan diadukannya, kepada pihak Aparat Penegak Hukum terutama di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala SMP Negeri 2 Rambutan Kabupaten Banyuasin, Nilawati, saat dikonfirmasi Sumaja Post melalui nomor telponnya, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyelasaikan semuanya dan juga sudah menyampaikan klarifikasinya kepada lembaga aktivis Galkasi Sumsel.
“Laporan Dana BOS tahun 2021 dan 2022 sudah dilaksanakan, sudah diperiksa, sudah diperifikasi dan sudah dipertanggungjawabkan dan yang memperifikasi BPK Sumsel, inspektorat dan instansi terkait,” jelas Nilawati kepada Sumaja Post belum lama ini.
Kepada Sumaja Post, ia juga menambahkan, bahwa laporan yang mereka buat dan sampaikan, dapat dipertanggungjawabkannya dan semuanya sudah selesai.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, belum bisa dikonfirmasikan sampai berita ini dipublikasikan. (*red).
No Responses