sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sepuluh Desa Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dana Desa

Sepuluh Desa Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dana Desa
Dasri saat di PTSP Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Banyuasin, Sumaja Post- Sepuluh Desa yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan di laporkan oleh Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, baru-baru ini. Adapun kesepuluh desa yang di laporkan dan diadukan tersebut yakni, Desa Srikaton Kecamatan Air Saleh, Desa Damarwulan Kecamatan Air Saleh, Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, Desa Srimenati Kecamatan Tanjung Lago, Desa Sungsang 1 Kecamatan Banyuasin II, Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang, Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang, Desa Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan, Desa Rimba Balai Kecamatan banyuasin III dan Desa Purwosari Kecamatan Sembawa.

“Kesepuluh Desa ini kami laporkan, karena kami menduga adanya indikasi korupsi dalam realisasi penggunaan Dana Desa tersebut. Oleh karena itu kami meminta pihak APH terutama dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar dapat menindaklanjutinya surat laporan dan pengaduan kami tersebut,” ungkap Dasri kepada Sumaja Post sesaat dari menyampaikan surat Lapdunya di PTSP Kejagung RI, belum lama ini. Adapun yang dilaporkan oleh Galaksi Sumsel ini, yaitu penggunaan anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Ini sebagian desa yang kami laporkan, nanti akan banyak lagi Desa-desa yang akan kami laporkan, bukan hanya yang berada di Kabupaten Banyuasin saja, namun juga yang berada di Kabupaten-kabupaten lainnya, sesuai dengan informasi yang kami terima dari masyarakat,” terangnya.

Kades Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, Zulkarnain, saat dikonfirmasi Sumaja Post belum lama ini melalui sambungan telponnya mengatakan, bahwa mereka sudah merealisasikan dana desa dengan benar bahkan penggunaannya sudah diperiksa instansi terkait. “Kami sudah di periksa pihak inspektorat terkait penggunaan Dana Desa tersebut,” ujar Jul, panggilan pendeknya. Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kades Sungsang 1 Kecamatan Banyuasin II, Kailani, bahwa realisasi penggunaan Dana Desanya telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya, bahkan desanya juga sudah diperiksaan inspektorat.

Camat Banyuasin III, Santo, saat dmintai komentarnya terkait adanya dugaan indikasi korupsi DD di Desa Rimba Balai, kepada Sumaja Post mengatakan, soal dugaan yang disampaikan ke pihaknya, perlu cek dan ricek yang mana jadi focus pengaduannya. “Silahkan tembuskan ke kami data ini pak, untuk kami pelajari secara menyeluruh,” ujar Santo.

Demikian juga yang disampaikan oleh Kades Purwosari Kecamatan Sembawa , Pujo Widodo, bahwa semua kegiatan sudah di audit oleh inspektorat banyuasin. “Alhamdlillah mas, semua kegiatan sudah dilaksanakan dan sudah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul, Aktivis Soroti Realisasi Dana Desa Purwosari, Banyuasin, Sumaja Post- Aktivis Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan, menyoroti realisasi penggunaan Dana Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Dua tahun anggaran Dana Desa yang diterima dan di cairkan oleh Pemerintah Desa Purwosari ini menjadi objek sorotan yang diduga terindikasi korupsi dalam pelaksanaannya, meliputi tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 871.224.000 dan tahun anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp 1.065.455.00. Anggaran tahun 2022 meningkat dari anggaran Dana Desa tahun 2021 secara segnifikan.

“Kami soroti anggaran realisasi Dana Desa Purwosari Kecamatan Sembawa ini, karena kami menjalankan fungsi control sosial dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan uang Negara,” jelas Dasri NH selaku ketua dan juga coordinator aksi Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan kepada Sumaja Post belum lama ini di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Oleh sebab itu, sambungnya, dari pantauan dan berbagai informasi yang berhasil di dapatkan, bahwa dalam pelaksaan Dana Desa Purwosari ini, pihaknya menduga adanya indikasi korupsi yang berfotensi dapat merugikan Negara. “Dengan adanya surat yang kami sampaikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum, agar dapat segera memanggil Kades Purwosari, Pujo Widodo, guna dimintai keterangannya terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan 2022,” tegas Dasri.

Ia juga meminta APH jangan ragu bila menemukan adanya indikasi korupsi yang berfotensi merugikan Negara, untuk mengambil tindakan sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala Desa Purwosari Kecamatan Sembawa, Pujo Widodo, saat dikonfirmasi melalui terleponnya terkait realisasi Dana Desa, yang dilaporkan Aktivis ini ke APH, kepada Sumaja Post ia mengatakan, bahwa semua kegiatan sudah dilaksanakan dan sudah di audit oleh Inspektorat Banyuasin.

Sementara Pemerintah Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin melalui Sekretaris Kecamatan, Putra Samudra saat dimintai komentarnya mengenai realisasi anggaran Dana Desa Pureosari tahun anggaran 2021 dan 2022 yang dilaporkan aktivis ke APH, mengatakan, belum bisa berkomentar banyak karena akan mengkonfirmasikan ini terlebih dahulu ke Kades Pujo Widodo.

“Terima Kasih atas infonya, akan kami konfirmasi ke Kades yang bersangkutan terlebih dahulu,” ujar Sekcam Putra Samudra kepada Sumaja Post baru-baru ini melalui telepon selulernya. (*red).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.