sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi
????????? ???????? ???????? ?? ?????? ???,

Palembang-Sumsel, ????????.??? – Lahan pengurus Kopegtel akan dijadikan diduga “Tanah Tak Bertuan” hingga manajemen PT WST diduga menghambat pembayaran pembebasan lahan diduga dengan sengaja beritikad tidak baik diduga menghambat dengan diduga Mengulur-ulur waktu untuk diduga tidak membayar uang ganti rugi sampai dengan masa habis SHGB Nomor : 0758 (dh 1616) berakhir hingga diduga menghilangkan upaya klaim uang ganti rugi pembebasan lahan tanpa kepastian yang jelas.

Akibatnya, management PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berikut pemecahan SHM dengan segera. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 01/ADM000-HKM/LAW OFFICE/II/2024 pada (29/02/2024), Somasi Nomor : 02/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 pada (05/03/2024) dan Surat Somasi Nomor : 03/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 pada (07/03/2024).

Pengurus Kopegtel Palembang melalui kuasa hukum nya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “benar sebelumnya kami pihak Kopegtel telah melayangkan somasi kepada pihak manajemen PT WST diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berikut pemecahan SHM dengan segera. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik Pengurus Kopegtel”, katanya Jum’at (29/03/2024).

Didampingi Staf Khusus Ketum Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Pertanahan Republik Indonesia, Ruslan. Iwan menceritakan, “lahan klien kami Kopegtel terkena pembebasan lahan ???????? STA-59+450 di desa Talang Buluh kota Palembang sekitar seluas 3.757 M2 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan nilai fisik dan non fisik dengan total nilai penggantian sekitar satu Miliar lebih melalui proses sejak (13/12/2022) hingga sekarang belum dilakukan pembayaran”, ungkap Iwan.

“Selama 15 (lima belas) bulan melalui proses, hingga sekarang belum dilakukan pembayaran ganti rugi klien kami berikut pemecahan SHGB”, lanjut Iwan.

“Padahal, kami telah penuhi semua persyaratan dan data administrasi kepada pihak manajemen PT WST melalui proses. Bahkan, petunjuk pihak Datun Kejati Sumsel telah kami penuhi dengan melengkapi Surat Keterangan dari Dinas Koperasi yang menyatakan bahwa Kopegtel masih ada dan Surat Keterangan BPN yang menyatakan, SHGB tersebut ada aslinya serta tidak sedang dijaminkan”, keluh Iwan.

“Disela rapat dan pertemuan dengan manajemen PT WST telah kami sampaikan keluhan kami ini yang tentunya kami mengalami kerugian, baik waktu dan biaya yang kami keluarkan selama mengikuti proses sejak Desember 2022 hingga sekarang”, terang Iwan.

Selain itu lanjut Iwan, “sesuai petunjuk pihak manajemen PT WST diduga dengan alasan akan dijadwalkan pertemuan pihak klien kami dengan pihak Datun Kejati Sumsel pada (28/07/2023) dan pada (29/02/2024). Namun, hingga sekarang belum terlaksana”.

“Sebaliknya, walau belum dilakukan pembayaran, namun, pihak manajemen PT WST telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang (paku bumi red) diobjek lahan tanah milik klien kami”, urai Iwan.

Iwan berharap, “Pihak manajemen PT WST dapat mengindahkan somasi kami dengan segera membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan klien kami. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik pengurus Kopegtel”, harap Iwan.

“Bila somasi kami ini tidak diindahkan, maka dengan berat hati, kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, baik secara hukum perdata maupun pidana”, tegas Iwan.

Sementara management PT Waskita Karya Sriwijaya Tol melalui kuasa hukum nya, Advokat Darul Makmun SH mengatakan, “kepengurusan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) menurut data yang ada di klien kami hanya memiliki kepengurusan dari tanggal (17/02/2018) dan telah berakhir pada (16/02/2020) yang sampai sekarang belum ada pembaharuan atas kepengurusan Kopegtel itu sendiri”, dikutip dari surat tanggapan tindak lanjut ganti rugi pembebasan lahan tanah proyek strategis Nasional (PSN) Kapal Betung ???????? STA-59+450 Dusun Talang Buluh Kota Palembang dan Penyelesaian Pemecahan Sertifikat yang tertuang dalam surat Nomor : 016/DMN-Law/III/2024 tertanggal (18/03/2024).

“Berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang, menurut keterangannya, sejak tahun 2017 Kopegtel tidak pernah lagi melaksanakan Rapat Anggota. Sehingga untuk memenuhi unsur Subjek Hukum yang dapat mewakili dari Badan Usaha Koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 58 ayat (2) Jo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320”, lanjut Darul.

Didampingi Advokat Febi Irianto SH MH, menurut Darul, “kesepakatan yang telah terjadi mengenai pembebasan tanah milik Kopegtel terjadi pada tahun 2022 perlu kami pertanyakan kembali mengenai Kedudukan Hukum (????????? ????????) dari Kopegtel. Hal tersebut menjadi penting, dikarenakan untuk menunjukkan Kopegtel adalah Subjek Hukum yang sah untuk memenuhi pelaksanaan Asas Kepastian Hukum (???? ????????? ??????????) dan peraturan perundang-undangan Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana Pasal 41 ayat (4), ayat (5) Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana Pasal 42 ayat (5)”, urai Darul.

“Untuk jumlah ganti rugi kepada Kopegtel juga harus kami telaah kembali melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga yang berwenang lainnya dan nilai ganti rugi akan ditentukan pada nilai yang telah dikeluarkan oleh KJPP yang ditunjuk oleh klien kami nantinya (Waskita red)”, terang Darul.

Darul menambahkan, “pada prinsipnya, klien kami akan mentaati ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pelaksanaan pengadaan tanah oleh klien kami telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana dokumentasi yang ada dan perlu kami tegaskan, bahwa klien kami dengan penuh itikad baik akan menyelesaikan kewajibannya, apabila pihak Kopegtel dapat menunjukkan alamat pembayaran yang sah sesuai dengan nama yang tertulis di SHGB atas nama Kopegtel dan dapat menunjukkan surat keputusan atas status kepengurusan Kopegtel. Hingga klien kami akan melakukan pembayaran harus berdasarkan dasar yang jelas, sesuai dengan nama yang tertulis didalam SHGB dan nantinya klien kami dapat bertanggungjawab atas transaksi tersebut dikemudian hari”, jelasnya.

Diketahui, informasi yang beredar dilingkup pengurus Kopegtel, PT WST dan Datun Kejati Sumsel, oknum manager PT WST diduga akan menjadikan diduga “Tanah Tak Bertuan” diobjek tanah milik pengurus Kopegtel. Sebab, pihak PT WST diduga mengatakan, “siap melakukan pembayaran ganti rugi, namun diduga dengan alasan dikhawatirkan akan berbenturan dengan pihak Datun Kejati Sumsel”, bernada gertakan.

“Padahal, sebelumnya sesuai petunjuk pihak manajemen PT WST diduga dengan alasan akan dijadwalkan pertemuan pihak pengurus Kopegtel dengan pihak Datun Kejati Sumsel pada (28/07/2023) dan pada (29/02/2024). Namun, hingga sekarang belum terlaksana”.

“Sebaliknya, manajemen PT WST diduga yang bermasalah dengan salah satu pihak Datun Kejati Sumsel, sebab PT WST diduga belum membayar ganti rugi lahan milik salah satu pihak Datun yang diduga terkena pembangunan”.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (??)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.