Muba,sumajaku.com– Pemkab Muba melalui Inspektorat Muba menggelar sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi di aula rapat kecamatan Sanga Desa, kamis, (24/01/19).dilingkungan Pemerintah Kecamatan Sanga Desa. Acara yang diikuti Kepala Desa (Kades), Lurah dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa tersebut bertujuan untuk menghindari jeratan pidana bagi penyelenggara pemerintahan yang disebabkan penerimaan gratifikasi.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sembarangan menerima gratifikasi, ada batasannya, dan wajib dilaporkan. Karena jika menerima hadiah atau pemberian yang melebihi batasan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan maka dapat dipidana sesuai undang-undang,” kata Suganda, Camat Sanga Desa, saat membuka kegiatan tersebut di aula rapat, Kecamatan Sanga Desa.
Lebih jauh dikatakannya, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang Tindak Pidana Gratifikasi,sesuai UU No 20 Tahun 2001 Tentang Gratifikasi. Kegiatan tersebut digelar Pemkab Muba melalui Inspektorat Muba, di lingkungan Pemerintah Kecamatan Sanga Desa.
Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Muba, Heri Hermansyah. S.E.,M.Si mengatakan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang nantinya akan berpuncak pada sosialiasi yang dilakukan langsung oleh KPK ditingkat Kabupaten Muba.
“Untuk Kecamatan Sanga Desa ini merupakan Kecamatan ke-5 yang kami datangi. Nanti puncaknya aka nada sosialisasi langsung oleh pihak KPK di tingkat kabupaten mengenai gratifikasi ini,” kata Heri Hermansyah.
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara ini, lanjut Heri, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN dan Penyelenggara Negara (red- Kades, Lurah, dll) mengenai Gratifikasi dan batasannya.
Gratifikasi sendiri maknanya secara umum adalah semua pemberian, baik itu berupa, uang, barang, voucher, diskon, atau tiket perjalan, dan lain sebagainya. Dan yang perlu ditekankan disini , jelasnya, bahwa gratifikasi ini ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak.
“Batasan kewajiban inilah yang harus dipahami oleh ASN, ataupun Pejabat yang hadir disini. Karena jika menerima hadiah atau pemberian dan sudah melebihi batasan serta tidak dilaporkan maka dapat dipidana sesuai undang-undang yang ada,” ungkap nya.*(Sony)
No Responses