Palembang, sumajaku,com- Sidang dugaan penggalapan pajak terdakwa Iwan Setiawan, kembali dilanjutkan di pengadilan negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, dengan agenda pembacaan, Duplik atau tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Senin (15/06/2020)
Dalam bacaan Dupliknya penasehat hukum Andreas Budiman, SE, SH M.Si MH CTL BKP memohan kepada majelis hakim, agar terdakwa Iwan Setiawan untuk segera di bebaskan dalam perkara tersebut.
Banyak fakta persidangan yg terungkap yg menytakan terdakwa bukan pengurus bahkan ada beberapa tindakan hukum yg dilakukan oleh Direksi PT. AM yg dapat dibuktikan secara Hukum dan Administrasi Perpajakan.
Namun sebelum menutup jalan persidangan, Ketua Majelis Hakim Sunggul simanjuntak S,H, C.N M.hum1, terlebih dahulu menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Suhartono S,H, Atas duplik yang di bacakan penasehat hukum terdakwa. “saya selaku JPU, tetap pada tuntutan semula” tegas Suhartono SH dalam persidangan.
Mendengar tanggapan dari penasehat hukum dan JPU majelis hakim menutup sidang dan ditunda pekan depan pada tanggal (29/6/2020) dengan agenda putusan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono SE, SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan, kasus pajak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan.
“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Suhartono dalam persidangan, Rabu (3/6/2020).
Diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula Terdakwa iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT. Astica Mas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi, S.H. Nomor : 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung,
Kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny. Elmadiantini, SH. SpN. di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan pengurus Ir. Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir. Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.
Dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015 sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT. Astica Mas.(heri/jack)
No Responses