sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

“Obstruction of Justice”, Dewi Akan Ngadu ke DKPP RI

“Obstruction of Justice”, Dewi Akan Ngadu ke DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).(fto.net.yn).
Palembang-Sumsel, sumajaku.com – Diduga adanya unsur penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH), penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. Mencakup pelanggaran yang lebih luas dari efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan atau “Obstruction of Justice”.
Sebab, sejak dilaporkan dan SK oknum anggota DPRD kota ini dijadikan bukti di kepolisian, akibatnya SK tersebut diduga dicabut oleh pihak terkait. Selain itu, laman website resmi KPU pun diduga ditutup oleh pihak terkait. Langkah pihak terkait ini bertujuan diduga menghambat proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian saat ini atau “Obstruction of Justice”.
Menanggapi dugaan ini, Dewi melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan,”terkait dugaan dicabutnya SK setelah kami laporkan berikut bukti SK dan diduga tidak dapat diaksesnya link laman
website https://infopemilu.kpu.go.id 
pada laman tersebut diduga milik KPU yang merupakan informasi yang dapat diakses oleh umum yang pada saat ini sepengetahuan kami laman tersebut belakangan tidak dapat lagi diakses”, sesalnya, Minggu (13/11/2022).
Ruli menilai, bukan hal yang bersifat rahasia dan tidak perlu ada yang dirahasiakan. “Kami menduga hal tersebut merupakan tindakan yang diduga telah menghalangi keterbukaan informasi publik dalam mencari informasi yang bersifat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”, terangnya.
Maka, langkah hukum Ruli, “kami akan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dan kalau adanya unsur pidana, adanya unsur dugaan menghalangi proses hukum atau “Obstruction of Justice”, bukan tidak mungkin, kami akan menempuh upaya hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku”, tegas Ruli.
Dijadikan Bukti, SK Oknum Anggota DPRD Dicabut
Beredarnya informasi Keputusan DPP PKB Nomor : 11532/DPP/01/VI/2022 Tentang : Penetapan Perubahan Susunan DPW PKB Provinsi Sumsel sisa masa bakti 2021-2026 terlihat nama Sobri diduga tidak tercantum lagi sebagai wakil ketua Dewan Tanfidz.
Berdasarkan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pada saat keputusan ini ditetapkan, maka surat keputusan DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/1/2021 pada (16/1/2021) tentang penetapan susunan DPW PKB Sumsel Masa Bakti 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada (30/6/2022).
Menanggapi hal ini, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “terkait adanya dugaan SK baru yang dikeluarkan oleh DPP partai PKB  yang ditanda tangani langsung Ketua Umum diduga bertujuan untuk memperbaiki atau merupakan perbaikan dari SK yang terdahulu yang kami jadikan bukti dalam laporan kami di Polda Sumsel”, katanya Rabu (09/11/2022).
Ruli menilai, diduga keras, bahwa apa yang “kami duga selama ini memang benar adanya, bahwa Terlapor merupakan anggota atau kader dari partai yang bersangkutan”. Karena, “kami ingin tau apa alasan diduga DPP PKB harus repot-repot menerbitkan SK baru kalau tidak ada hal-hal yang ada hubungannya dengan tuntutan sebagaimana laporan klien kami”.
Selain itu, kepada Ketua Umum (Ketum) yang menandatangi SK tersebut, Ruli berharap, “Ketum dapat bersedia untuk kami mintai keterangannya agar kita dapat sama-sama mengetahui alasan dugaan diterbitkannya SK baru tersebut”.
Diketahui, menjawab somasi sebelumnya, dalam uraian diduga surat klarifikasi KPU Kota Palembang Nomor 4 poin C menyatakan, partai politik lain yang diduga calon PAW berpindah partai dalam hal ini PKB, dari hasil koordinasi didapatkan surat keterangan PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah PKB Sumsel Nomor : 0899/DPW-16/02/VI/2022 yang menyatakan bahwa benar Ahmad Sobri Fadilah bukan Anggota PKB. Namun, sebaliknya, diduga tidak ada surat yang menyatakan, Terlapor Sobri dikeluarkan dari PKB.
Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan
Salah satu calon PAW Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu yang terjadi kediamannya pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Palembang dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT pada Jumat (14/10/2022).
Usai membuat laporan, Dewi melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, siapapun yang terlibat dalam proses terlaksananya PAW itu, apakah dari kader diduga PAN maupun dari kader diduga PKB, bahkan KPU dan Banwaslu?, ucap Ruli bernada bertanya. Hingga terlaksananya proses PAW tersebut kesemuanya dapat diproses secara hukum, tegasnya.
Sebelum kami melakukan upaya hukum ini, “kami telah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap Terlapor dan kawan-kawan sebagai tembusan yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 12/RAK/IX/2022 tertanggal (12/9/2022) somasi Pertama, somasi kedua Nomor : 28/RAK/IX/2022 tertanggal (28/9/2022) dan somasi ketiga Nomor : 06/RAK/X/2022 tertanggal (06/10/2022).

Akan tetapi, hingga saat ini ketiga somasi kami tersebut tidak diindahkan, baik menjawab, membantah maupun memberikan klarifikasi”, terang Ruli.

Ruli menambahkan, bahkan, di somasi ketiga kami malah mengundang pun tidak diindahkan. Hingga kami nilai Terlapor dan kawan-kawan tidak berniat baik dan tidak beritikat baik, hingga kami laporkan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuataan Terlapor dan kawan-kawan, tegasnya.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.