PALEMBANG-SUMSEL, ????????.??? – Lantaran secara hukum merasa tidak pernah berperkara, baik digugat maupun menggugat, baik secara pidana dan perdata dalam penguasaan tanah sudah turun menurun dikuasai dan diusahakan, baik dibuat bangunan rumah dan tanam tumbuh serta para ahli waris telah menetap lebih dari 63 tahun lamanya tiba-tiba dikuasai orang lain.
Dikuasai oleh orang lain akibat dari adanya dugaan pencurian dokumen negara dikantor BPN kota Palembang diduga melibatkan oknum BPN sendiri, akibatnya, diduga “Mafia” menguasai tanah Raden hingga dilaporkan ke pihak kepolisian yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum nya.
Akibatnya, para ahli waris sekitar 20 orang menguasai objek tanah hak milik Raden Satar seluas 6000 M2 yang terletak di Jln Jendral Sudirman samping RSCH Palembang pada Senin, (16/01/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Lalu sekitar Pukul 10.00 WIB pihak kepolisian diduga dari Polsek IT 1 berikut diduga unit Jatanras Polda Sumsel sekitar 3 mobil datang ke objek tanah sekitar 20 personil, terlihat hadir
Diduga Kompol GIN diduga AKP DAN dan diduga Aiptu AND. Kehadiran pihak kepolisian tersebut diduga aduan dari Terduga Hantje.
Kuasa Hukum ahli waris, Advokat Usman Firiansyah SH melalui Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “Benar, pihak kepolisian turun kelokasi objek tanah, telah kami jelaskan, tidak ada keributan, kekerasan dan pengrusakan di objek tanah. Para ahli waris hanya menguasai fisik berdasarkan : Bukti Novum baru Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL dan surat dari Kemenkopolhukam Republik Indonesia (RI) Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 atas Laporan Staf Ketum Aliansi Indonesia, Ruslan”, urai Iwan, Senin (06/02/2023).
Serta telah dilaksanakan Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/POLDA SUMSEL Atas Nama (AN) pelapor Kaharudin dan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) AN Pelapor A Kadir Satar dengan Terlapor AN Hantje DKK prihal tindak pidana menguasai tanah tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Gelar Perkara dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) oleh pihak Subdit 2 dan Subdit 3 Harda Polda Sumsel. Namun, sampai sekarang belum diterbitkan SP2HP nya, jelas Iwan.
Setelah itu, sore hari sekitar Pukul 15.00 WIB Datang kelokasi objek tanah Terduga Hantje terlihat mengenakan kaos dan topi berwarna hitam yang didampingi pengacaranya mengenakan batik dan diduga dikawal 4 oknum polisi yang salah satunya diduga Brifka RAF bersama 3 orang anggota nya yang diduga dari Polda Sumsel, lanjut Iwan.
Bila keberatan kami kuasai fisik objek tanah ini, tunggu sebentar, kuasa hukum kami akan datang akan menjelaskan nya, terang salah satu ahli waris. Tapi, diduga tidak digubris, Terduga Hantje cs langsung pergi meninggalkan lokasi objek tanah.
Mereka, 4 orang oknum yang datang bersama Terduga Hantje dan pengacaranya diduga bagian dari “Mafia Tanah” diduga orang suruhan “cukong” Terduga AF dan Terduga PA yang diduga pengusaha otomotif Palembang dan Bandung, bebernya.
Sekitar Rabu (18/01) diduga Hantje, pihak Polsek IT I dan pihak Jatanras Polda Sumsel diduga kembali mendatangi objek tanah.
Advokat Usman Firiansyah SH melalui Advokat Iwan Santosa SH mengatakan, “bila mereka keberatan para ahli waris menguasai fisik objek tanah saat ini, tentunya mereka harus dapat memperlihatkan kepada kami alas hak mereka”, diantaranya :
1. Alas hak tanah atas nama Terduga Hantje, khususnya Surat Eigendom 1914 yang diduga palsu dan diduga dari hasil curian.
2. Klien kita tidak pernah berperkara dengan siapapun di Pengadilan.
3. Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan klien kita yang menguasai fisik objek tanah saat ini silahkan ajukan ke Pengadilan.
4. Batas sepadan tanah klien kita sudah ditandatangani oleh pihak Yayasan RSCH sebagai batas sepadan yang sah.
5. Yang Berperkara dengan Terduga Hantje adalah Terduga Mamora, bukan dengan klien kami, urai Iwan.
Sekitar Kamis (19/01) dikutip dari palembang_aktif, Ros (45) seorang ibu penjaga objek tanah yang saat ini dikuasai fisik oleh para ahli waris diduga merasa keberatan.
Sebab, ia mengaku, merasa resah dengan kehadiran banyak nya kerumunan orang tidak jelas dilokasi rumahnya. Bahkan, aktivitas kesehariannya terganggu. Karena, pagar untuk akses keluar masuk digembok oleh sekelompok orang tersebut sekitar 20 orang. Bahkan, untuk makan dan membeli obat untuk anaknya saja dirinya tidak bisa keluar. Karena harus memanjat pagar..
Informasi yang beredar di lingkungan objek tanah, berawal para ahli waris bersama tim kuasa hukum nya ke objek tanah. Mereka berusaha memanggil Ros untuk dibuka kan pintu pagar dalam keadaan digembok sembari menjelaskan dan memperlihatkan surat-surat terkait maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Ros menjawab, tidak bisa, saya hanya disuruh menjaga saja dan saya pun harus izin bos (Terduga Hantje) terlebih dahulu sembari akan menelpon bosnya bernada lantang. Para ahli waris berusaha kembali menjelaskan ke Ros dengan memperlihatkan Surat diduga IMB, PBB, PLN dan PDAM diduga atas nama A Kadir Satar. Akan tetapi Ros tetap tidak bersedia membukakan pintu pagar yang akhirnya diizinkan masuk melalui tangga dengan cara memanjat. Walaupun diketahui, antara Ros dengan para ahli waris diduga sudah saling mengenal. Bahkan, Ros diduga mengetahui para ahli waris sebelum nya tinggal dan menetap di tanah tersebut. Bahkan, saat itu para ahli waris yang membangun rumah yang ditempati Ros saat ini.
Sekitar Jumat (20/01) diduga Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ke lokasi objek tanah, meminta para ahli waris untuk mengosongkan objek tanah. Para ahli waris merasa keberatan melalui Advokat Iwan Santosa SH yang didampingi staf Ketum Aliansi Indonesia, Ruslan. Dihadapan Ruslan, Iwan dan Ros serta para ahli waris, diduga disepakati, Kasat diduga mengizinkan para ahli waris untuk menguasai fisik objek tanah, diizinkan hanya tiga orang ahli waris saja, pintanya.
Walau diduga diizinkan, tanpa unsur memaksa masuk tanpa izin dan atau pengrusakan dalam proses menguasai fisik objek tanah. Ahli waris pun tetap dilaporkan dan diterima Laporannya berdasarkan diduga poto copy surat Eigendom
dan surat putusan MA.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, pada Selasa (17/01/2023). Pelapor AN : Hantje Bahtiar dengan Terlapor Zul Dkk dalam perkara tindak pidana memaksa masuk ke dalam perkarangan rumah tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).
No Responses