sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

??????? 5 ????? ????????? ???????? ???, ?????? ????? ???????

??????? 5 ????? ????????? ???????? ???, ?????? ????? ???????
?????? ????? ?????????? ?????? ???????? ????????? (????? ?????) ??. ????????? ??.3 ????????? ???? ??????? ???????.(???.???.??)

??????? ???????, ????????.??? – Lantaran adanya dugaan tindakan oknum di Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan yang diduga tidak menanggapi dengan serius laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS tanggal 20 Desember 2017 Atas Nama Pelapor Sentot Sumarsono, 5 tahun lamanya hingga sekarang belum ada kepastian hukum.

Akibatnya, pelapor Sentot Sumarsono melalui saksi pelapor, Sofyan Arsyad SH ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan memohon perlindungan dan penegakkan hukum kepada Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dengan membawa surat pengaduan berikut Laporan Polisi dan bukti surat.

Mabes Polri melalui bagian Sekretariat Umum telah menerima 3 surat dari Sofyan yang ditujukan kepada Kapolri, Irwasum dan Kadiv Propam yang diterima, dicap dan ditandatangani oleh Agus salah satu staf Sekretariat Umum Mabes Polri pada Rabu (15/03/2023) sekitar Pukul 13.35 WIB yang tertuang dalam  tanda terima.

Selain itu, surat serupa disampaikan juga Kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 55 Senayan Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan diterima, dicap dan ditandatangani oleh Hayanto salah satu staf Polda Metro Jaya.

Bahkan disampaikan juga Kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH di Jl. Wijaya II No.42 RT.2/RW.1 Pulo Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

Saksi Pelapor, Sofyan mengatakan, “sebelumnya kami telah berkirim surat pengaduan serupa kepada Kapolri melalui jasa pengiriman surat pada (09/09/2022) lalu. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Maka dari itu saya serahkan langsung ke Mabes Polri”, katanya dikonfirmasi  Kamis (16/03/2023).

“Walau Tersangka Parlindungan Simamora telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, sampai sekarang sama sekali belum ada diumumkan dan dipublikasikan baik melalui media online maupun di google. Padahal, sepengetahuan kami, di daftar DPO lainnya bahkan DPO terbaru pun telah dipublikasikan di media online maupun di google”, keluh Sofyan.

Menurut Sofyan, “penyidik sebelumnya mengaku, telah membuat surat panggilan pertama kepada Terlapor Parlindungan S untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat Terlapor. Akan tetapi, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat. Terlapor sudah tidak tinggal di wilayah RT.001 dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik diduga beralasan, masih terus mencari bukti-bukti pendukung keterangan Pelapor dan saksi. Langkah penyidik selanjutnya : membuat surat panggilan kedua kepada saksi Erwim”.

Padahal, lanjut Sofyan, “selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan Simamora ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (05/10/2021)”.

“Menurut Pelapor MR, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik dan pelapor sampaikan ke penyidik, siap menjadi saksi untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi. Namun, belum ada tindakan tegas dari penyidik hingga Terlapor Parlindungan S kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah”, ungkap Sofyan.

“Selaku pihak Pelapor, Kami mohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memerintahkan jajarannya untuk segera memproses, menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan dan pengaduan kami ini terkait adanya dugaan pelanggaran atau kesengajaan serta dugaan keberpihakan antara oknum penyidik dengan Tersangka dalam suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana, karena, diduga menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (??????????? ?? ???????)”, tegas Sofyan.

Sofyan berharap, “mohon kiranya Bapak Kapolri dapat membantu menindaklanjuti dan menuntaskan permohonan dan aduan kami ini demi keadilan dan kepastian hukum”, harapnya.

Diketahui sebelumnya, sejak dilaporkan, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor telah di BAP melalui Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).

Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017).

Lebih dari 4 tahun lamanya, baru diterbitkan SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/01/2022).

SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).

Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank). Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan diduga hingga sekarang.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.