MUARA ENIM – SUMSEL, sumajaku.com – Diduga dikondisikan, Terlapor belum dilakukan pemeriksaan sejak dilaporkan, hanya Pelapor, saksi AL dan saksi AZD telah dilakukan pemeriksaan interogasi yang tertuang dalam SP2HP/25/IV/2023/Reskrim Polsek Gelumbang pada (05/04/2023).
Bukannya Terlapor dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) malah Pelapor kembali dilakukan BAP tambahan berikut saksi BSR dan diduga diminta tanda tangan Pelapor pada Minggu siang (23/04/2023) untuk dilakukan penangkapan terhadap para Terlapor pada Minggu malam.
Alhasil, para Terlapor diduga telah melarikan diri (kabur red) sekeluarga rumah dalam keadaan kosong pada Minggu sore sekira Pukul 16.00 WIB. Diketahui dalam penangkapan para Terlapor, sekitar 10 personil berikut sang Kanit yang diterjunkan pihak Polsek Gelumbang pada Minggu dini hari sekitar Pukul 00.00 WIB, ungkap sumber yang dapat dipercaya ini.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Novriady STK SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi SH diduga enggan menanggapinya dikonfirmasi via ponselnya tidak menjawab Rabu (26/04/2023) pada Pukul 16.03 WIB, Pukul 16.42 WIB dan pada Pukul 16.46 WIB sembari menjawab konfirmasi via WhatsApp (WA), “silakan konfirmasi ke kantor melalui Aipda Iskandar yang memegang berkasnya.. Terima kasih”, elaknya
Padahal, Langkah Kanit menjanjikan sebelumnya mengatakan, “mungkin Senin (24/04/2023) atau Selasa (25/04/2023) ini akan mengambil tindakan dalam proses Penyidikan dan penangkapan bahkan upaya paksa serta penahanannya”, tegasnya.
“Kanit berharap, Pelapor atau korban Tenang saja, dalam proses ini kami lurus koq..” Seloroh nya. “Sebab, tindak pidana ini hampir menghilangkan nyawa orang lain termasuk tindak pidana Penganiayaan Berat”, janjinya, dikonfirmasi sebelumnya Jum’at (21/04/2021).
Diberitakan sebelumnya,
“Polsek Gelumbang Akan Tindaklanjuti Tindak Pidana Penganiayaan Berat”.
Heri (35) warga Desa Tanjung Baru Kec. Muara Belido Kampung II Sei. Nipah Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia ikuti selaku korban.
Sebab, selaku korban “saya telah menghadirkan Saksi dan Barang Bukti (BB) namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindak lanjut proses hukum sejak saya laporkan pada Sabtu (01/04/2023) selaku korban. Pihak Terlapor tiga bersaudara terlihat santai dengan aktivitas nya sehari-hari seperti biasa seolah merasa tidak bersalah. Bahkan, Terlapor belum dilakukan pemeriksaan sejak dilaporkan, hanya saya selaku Pelapor, saksi AL dan saksi AZD telah dilakukan pemeriksaan interogasi yang tertuang dalam SP2HP/25/IV/2023/Reskrim Polsek Gelumbang pada (05/04/2023)”, keluhnya.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Novriady STK SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi SH membenarkan, “Memang benar kasus tersebut sudah ditangani Polsek Gelumbang dan sudah ditindaklanjuti, sekarang tahapan penyelidikan dan akan tidak akan lama lagi kami tingkatkan tahap penyidikan serta SP2HP telah kita kirimkan ke Pelapor”, katanya dikonfirmasi Jum’at (21/04/2021).
“Kami juga telah konfirmasi ke Penasihat Hukum (PH) Pelapor HSD diduga meminta proses ditunda dengan alasan diduga Kejaksaan tutup, buka sekitar (27/04/2023) mendatang”, ucap sang Kanit menirukan kata sang PH.
“Tindakan kami saat ini proses masih dalam tahap Penyelidikan, sedikit lagi rampung. Rencana Terlapor akan kami ambil (tangkap red), takutnya dia Terlapor lari. Sebab, saksi bukti sudah lengkap. Sebaliknya, bila kita ambil dulu Terlapor tidak ada masalah, kita periksa dan ditetapkan sebagai Tersangka. Namun, nantinya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya terhambat sebab, masa SPDP cuma 7 hari”, terang Guntur.
Ditanya, mungkin proses nya ada kendala? “Tidak ada kendala, kami masih kumpulkan Barang Buktinya dan saksi saksi.. Siang tadi Selasa (18/04/2023) anggota sudah ke Rumah Sakit untuk mengambil hasil visum Mudah-mudahan sudah bisa kita ambil”, harap sang Kanit.
Disinggung, bukannya berdasarkan kronologis kejadiannya idealnya Terlapor telah layak ditetapkan sebagai tersangka..? “Bener sekali .. Makanya sekarang sudah hampir rampung.. dan siap kita naikan tahap penyidikan dalam waktu dekat ini”, lanjut nya.
“Langkah kami, mungkin Senin atau Selasa ini akan mengambil tindakan dalam proses Penyidikan dan penangkapan bahkan upaya paksa serta penahanannya”, tegasnya.
“Kanit berharap, Pelapor atau korban Tenang saja, dalam proses ini kami lurus koq..” Seloroh nya. “Sebab, tindak pidana ini hampir menghilangkan nyawa orang lain termasuk tindak pidana Penganiayaan Berat”, tutupnya.
Terpisah, salah satu keluarga Heri, RWN membantah, “Tidak ada kuasa hukum atau Penasihat Hukum (PH) Heri berinisial HSD”, tegasnya. RWN menduga, “mungkin pihak ketiga atau oknum yang bertujuan diduga menghambat proses hukum ini”, singkatnya.
“Trio Juragan Bebek Terlapor Tindak Pidana Penganiayaan Berat”
Heri menceritakan, berawal dirinya dari sawah mau pulang ke rumahnya dengan menumpangi perahu kecil. Disela perjalanannya, Heri melewati gerombolan bebek, tiba-tiba dirinya dicegat oleh Terlapor HEN (50), AL(40) dan AZD (30) Mereka bertiga juga menumpangi perahu. HEN memanggil Heri, Tanpa curiga Heri menghampiri mereka bertiga. Tiba-tiba HEN langsung memukul Heri sebanyak dua kali yang mengenai dekat mata kiri dan lengan kanannya diduga menggunakan sekop pasir yang diduga telah dibawa sebelumnya dan diduga direncanakan sembari mengatakan, “kau yang menggiring bebek” tuduh HEN ke Heri yang diduga hasutan AL dan AZD.
Secara spontan Heri menjawab, “tidak, saya mau pulang ke rumah”. Mendengar jawaban Heri, HEN memanggil AD dan ATK. Sebab, HEN, ATK dan AD diduga tiga bersaudara ini berprofesi sebagai petani sekaligus peternak atau pengusaha (juragan) bebek yang cukup sukses didaerah nya berikut keluarga besarnya. Sementara, AL dan AZD hanya melihat saja dari perahu yang ditumpanginya.
Dalam keadaan terluka, tanpa perlawanan, Heri berpura-pura mati untuk menghindari penganiayaan berat yang dialaminya pada Sabtu (18/03/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sawah Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Muara Belida Kab. Muara Enim.
Lalu, tanpa basa basi AD pun langsung menyabet kan parang panjangnya ke tubuh Heri yang mengenai bahu kiri dan punggung kirinya. Sementara ATK menombak Heri sebanyak empat kali yang mengenai punggung dan pinggang belakang Heri. Tak cukup disitu, perahu Heri pun dikaramkan. Terpaksa Heri melompat ke perahu yang ditumpangi AL dan AZD untuk menyelamatkan diri. Heri memohon untuk diantarkan pulang ke Dusun Datun.
Kejadian ini turut disaksikan oleh diduga Beni Kades Patra Tani dan Kades Tanjung Baru diduga Adi serta diduga BSR.
Setelah mengalami penganiayaan dengan luka di sekujur tubuh nya, Heri dilarikan ke Rumah Sakit “Ginting” di tepi sungai Musi daerah pasar 16 ilir Palembang, Namun ditolak dengan alasan tidak tersedia dokter tulang dan disarankan ke RSUP Dr M Hosein Palembang yang diantar oleh Kades Tanjung Baru diduga Adi. Hingga sekarang biaya pengobatan di RSUP Dr M Hosein Palembang masih terhutang mencapai puluhan juta rupiah.
Penganiayaan berat ini pun telah dilaporkan korban Heri ke Polsek Gelumbang dengan Terlapor HEN dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara pengeroyokan Pasal 170 KUHP pada (01/04/2023) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IV/2023/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/24/IV/2023/Reskrim (01/04/2023) serta penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor Heri, saksi AL dan Saksi AZD yang tertuang dalam SP2HP/25/IV/2023/Reskrim pada (05/04/2023).
Heri berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya. Dengan belum ditindaklanjuti laporan kami, apakah karena kami orang tak punya sedangkan pihak Terlapor orang berpunya? “, keluh Heri bernada bertanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses