sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dugaan Penggelapan, Mantan Camat Dilaporkan ke Polda

Dugaan Penggelapan, Mantan Camat Dilaporkan ke Polda
Polda Sumatera Selatan

Palembang, sumajaku.com- Salah seorang mantan Camat yang pernah bertugas di salah satu Kecamatan Kabupaten Banyuasin, di laporkan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penggelapan SPH tanah. Pelapor bernama Iwan Gustiawan yang beralamat di kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, sudah merasa kesal dengan perbuatan terlapor yang berinisial LS.

Karena setelah ditunggu sekian lama niat baik terlapor untuk menyelesaikan permasalahnnya dalam hal dugaan penggelapan SPH belum juga ada, maka Iwan melaporkan LS yang juga merupakan Bacaleg salah satu Partai Politik ini ke SPK Polda Sumsel tanggal 12 Juli 2023 yang diterima oleh AKP Sunarto SH, dengan laporan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan nomor: STTPLN/331/VII/2023/SPKT.

Secara singkat, kepada para wartawan, Iwan menceritakan bagaimana ia berurusan dengan LS saat menjabat sebagai Lurah Talang Keramat pada waktu. Dimana Iwan membuat surat SPH yang diurus LS dengan dana sebesar Rp 8 juta, dengan dua kali pemberian. Pertama LS menerima Rp 3 juta dan kemudian Rp 5 juta dengan alasan SPH akan ditandatangani oleh bos. Siapa yang dikmasud Bos situ ?

Namun saat SPH selesai, Iwan Gustiawan hanya diberikan copiannya saja oleh LS, yang aslinya akan diberikan nanti. Iwan terus menanyakan SPH yang asli kepada LS namun sampai saat ini LS belum juga memberikan SPH asli punya Iwan dan keluarganya.

“Pada suatu hari, saya dipanggil oleh salah seorang staf RH alias A, dan menjelaskan bahwa LS telah mengambil uang darinya sebesar Rp 23 juta, pertama Rp 8 juta dan kedua 15 juta dengan alasan LS kepada staf RH untuk pembuatan seporadi dan katanya sudah koordinasi dengan saya. Padahal saya tidak ada koordinasi dengan LS mengenai uang tersebut dan baru tahu setelah stafnya RH menjelaskan rinciannya kepada saya,” beber Iwan kepada sumajaku,com tadi siang.

Ia beberapa kali meminta agar LS mengembalikan uangnya sebesar Rp 8 juta tersebut, mengenai uang Rp 23 juta, biar itu urusan dengan RH.

“Saya menduga bahwa SPH tersebut diserahkan oleh LS ke RH, karena saat dikantornya tak sengaja ketemu dengan RH, dan ketika saya melihatnya saya langsung minta SPH asli saya itu untuk dikembalikan kepada saya. Namun keinginan saya itu tidak ditanggapi oleh RH, malah ia masuk kembali keruangannya.

“Karena saya telah melaporkan LS kepihak berwajib, maka biarlah proses hukumnya yang berjalan, dan proses tersebut sudah berjalan,” tegas Iwan.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada LS melalui sambungan telpon, dan bagaimana respon serta tanggapannya terkait dirinya sudah dilaporkan oleh Iwan ke Polda Sumsel, ia tidak mempermasalahkan, bahkan dirinya mengancam akan melapor balik jika dirinya dituduh dengan tuduhan penggelapan tersebut. “Tidak masalah dilaporkan dan saya akan lapor balik, karena saya tidak merasa melakukan penggelapan,” ujar LS.

Sementara RH alias A, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasikan. (*red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.