sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Realisasi Dana BOS SDN 3 AK Dilaporkan ke APH

Realisasi Dana BOS SDN 3 AK Dilaporkan ke APH
SD Negeri 3 Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Banyuasin, Sumaja Post- Realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 3 Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, dilaporkan aktivis Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun anggaran Dana BOS yang dilaporkan ke APH ini yaitu anggaran Dana BOS tahun 2021 dan anggaran Dana BOS tahun 2022.

Dasri NH, selaku ketua Galaksi Sumsel yang juga sebagai coordinator aksi, kepada Sumaja Post mengatakan, pihaknya melaporkan SD Negeri 3 Air Kumbang ini, karena pihaknya mendapatkan informasi dan data mengenai adanya dugaan indikasi korupsi dalam pelaksaannya.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum terutama pihak Kejaksaan untuk segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, agar dapat dimintai keterangannya terkait penggunaan Dana BOS di SD Negeri 3 Air Kumbang ini,” jelas Dasri kepada Sumaja Post diruang kerjanya belum lama ini.

Ia juga mengatakan, bahwa Galaksi Sumsel, juga sudah menyampaikan surat tembusan kepada sekolah yang bersangkutan, termasuk juga kepada instansi terkait serta lembaga mana saja yang dipandang perlu.

Ditegaskannya pula, bahwa tahun 2021 anggaran Dana BOS di SD Negeri 3 Air Kumbang itu berdasarkan data yang ada padanya sebesar Rp 68.850.000 pencairan tahap1 dengan tanggal pencairan 5 Maret 2021 dengan jumlah siswa penerima 257.

Pencairan tahap 2 sebesar Rp 92.520.000 dengan tanggal pencairan 22 juni 2021 dengan jumlah siswa penerima 257 dan pencairan tahap 3 sebesar Rp 59.400.000 dengan tanggal pencairan 7 oktober 2021 dengan jumlah siswa penerima 220.

Kemudian tahun anggaran 2022, pencairan Dana BOS juga dilakukan 3 tahapan dengan perincian, pencairan tahap 1 sebesar Rp 59.400.000 dengan tanggal pencairan 16 februari 2022 dengan jumlah siswa penerima 220. Pencairan tahap 2 sebesar Rp 74.162.300 dengan jumlah siswa penerima 220, dengan tanggal pencairan 2 juni 2022. Dan pencairan tahap 3 sebesar Rp 59.400.000 dengan tanggal pencairan 26 oktober 2022 dengan jumlah siswa 220.

Kemudian hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 3 Air Kumbang, Pariem. Kepada Sumaja Post saat dikonfirmasi diruang kerjanya ia mengatakan, bahwa semua sudah terealisasi sesuai dengan data dan aturan yang ada, dan juga data yang itu tidak la benar.

“Semua sudah kami jalankan dengan benar dan tidak ada masalah,” ujar Pariem yang juga menjabat sebagai Kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Air Kumbang.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Aminuddin S.Pd, S.Ip, MM belum bisa dikonfirmasikan terkait hal ini sampai berita ini diterbitkan. (*red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.