Banyuasin, sumajaku.com- Anggaran Dana Desa (ADD) yang di keluarkan menggunakan APBN tahun 2022 di duga tidak di gunakan dengan baik. Dugaan tersebut muncul di Desa Muara Telang Marga kecamatan Sumber Marga Telang kabupaten Banyuasin Sumsel.Proyek pembuatan siring yg pembatas jalan menggunakan Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan RAB. Informasi yang di dapat dari nara sumber yang minta nama nya di lindungi, bahwa pemasangan batu itu seharusnya dua baris, tetapi yang di pasang hanya satu baris.
Begitu juga mengenai dinding untuk penahan,itu semestinya di plester,tetapi yang kita lihat pengerjaan nya seperti di photo tidak di plester.Pengerjaan proyek yang bernilai ratusan juta menurut dari nara sumber mengatakan kepada awak media sumajaku.com, bahwa tidak memasang papan informasi proyek. Dalam pengerjaan proyek tanpa memasang papan informasi merupakan sebuah pelanggaran .
Menurut dalam Undang -Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpes) nomor 70 tahun 2012 , tentang perubahan kedua atas perpes nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pada pasal 25 perpres di atur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah website, portal LPSE papan pengumuman resmi dan sebagainya.
Ini semakin kuat apa juga yang di atur dalam UU nomor 14 tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Pada hari Sabtu 18 Juni tahun 2025 awak media mengkonfirmasi melalui pesan WA (WhatsApp) nya tidak memberikan jawaban sampai berita ini di tayangkan. (ipu)
![]()



No Responses