Palembang, sumajaku.com– Dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Arsean SH, maka terdakwa M Yopi (42) pelaku pembunuhan terhadap korban Medi Iswanto. Akibatnya dituntut hukuman selama 19 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (26/3).
“Terdakwa M Yopi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dituntut hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M Yopi selama 19 tahun penjara,”tegas JPU dihadapan Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Joko Sungkowo SH MH memberikan kesempatan bagi terdakwa meminta pertimbangan penasehat hukumnya Bustanul Fahmi SH MH dari Posbakum Palembang. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Kamis nanti dengan agenda pembacaan pledoi,” tegas Joko.
Diketahui sebelumnya, terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Sabtu 28 Oktober 2017 sekitar Pukul 18.00 WIB, dijalan Mawar Lorong Kenanga Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Bermula dari anak terdakwa bernama Alfian mengendarai sepeda motor dengan membonceng adiknya. Lalu saat melintas dilokasi kejadian motor yang dikendarai Alfian menabrak sepeda motor Firdaus, kemudian keduanya cekcok mulut. Lalu saksi Dedi datang melerai dan meminta Alfian dan adiknya yang merupakan adik terdakwa pulang agar tidak kembali ribut. Namun, dijawab saksi Alfian dengan nada tinggi menolak kepada saksi Dedi.
Lantas, kembali terjadi cekcok mulut sehingga Dedi memukuli Alfian dan adiknya sehingga keduanya pulang kerumah dan mengadu kepada terdakwa M Yopi. Mendengar cerita anaknya bahwa telah dipukul oleh korban maka terdakwa menjadi emosi dan mendatangi Dedi dan Medi dilokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban Medi hingga meninggal dunia. (yn)
No Responses