Muba, Sumaja Post- Polres Musi Banyuasin Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu Oktaberi (19) warga desa peninggalan kecamatanTungkal jaya Kabupaten Musi banyuasin.
Oktaberi diamankan oleh petugas kepolisian pada hari rabu kemarin tanggal 30 mei 2018 sekitar pukul 13.00 wib di kediamannya dusun I desa peninggalan kecamatan tungkal jaya kabupaten Muba, dari tangan tersangka okt beri, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 18 paket dengan berat 3,19 gram, satu buah kotak warna biru merek mentos dan uang tunai senilai Rp. 200.000,.
Kapolres Muba melalui Kasat res narkoba Polres Muba Akp Harmianto, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Oktaberi, tersa berhasil kita amankan kemarin dikediamannya, yang mana sebelumnya, kita telah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Oktaberi sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan nakotika
Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan penggerbekan terhadap tersangka Oktaberi, Pada saat kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 18 paket dengan berat 3,19 gram.
Dari keterang tersangka, diduga narkotika jenis sabu sabu yang kita temukan di jual tersangka dengan harga Rp.200.000 hingga Rp.500.000 per paketnya, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. (romli)
No Responses