Palembang. Sumajaku. Com,- Satu dari dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menjual Handphone melalui Aplikasi Online OLX. Agus Salim alias Ento (16), terpaksa diberikan tindakan tegas tembakan terukur di salah satu kakinya, lantaran tersangka berusaha kabur saat petugas minta ditunjukan lokasi keberadaan rekannya yang masih buron. Bertempat di Komplek Amin Mulia Jakabaring Palembang. Selasa (18/09/2018) pukul 13.30 wib.
Tersangka Agus Salim, warga Jalan Pangeran Ratu Komplek Amin Mulia Jakabaring Palembang. Bersama rekannya berinisial JPR yang masih buron. Nekat melakukan penodongan kepada korban mengunakan senjata tajam jenis pisau, dengan modus berpura pura menjual Handphone di Aplikasi OLX. Ternyata iklan yang ditawarkan tersangka membuat korban Riki Akbar (16) pelajar, warga Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, tertarik membeli handphone tersangka dengan harga 1 juta.
Setelah sepakat, korban Riki bersama temannya saksi Ahmad, setelah sepakat harga, korban diarahkan oleh tersangka Agus untuk berteman di Danau OPI Jakabaring Palembang. Minggu (27/05/2018) pukul 15.30 wib. Korban yang tidak curiga langsung ke TKP, saat bertemu korban Riki langsung di todong dengan ancaman pisau di pinggang korban, oleh tersangka Agus. Setelah yang diterima tersangka Agus langsung menusuk tubuh korban dibagian pinggang sebanyak 1 kali, sedangkan teman korban melihat korban ditodong langsung kabur.
Dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penodongan bersama rekannya, diketahui jika uang korban dibagi dua, tepatnya sebesar 500 ribu yang tak bersisa lantaran dibelikan narkoba jenis sabu paket Unyil seharga 250 ribu.
“Kami pura pura juga HP di OLX, kami ajak ketemuan di Danau OPI, pas korban setahu duetnya aku kasihi HP, langsung aku todong dengan pisau, lalu aku tusuk pinggang korban, lalu kami lari, duetnya bagi dua, aku dapat 500 ribu habis aku beliin sabu paket Unyil 250 ribu dan untuk main internet di warnet” aku tersangka.
Sementara itu. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel. Kombes Pol Budi Suryanto, yang didampingi Kasubdit III AKBP Yoga Baskara. Menilai modus operandi yang dilakukan tersangka merupakan baru, dimana tersangka dalam beraksi memanfaatkan media sosial khusunya Aplikasi OLX.
“Ini kasus curas dengan modus operandi tersangka ini merupakan tren baru, tersangka mengunakan aplikasi OLX setelah sepakat Korban di todong, ini bentuk curas dengan modus yang baru. Mereka ini berdua, tinggal satu lagi tersangka masih dalam pencarian oleh personil Jatanras” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP, di mana dapat di pidana penjara paling lama 9 tahun
(April).
No Responses