sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu, Jaksa Dilaporkan

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu, Jaksa Dilaporkan

Defi Iskandar SH.

Palembang, sumajaku.com – Lantaran diduga menempatkan keterangan palsu, terduga Ursulla D SH MH (40) dilaporkan Defi Iskandar SH (30) ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 882 / XI / 2018 / SPKT pada Senin (05/11/2018).

Defi membenarkan, dirinya telah melaporkan terduga UD, dikonfirmasi Rabu (07/11) diruang kerjanya. Dalam dugaan menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik, karena pada Kamis (01/11) Terduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam Tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel).
Terlapor diduga menempatkan keterangan palsu dari keterangan saksi Bambang dan keterangan terdakwa.
Saksi Bambang Hidayat dalam kesaksianya dibawah sumpah menyatakan bahwa terdakwa tidak ada memarahi Dian Utama.
Akan tetapi, terlapor diduga menempatkan keterangan palsu dari fakta dipersidangan dengan menyatakan, saksi Bambang mengatakan, bahwa terdakwa ada memarahi Dian Utama, sedangkan secara fakta dipersidangan saya tidak ada memarahi Dian Utama, bantahnya.
Berdasarkan Surat Tuntutan JPU No. Reg. Perkara : PDM – 415 / Ep.2/10/2018 diantaranya, bahwa benar sepengetahuan saksi pada Minggu (12/02/2017) sekitar Pukul 19.00 WIB saksi Susanto dan saksi Kholil datang kerumah saksi H Saniem, sesampainya disana, saksi melihat dan mendengar terdakwa memarahi korban diluar rumah saksi  H Saniem. Sedangkan, secara fakta dipersidangan, “saya tidak ada memarahi Dian Utama”.
Selain itu, Bahwa benar bahwasanya apabila bangunan kost – kostan  milik saksi korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka terdakwa akan merobohkan bangunan tersebut. Sedangkan fakta dipersidangan, “saya tidak ada mengatakan bahwa saya akan merobohkan bangunan milik Dian Utama”, urainya.
Defi menambahkan, terkait laporan ini, dirinya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), tegasnya.
Dirinya berharap, hal serupa tidak terulang kembali, harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo membenarkan adanya laporan tersebut, laporan sudah diterima dan saat ini sedang diproses di Direskrimum Polda Sumsel, singkatnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.